Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?

Kompas.com, 31 Juli 2026, 09:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Shalat Jumat memiliki rangkaian ibadah yang harus dijalankan dengan penuh kekhusyukan, termasuk menyimak khutbah.

Namun, tidak sedikit umat Islam yang bertanya mengenai hukum melaksanakan shalat sunnah ketika khutbah Jumat sedang berlangsung, terutama bagi jamaah yang datang terlambat.

Pertanyaan ini tentang bolehkah melakukan shalat sunnah saat khutbah Jumat telah dimulai, atau haruskah langsung duduk mendengarkan.

Baca juga: Bacaan Pembuka Khutbah Jumat Lengkap Arab dan Artinya, Disertai Dalil serta Susunannya

Hukum Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jamaah yang sudah berada di dalam masjid sebelum khutbah dimulai tidak dianjurkan memulai shalat sunnah ketika khatib telah berkhutbah.

Pada saat itu, jamaah diperintahkan untuk menghentikan aktivitas lain, diam, dan menyimak khutbah hingga selesai.

Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya

Berbeda halnya dengan orang yang baru memasuki masjid ketika khutbah sedang berlangsung.

Mereka tetap disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara ringkas sebelum duduk untuk mendengarkan khutbah.

Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah RA menjadi landasan mengenai anjuran shalat Tahiyatul Masjid bagi orang yang datang ketika khutbah telah dimulai.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian datang pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rakaat dan mempersingkatnya." (HR. Muslim)

Hadis tersebut menjadi dasar bagi banyak ulama, khususnya Mazhab Syafi'i dan Hanbali, bahwa shalat Tahiyatul Masjid tetap disunnahkan bagi orang yang baru memasuki masjid saat khutbah berlangsung.

Pelaksanaannya dianjurkan secara singkat agar tidak mengurangi kewajiban menyimak khutbah.

Dalil Kewajiban Mendengarkan Khutbah Jumat

Islam juga menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan fokus selama khutbah berlangsung.

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: "Apabila engkau berkata kepada temanmu, 'Diamlah,' pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa jamaah tidak dianjurkan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perhatian terhadap khutbah, termasuk berbicara dengan orang lain.

Pendapat Ulama tentang Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat

Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum shalat sunnah ketika khutbah Jumat berlangsung.

1. Mazhab Syafi'i dan Hanbali

Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa orang yang baru datang ke masjid tetap disunnahkan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara singkat sebelum duduk.

2. Mazhab Hanafi dan Sebagian Maliki

Mazhab Hanafi serta sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa mendengarkan khutbah harus lebih didahulukan. Karena itu, mereka tidak menganjurkan memulai shalat sunnah ketika khutbah telah dimulai.

Meski terdapat perbedaan pendapat, seluruh mazhab sepakat bahwa jamaah yang sudah berada di dalam masjid hendaknya menjaga ketenangan dan tidak melakukan aktivitas yang mengurangi kekhusyukan khutbah.

Adab Saat Khutbah Jumat

Agar memperoleh keutamaan shalat Jumat, terdapat beberapa adab yang dianjurkan untuk diamalkan, yaitu:

  • Datang lebih awal ke masjid.
  • Melaksanakan shalat sunnah sebelum khatib naik mimbar.
  • Duduk dengan tenang dan menghadap khatib.
  • Mendengarkan khutbah dengan saksama.
  • Tidak berbicara atau melakukan aktivitas yang mengganggu selama khutbah berlangsung.

Sebagai penutup, hukum shalat sunnah saat khutbah Jumat bergantung pada kondisi jamaah.

Bagi yang sudah berada di masjid sebelum khutbah dimulai, mendengarkan khutbah menjadi prioritas.

Sementara itu, jamaah yang baru datang tetap disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid secara singkat sebelum duduk, sesuai dalil dan pendapat ulama yang membolehkannya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar