Editor
KOMPAS.com - Akad nikah menjadi momentum sakral yang menyatukan dua insan dalam ikatan yang oleh Al-Qur'an disebut sebagai miitsaaqan ghaliizha, perjanjian yang kokoh.
Namun, dalam perjalanannya, kehidupan rumah tangga tidak jarang diuji oleh benturan ego antara suami dan istri.
Mu’inan, SHI, MSI, Penghulu KUA Mantrijeron Kota Yogyakarta dalam artikelnya menjelaskan, salah satu cara memahami manajemen konflik dalam rumah tangga bisa dipetik dari bidang yang tampak tidak berkaitan langsung, yaitu ilmu nahwu atau gramatika bahasa Arab klasik.
Prinsip yang dimaksud adalah Tanazu' fil 'Amal atau "jangan berebut peran", sebagaimana termuat dalam kitab Alfiyah Ibnu Malik.
Baca juga: Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Dalam tradisi keilmuan Islam, kaidah nahwu tidak semata dirumuskan untuk ketertiban berbahasa.
Struktur bahasa turut dipandang sebagai representasi dari struktur ketertiban sosial dan relasi antarmanusia.
Salah satu kaidah dalam Alfiyah Ibnu Malik yang membahas perebutan pengaruh disebut bab at-Tanaazu' fil 'Amal, dengan bunyi bait sebagai berikut:
"In 'aamilaani iqtadhaya fii ismin 'amal, qablu falil-waahidi minhumal-'amal"
Bait tersebut menjelaskan bahwa jika ada dua 'amil atau subjek pengendali yang sama-sama menuntut pengaruh pada satu isim atau objek yang sama, maka hak untuk beramal atau memberi pengaruh diberikan hanya kepada salah satu dari keduanya.
Prinsip ini kemudian dianalogikan dengan relasi suami istri. Keduanya diibaratkan sebagai dua 'amil yang membawa latar belakang, karakter, dan ego masing-masing, sementara rumah tangga adalah satu isim atau muara cita-cita bersama.
Konflik, menurut analogi ini, muncul ketika kedua pihak sama-sama menuntut dominasi tanpa mau menyesuaikan diri satu sama lain.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam: Kunci Rumah Tangga Bahagia
Dikutip dari laman kemenag.go.id, ketika dua kekuatan berebut memengaruhi satu sasaran yang sama, hasilnya adalah instabilitas yang dalam istilah Al-Qur'an disebut syiqaq atau perselisihan.
Al-Qur'an mengingatkan bahaya perpecahan akibat perselisihan ego dalam Surah Al-Anfal ayat 46, yang intinya melarang orang-orang beriman untuk saling berbantah-bantahan karena dapat melemahkan kekuatan mereka sendiri.
Merujuk pada kelanjutan bait Alfiyah tadi, yakni bahwa hak beramal hanya diberikan kepada salah satu pihak, ulama menghubungkannya dengan pentingnya kejelasan garis kepemimpinan dalam rumah tangga.
Hal ini merujuk pada Surah An-Nisa ayat 34 yang menyebutkan kaum laki-laki sebagai pemimpin bagi kaum perempuan, karena kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian mereka atas sebagian yang lain serta tanggung jawab nafkah yang mereka emban.
Prinsip kepemimpinan atau qiwaamah ini menempatkan suami sebagai pengambil keputusan akhir demi kepentingan bersama. Konsep ini ditegaskan bukan sebagai bentuk otoritarianisme, melainkan sebagai tanggung jawab utama penentu arah rumah tangga.
Dalam kaidah nahwu, ketika salah satu 'amil memperoleh hak untuk beramal, 'amil lainnya mengalami kondisi yang disebut 'amal al-muhmal, yakni merelakan pengaruh utamanya demi memberi ruang kepada pihak lain, namun tetap memiliki kedudukan dan perannya sendiri.
Dalam konteks rumah tangga, sikap mengalah tidak dimaknai sebagai bentuk kekalahan atau ketundukan yang merendahkan.
Rasulullah SAW bahkan menjanjikan keutamaan bagi orang yang memilih meninggalkan perdebatan, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Abu Dawud, bahwa beliau menjamin sebuah rumah di pinggir surga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di pihak yang benar.
Ketika istri menaati keputusan suami dengan lapang dada, atau sebaliknya suami bersedia menurunkan ego demi mendengarkan masukan istri, hal itu dipandang sebagai bentuk kedewasaan emosional dan sikap saling menghargai. Prinsip ini merujuk pada perintah mu'asyarah bil ma'ruf atau bergaul dengan cara yang patut dalam Surah An-Nisa ayat 19.
Konsep 'amal al-muhmal menegaskan bahwa mengalah yang didasari keikhlasan bukanlah kekalahan, melainkan investasi ketenteraman atau sakinah dalam rumah tangga. Setidaknya ada tiga manfaat dari sikap tersebut:
1. Meredam eskalasi konflik. Sikap mengalah berfungsi sebagai penawar yang mencegah perdebatan kecil membesar menjadi retaknya hubungan rumah tangga.
2. Menjaga martabat pasangan. Ketika salah satu pihak menurunkan egonya, ia turut memberi ruang penghormatan bagi peran pasangan tanpa harus merendahkan harga dirinya sendiri.
3. Menciptakan keberkahan dan ketenangan. Sikap menahan diri demi kemaslahatan bersama dipercaya melahirkan suasana rumah tangga yang penuh kasih sayang atau mawaddah serta rahmat Allah SWT.
Pada akhirnya, rumah tangga yang kokoh bukanlah rumah tangga yang bebas dari perbedaan pendapat, melainkan yang dibangun di atas kedewasaan pasangan dalam memahami kapan harus mengambil peran memimpin dan kapan harus mengalah demi menjaga keharmonisan bersama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang