Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam: Kunci Rumah Tangga Bahagia

Kompas.com, 23 Januari 2026, 06:00 WIB
Add on Google
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan legal antara seorang pria dan wanita. Ia adalah akad suci (mitsaqan ghalizha) yang menjadi fondasi lahirnya keluarga penuh cinta, ketenangan, dan keberkahan.

Setiap pasangan tentu mendambakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, dan penuh kebahagiaan. Tetapi hal ini tidak datang begitu saja, tetapi harus diupayakan dengan sungguh-sungguh.

Salah satu kunci terpenting untuk mencapai rumah tangga yang bahagia adalah keselarasan pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri. Ketika masing-masing menjalankan perannya sesuai tuntunan syariat, rumah tangga akan tumbuh dalam suasana saling menghormati, menenangkan, menguatkan, dan membahagiakan.

Baca juga: Istri Ambil Uang Suami Diam-diam, Ini Penjelasan Ulama dan Hukum

Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam

Berikut ini beberapa kewajiban suami terhadap istri yang patut diketahui:

1. Memberi Nafkah Lahir dan Batin

Suami memiliki kewajiban utama untuk menafkahi istrinya, baik nafkah lahir maupun nafkah batin.

Allah berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Nafkah batin berupa perhatian, kasih sayang, dan kehadiran emosional juga sangat ditekankan dalam Islam.

2. Memperlakukan Istri dengan Cara yang Baik

Islam melarang keras kekerasan dan perlakuan kasar terhadap istri. Rasulullah SAW mencontohkan agar berlaku baik terhadap keluarga karena Beliau sendiri merupakan teladan manusia terbaik dalam memperlakukan keluarganya.

Allah berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan pergaulilah mereka (istri-istri) dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa: 19)

Sementara dalam haditsnya, Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” (HR. At Tirmidzi)

Baca juga: Tanggung Jawab Suami-Istri dalam Islam yang Harus Dipahami Muslim

3. Memimpin dan Membimbing Keluarga

Suami adalah pemimpin rumah tangga, bukan untuk mendominasi, tetapi untuk melindungi dan membimbing keluarganya menuju ketaatan kepada Allah SWT sehingga akan terjaga dari api neraka.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (Q.S. At Tahrim: 6).

Kewajiban Istri terhadap Suami dalam Islam

Adapun kewajiban istri terhadap suami adalah sebagai berikut:

1. Taat kepada Suami dalam Kebaikan

Ketaatan istri merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah selama tidak melanggar syariat. Ketaatan hanya dalam hal kebaikan dan ketaatan kepada Allah SWT, sementara dalam hal melanggar syariat, suami tidak patut ditaati.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

Artinya: “Jika seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan, dan taat kepada suaminya, maka ia akan masuk surga.” (HR. Ahmad)

2. Menjaga Kehormatan dan Amanah

Tugas kedua istri adalah menjaga kehormatan diri dan keluarga serta menjaga amanah yang dititipkan kepadanya.

Allah berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ

Artinya: “Wanita-wanita yang shalihah adalah yang taat dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An-Nisa: 34)

Baca juga: Suami Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Ini Hukum, Ancaman Pidana, dan Langkah Istri

3. Mengelola Rumah Tangga dan Mendidik Anak

Istri mempunyai peran besar di dalam rumah tangga. Ia berperan mengasuh anak-anak dan menjaga stabilitas dalam rumah tangga. Istri juga beperan sebagai madrasah pertama bagi anak-anak yang mengajarkan berbagai hal di kehidupan awal seorang anak.

4. Meminta Izin Suami dalam Beberapa Aktivitas

Salah satu kewajiban istri adalah meminta izin kepada suami saat melakukan berbagai aktivitas, antara lain:

  • Keluar rumah
  • Menggunakan hartanya
  • Melakukan ibadah sunnah
  • Memasukkan orang lain ke rumah

Hak Suami dan Istri dalam Islam

Selain kewajiban, suami istri juga mempunyai haknya masing-masing. Hak suami terhadap istri berarti menjadi kewajiban istri, sementara hak istri terhadap suami berarti menjadi kewajiban istri.

Hak dan kewajiban ini harus berjalan secara seimbang dan selaras sehingga rumah tangga akan berjalan dengan baik dan membawa pada kebahagiaan.

Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami, Ini Alasan yang Dibenarkan Menurut Islam

Kesimpulan

Hak dan kewajiban suami istri dalam Islam bukanlah alat untuk saling menuntut, melainkan jalan untuk saling menenangkan. Ketika suami menjalankan amanah kepemimpinan dengan cinta, dan istri menjalani perannya dengan ketulusan, maka rumah tangga akan menjadi tempat pulang yang penuh rahmat dan keberkahan.

Pernikahan sejatinya adalah ibadah panjang, tentang saling mendukung, saling memaafkan, dan saling menguatkan dalam ketaatan kepada Allah. Semoga setiap keluarga Muslim diberi kemampuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta penuh kebahagiaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Aktual
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Doa dan Niat
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Doa dan Niat
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Aktual
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
Aktual
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Aktual
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Aktual
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
Aktual
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Aktual
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Aktual
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Aktual
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Aktual
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Aktual
Pernah Overstay di Arab Saudi, JCH Asal Polman Gagal Berangkat Haji 2026 karena Dicekal Imigrasi
Pernah Overstay di Arab Saudi, JCH Asal Polman Gagal Berangkat Haji 2026 karena Dicekal Imigrasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com