KOMPAS.com — Dalam kondisi tertentu, seseorang yang menjadi imam shalat berjamaah mungkin tidak mampu berdiri. Kondisi ini bisa dialami karena usia lanjut, sakit, ataupun sedang dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi.
Lantas, bolehkah seseorang menjadi imam shalat dalam keadaan duduk? Bagaimana dengan makmum yang berada di belakangnya, apakah harus ikut duduk atau tetap berdiri?
Dalam Islam, shalat pada dasarnya dilakukan dengan berdiri bagi orang yang mampu. Namun, orang yang memiliki uzur dan tidak mampu berdiri mendapatkan keringanan atau rukhsah untuk mengerjakannya sambil duduk.
Baca juga: Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Hal tersebut salah satunya didasarkan pada hadis dari Imran bin Hushain RA yang pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW mengenai tata cara shalat ketika sedang sakit.
Rasulullah SAW bersabda:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya:
“Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk. Jika masih tidak mampu, maka dengan berbaring di atas lambung.” (HR Bukhari).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban berdiri dalam shalat dapat gugur apabila seseorang benar-benar tidak mampu melakukannya.
Keringanan tersebut berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat sendiri maupun orang yang menjadi imam dalam shalat berjamaah.
Baca juga: Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Praktik menjadi imam dalam keadaan duduk juga pernah dilakukan Rasulullah SAW ketika beliau sakit.
Hal tersebut diriwayatkan Aisyah RA. Ketika Rasulullah SAW sedang sakit, sejumlah sahabat datang menjenguk beliau.
Rasulullah kemudian mengimami shalat dalam keadaan duduk, sementara para sahabat awalnya melaksanakan shalat sambil berdiri.
Beliau kemudian memberikan isyarat kepada para sahabat untuk duduk.
Setelah shalat, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا
Artinya:
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia rukuk maka rukuklah kalian. Apabila ia bangkit maka bangkitlah kalian. Dan apabila ia shalat dalam keadaan duduk maka shalatlah kalian dalam keadaan duduk.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan ulama mengenai hukum imam shalat sambil duduk dan bagaimana makmum mengikutinya.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai posisi makmum apabila imam melaksanakan shalat sambil duduk karena memiliki uzur.
Perbedaan tersebut antara lain muncul dalam memahami sejumlah hadis mengenai praktik Rasulullah SAW ketika menjadi imam dalam keadaan sakit.
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila imam shalat sambil duduk karena memiliki uzur, makmum yang masih mampu berdiri tetap melaksanakan shalat dengan berdiri.
Dengan demikian, posisi duduk imam tidak serta-merta membuat makmum yang sehat dan mampu berdiri harus ikut melaksanakan shalat sambil duduk.
Perbedaan pandangan mengenai persoalan tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih Islam yang lahir melalui proses ijtihad para ulama.
Terlepas dari kondisi imam, shalat berjamaah merupakan ibadah yang memiliki keutamaan besar dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya:
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dilansir dari Kementerian Agama, Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi dalam Hikmatut Tasyri' wa Falsafatuh menjelaskan sejumlah hikmah shalat berjamaah.
Di antaranya sebagai simbol persatuan, wujud kesetaraan, sarana introspeksi dan silaturahmi, serta bentuk memenuhi panggilan Allah SWT.
Dalam shalat berjamaah, imam memiliki peran sentral karena menjadi pemimpin yang diikuti makmum.
Karena itu, para ulama membahas secara rinci berbagai ketentuan mengenai imam, termasuk ketika orang yang menjadi imam memiliki uzur sehingga tidak mampu melaksanakan shalat sambil berdiri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang