Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Kompas.com, 30 Juli 2026, 19:17 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, sementara Islam juga memberikan rukhsah atau keringanan bagi orang yang sedang bepergian.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah shalat Jumat dapat dijamak dengan shalat Ashar ketika seseorang hendak atau sedang melakukan safar.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, berikut penjelasan hukum beserta dalil yang menjadi landasannya.

Baca juga: Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Hukum Menjamak Shalat Jumat dengan Shalat Ashar

Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menjamak shalat Jumat dengan shalat Ashar kerap muncul, terutama di kalangan Muslim yang harus melakukan perjalanan jauh pada hari Jumat.

Memang tidak terdapat dalil yang secara tegas menyebutkan praktik menjamak shalat Jumat dengan shalat Ashar.

Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya

Meski demikian, para ulama di Majelis Tarjih membolehkan praktik tersebut dengan berlandaskan dalil-dalil umum mengenai rukhsah safar, yakni keringanan menjamak shalat bagi orang yang sedang atau akan melakukan perjalanan.

Dalam syariat Islam, musafir diperbolehkan menjamak shalat Zuhur dengan Ashar serta Magrib dengan Isya, baik dengan jamak taqdim maupun jamak takhir.

Adapun shalat Subuh tidak termasuk shalat yang dapat dijamak. Ketentuan ini memiliki landasan kuat dari sunnah Rasulullah SAW.

Dalil Jamak Shalat bagi Musafir

Salah satu dalil mengenai jamak shalat saat safar terdapat dalam hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
[رواه مسلم]

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw apabila akan bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan shalat Zuhur hingga waktu Ashar, kemudian beliau berhenti dan menjamak keduanya. Apabila matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau shalat Zuhur terlebih dahulu, kemudian naik kendaraan.” (HR. Muslim).

Dalil lain diriwayatkan Imam Ahmad melalui Kuraib dari Ibnu Abbas yang menjelaskan tata cara Rasulullah SAW menjamak shalat ketika bepergian.

أَلَا أُحَدِّثُكُمْ عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ قَالَ قُلْنَا بَلَى قَالَ كَانَ إِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ يَرْكَبَ وَإِذَا لَمْ تَزِغْ لَهُ فِي مَنْزِلِهِ سَارَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعَصْرُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَإِذَا حَانَتْ الْمَغْرِبُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ وَإِذَا لَمْ تَحِنْ فِي مَنْزِلِهِ رَكِبَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعِشَاءُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا
[رواه أحمد]

Artinya: “Maukah aku ceritakan kepada kalian tentang shalat Rasulullah saw ketika bepergian? Kami menjawab, ya. Ibnu Abbas berkata: Jika matahari telah tergelincir sementara beliau masih di tempat tinggalnya, beliau menjamak shalat Zuhur dan Ashar sebelum berangkat. Jika belum tergelincir, beliau berjalan hingga masuk waktu Ashar, lalu berhenti dan menjamak shalat Zuhur dan Ashar. Jika waktu Magrib telah tiba sementara beliau masih di rumah, beliau menjamak Magrib dan Isya. Jika belum tiba, beliau terus berjalan hingga masuk waktu Isya, lalu berhenti dan menjamak keduanya.” (HR. Ahmad).

Shalat Jumat sebagai Pengganti Zuhur

Berdasarkan keumuman hadis-hadis tersebut, ketentuan jamak juga berlaku bagi perjalanan yang dilakukan pada hari Jumat. Dengan demikian, shalat Jumat diposisikan sebagai pengganti shalat Zuhur, sehingga dapat dijamak dengan shalat Ashar bagi orang yang akan atau sedang melakukan safar.

Pelaksanaan jamak dilakukan setelah shalat Jumat selesai dikerjakan.

Ketentuan Mengqashar Shalat Ashar

Apabila jamak dilakukan ketika seseorang masih berada di kampung halamannya dan belum keluar dari wilayah tempat tinggalnya, maka shalat Ashar tetap dilaksanakan secara sempurna sebanyak empat rakaat.

Dalam kondisi tersebut, shalat belum boleh diqasar karena seseorang belum benar-benar memulai perjalanan.

Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 101.

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

Artinya: “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak ada dosa bagimu untuk mengqashar shalat. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa qasar berkaitan langsung dengan kondisi safar. Hal ini juga diperkuat oleh praktik Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Anas bin Malik.

صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَالْعَصْرِ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
[رواه الجماعة]

Artinya: “Aku shalat Zuhur bersama Nabi saw di Madinah empat rakaat, dan shalat Ashar di Zul Hulaifah dua rakaat.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW baru mengqasar shalat setelah benar-benar keluar dari Kota Madinah dan memulai perjalanan.

Kesimpulan Hukum Menjamak Shalat Jumat dengan Shalat Ashar

Shalat Jumat boleh dijamak dengan shalat Ashar bagi orang yang akan atau sedang melakukan safar berdasarkan keumuman dalil tentang jamak shalat dalam perjalanan.

Jamak dilakukan setelah pelaksanaan shalat Jumat. Namun, apabila masih berada di wilayah tempat tinggal dan belum memulai perjalanan, shalat Ashar tetap dikerjakan empat rakaat dan tidak boleh diqasar.

Keringanan qasar baru berlaku setelah seseorang benar-benar berada dalam kondisi safar.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Mendengar Azan, Jangan Sekadar Diam: Ini Amalan yang Dianjurkan
Mendengar Azan, Jangan Sekadar Diam: Ini Amalan yang Dianjurkan
Aktual
Ahmad Muzani: Pendidikan Bukan Hanya Mengasah Kecerdasan, tetapi Juga Akhlak
Ahmad Muzani: Pendidikan Bukan Hanya Mengasah Kecerdasan, tetapi Juga Akhlak
Aktual
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Doa Harian
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Aktual
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa dan Niat
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa dan Niat
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
Aktual
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Aktual
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
Aktual
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Aktual
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Aktual
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Aktual
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar