Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam: Kunci Rumah Tangga Bahagia

Kompas.com, 23 Januari 2026, 06:00 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan legal antara seorang pria dan wanita. Ia adalah akad suci (mitsaqan ghalizha) yang menjadi fondasi lahirnya keluarga penuh cinta, ketenangan, dan keberkahan.

Setiap pasangan tentu mendambakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, dan penuh kebahagiaan. Tetapi hal ini tidak datang begitu saja, tetapi harus diupayakan dengan sungguh-sungguh.

Salah satu kunci terpenting untuk mencapai rumah tangga yang bahagia adalah keselarasan pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri. Ketika masing-masing menjalankan perannya sesuai tuntunan syariat, rumah tangga akan tumbuh dalam suasana saling menghormati, menenangkan, menguatkan, dan membahagiakan.

Baca juga: Istri Ambil Uang Suami Diam-diam, Ini Penjelasan Ulama dan Hukum

Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam

Berikut ini beberapa kewajiban suami terhadap istri yang patut diketahui:

1. Memberi Nafkah Lahir dan Batin

Suami memiliki kewajiban utama untuk menafkahi istrinya, baik nafkah lahir maupun nafkah batin.

Allah berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Nafkah batin berupa perhatian, kasih sayang, dan kehadiran emosional juga sangat ditekankan dalam Islam.

2. Memperlakukan Istri dengan Cara yang Baik

Islam melarang keras kekerasan dan perlakuan kasar terhadap istri. Rasulullah SAW mencontohkan agar berlaku baik terhadap keluarga karena Beliau sendiri merupakan teladan manusia terbaik dalam memperlakukan keluarganya.

Allah berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan pergaulilah mereka (istri-istri) dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa: 19)

Sementara dalam haditsnya, Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” (HR. At Tirmidzi)

Baca juga: Tanggung Jawab Suami-Istri dalam Islam yang Harus Dipahami Muslim

3. Memimpin dan Membimbing Keluarga

Suami adalah pemimpin rumah tangga, bukan untuk mendominasi, tetapi untuk melindungi dan membimbing keluarganya menuju ketaatan kepada Allah SWT sehingga akan terjaga dari api neraka.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (Q.S. At Tahrim: 6).

Kewajiban Istri terhadap Suami dalam Islam

Adapun kewajiban istri terhadap suami adalah sebagai berikut:

1. Taat kepada Suami dalam Kebaikan

Ketaatan istri merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah selama tidak melanggar syariat. Ketaatan hanya dalam hal kebaikan dan ketaatan kepada Allah SWT, sementara dalam hal melanggar syariat, suami tidak patut ditaati.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

Artinya: “Jika seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan, dan taat kepada suaminya, maka ia akan masuk surga.” (HR. Ahmad)

2. Menjaga Kehormatan dan Amanah

Tugas kedua istri adalah menjaga kehormatan diri dan keluarga serta menjaga amanah yang dititipkan kepadanya.

Allah berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ

Artinya: “Wanita-wanita yang shalihah adalah yang taat dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An-Nisa: 34)

Baca juga: Suami Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Ini Hukum, Ancaman Pidana, dan Langkah Istri

3. Mengelola Rumah Tangga dan Mendidik Anak

Istri mempunyai peran besar di dalam rumah tangga. Ia berperan mengasuh anak-anak dan menjaga stabilitas dalam rumah tangga. Istri juga beperan sebagai madrasah pertama bagi anak-anak yang mengajarkan berbagai hal di kehidupan awal seorang anak.

4. Meminta Izin Suami dalam Beberapa Aktivitas

Salah satu kewajiban istri adalah meminta izin kepada suami saat melakukan berbagai aktivitas, antara lain:

  • Keluar rumah
  • Menggunakan hartanya
  • Melakukan ibadah sunnah
  • Memasukkan orang lain ke rumah

Hak Suami dan Istri dalam Islam

Selain kewajiban, suami istri juga mempunyai haknya masing-masing. Hak suami terhadap istri berarti menjadi kewajiban istri, sementara hak istri terhadap suami berarti menjadi kewajiban istri.

Hak dan kewajiban ini harus berjalan secara seimbang dan selaras sehingga rumah tangga akan berjalan dengan baik dan membawa pada kebahagiaan.

Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami, Ini Alasan yang Dibenarkan Menurut Islam

Kesimpulan

Hak dan kewajiban suami istri dalam Islam bukanlah alat untuk saling menuntut, melainkan jalan untuk saling menenangkan. Ketika suami menjalankan amanah kepemimpinan dengan cinta, dan istri menjalani perannya dengan ketulusan, maka rumah tangga akan menjadi tempat pulang yang penuh rahmat dan keberkahan.

Pernikahan sejatinya adalah ibadah panjang, tentang saling mendukung, saling memaafkan, dan saling menguatkan dalam ketaatan kepada Allah. Semoga setiap keluarga Muslim diberi kemampuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta penuh kebahagiaan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar