Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim

Kompas.com, 11 Agustus 2026, 19:31 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, agama di Indonesia tidak hanya ditempatkan sebagai urusan privat, tetapi memiliki peran dalam kehidupan sosial hingga upaya menciptakan perdamaian.

Menurut Kamaruddin, agama juga menjadi landasan moral dan etika yang dapat menopang kemajuan suatu bangsa.

“Agama di Indonesia tidak lagi sekadar menjadi urusan privat, melainkan telah berevolusi menjadi instrumen penyedia barang publik yang aktif mempromosikan perdamaian dunia,” ujar Kamaruddin dilansir dari laman kemenag.go.id, Senin (10/8/2026).

Hal itu disampaikan Kamaruddin saat menerima audiensi Prof Hisanori Kato bersama 17 mahasiswa Chuo University, Jepang.

Baca juga: Dari Kepiting hingga Mangrove, Kemenag Bidik Golo Sepang Jadi Kampung Zakat

Delegasi Chuo University datang untuk mempelajari pengalaman Indonesia dalam mengelola keberagaman dan kerukunan umat beragama. Kunjungan serupa sebelumnya dilakukan pada 2024.

Kamaruddin mengatakan, salah satu upaya membangun kehidupan beragama yang moderat dilakukan melalui pendidikan.

Menurut dia, Kementerian Agama mengelola sekitar 25 persen pendidikan nasional melalui 75.000 sekolah agama dan keagamaan. Pendidikan tersebut menjadi salah satu sarana untuk menanamkan nilai moderasi sejak dini.

Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa Chuo University juga menanyakan praktik toleransi dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Salah satunya terkait filantropi Islam, yakni apakah zakat dapat diberikan kepada masyarakat non-Muslim.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Muhammad Adib Abdushomad menjelaskan, zakat merupakan kewajiban umat Islam yang penyalurannya memiliki ketentuan tersendiri.

Namun, menurut dia, Islam juga mengenal bentuk filantropi yang dapat diberikan tanpa membedakan agama penerimanya.

“Zakat merupakan kewajiban yang ditujukan khusus bagi umat Muslim. Namun, dalam konteks berbagi dengan sesama tanpa memandang perbedaan keyakinan, masyarakat Indonesia memiliki konsep sedekah sebagai wujud filantropi kemanusiaan yang inklusif,” kata Adib.

Baca juga: Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah

Indonesia Juga Belajar dari Jepang

Mahasiswa Chuo University kemudian mempertanyakan apakah Indonesia yang kerap menjadi rujukan dalam pengelolaan kerukunan juga belajar dari pengalaman negara lain.

Adib mengatakan, pertukaran pengalaman dalam mengelola keberagaman seharusnya berlangsung dua arah.

Indonesia, kata dia, memiliki pengalaman dengan nilai Bhinneka Tunggal Ika, gotong royong, dan budaya saling menghargai. Namun, bukan berarti Indonesia tidak perlu mempelajari praktik baik dari negara lain.

Jepang, misalnya, memiliki sejumlah nilai yang dinilai relevan untuk dipelajari Indonesia.

“Kita juga belajar dari negara lain. Salah satunya dari Jepang, seperti kedisiplinan, etos kerja, dan kaizen, yaitu terus berubah ke arah yang lebih baik,” ujar Adib.

Dalam pertemuan tersebut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta yang diwakili Romo Antonius Suyadi, Pr. turut memaparkan sejumlah program dalam menjaga kerukunan.

Program tersebut antara lain School of Interfaith Studies and Peacebuilding (SABDA) dan Kampung Kerukunan.

Program itu menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari edukasi kepada generasi muda hingga penguatan kerukunan di tingkat masyarakat dengan berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar