Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengultimatum aparatur yang masih mempertahankan praktik lama dan bermain dengan hak jemaah haji untuk keluar dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Peringatan itu disampaikan Dahnil saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Jakarta Timur, Senin (10/8/2026).
“Pesannya jelas. Siapa yang siap berubah, mari bersama-sama membangun Kemenhaj dan memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. Tetapi bagi siapa pun yang masih mempertahankan budaya lama dan bermain-main dengan hak jemaah, silakan keluar,” ujar Dahnil.
Baca juga: Jamaah Calon Haji 2027 Diumumkan, Wamenhaj Minta ASN Segera Bangun Komunikasi
Sidak dilakukan untuk memeriksa pelayanan kepada jemaah sekaligus memastikan tidak ada praktik menyimpang dalam penyelenggaraan haji.
Jakarta Timur menjadi salah satu wilayah dengan jumlah jemaah haji terbesar di DKI Jakarta.
Dalam beberapa tahun terakhir, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengaduan masyarakat mencatat adanya temuan serta laporan dugaan penyimpangan dalam pelayanan haji di wilayah tersebut.
Dugaan penyimpangan itu antara lain terkait manipulasi mahram dan praktik lainnya dalam pelayanan jemaah.
“Saya sengaja datang langsung untuk memastikan pelayanan kepada jemaah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada lagi ruang bagi praktik-praktik lama yang merugikan jemaah. Kemenhaj harus menjadi rumah baru dengan budaya kerja baru, yang bersih, profesional, transparan, dan melayani,” tegas Dahnil.
Baca juga: Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Dahnil mengatakan, peralihan pengelolaan penyelenggaraan haji ke Kementerian Haji dan Umrah harus menjadi momentum untuk memutus mata rantai praktik penyimpangan.
Transformasi tersebut, menurut dia, tidak boleh hanya sebatas perubahan kelembagaan, tetapi juga harus menyentuh budaya kerja dan integritas aparatur dari tingkat pusat hingga daerah.
Hal itu, kata Dahnil, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama dirinya telah meminta seluruh jajaran melakukan perubahan dalam penyelenggaraan haji.
Dahnil menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik percaloan, manipulasi administrasi, pungutan tidak sah, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan haji.
Setiap laporan masyarakat maupun temuan hasil pemeriksaan, lanjut dia, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dahnil meminta seluruh jajaran Kemenhaj menempatkan kepentingan jemaah sebagai orientasi utama pelayanan.
Menurut dia, transformasi penyelenggaraan haji harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan yang lebih mudah, transparan, adil, dan terbebas dari praktik transaksional.
“Jemaah datang ke kantor Kemenhaj untuk mendapatkan pelayanan dan kepastian, bukan untuk menjadi objek transaksi. Karena itu, tidak boleh ada satu pun pihak yang mengambil keuntungan dengan mempermainkan hak jemaah. Ini yang akan terus kami bersihkan,” kata Dahnil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang