Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 29 Juli 2026, 20:42 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Hubungan suami istri dalam Islam memiliki aturan yang berbeda dibandingkan hubungan dengan orang lain, termasuk dalam persoalan aurat.

Tidak sedikit umat Islam yang bertanya apakah ada bagian tubuh pasangan yang tetap tidak boleh dilihat setelah menikah.

Pertanyaan ini kerap muncul karena beredarnya sejumlah hadis yang menyebut adanya larangan melihat kemaluan pasangan.

Baca juga: Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya

Lantas, bagaimana penjelasan hukum Islam mengenai batas aurat antara suami dan istri?

Hukum Suami Istri Melihat Aurat Pasangan

Mengutip penjelasan di laman Muhammadiyah, dalam Islam, pada dasarnya suami diperbolehkan melihat seluruh aurat istrinya, begitu pula istri diperbolehkan melihat aurat suaminya.

Baca juga: Benarkah Hubungan Suami Istri Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasan Ulama

Kebolehan tersebut berlaku ketika berhubungan suami istri, mandi bersama, maupun dalam kondisi lainnya selama tidak bertentangan dengan syariat.

Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Mu’minun ayat 5-6:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara suami dan istri memiliki ketentuan khusus sehingga keduanya tidak dibatasi sebagaimana hubungan dengan orang lain dalam perkara aurat.

Hadis tentang Aurat Suami Istri

Kebolehan melihat aurat pasangan juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Mu'awiyah bin Haidah Al-Qusyairy. Ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai batas aurat yang harus dijaga.

Rasulullah SAW bersabda:

"Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu." (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud)

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa suami boleh melihat aurat istrinya, demikian pula istri diperbolehkan melihat aurat suaminya.

Dalam konteks saat hadis disampaikan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi budak perempuan terhadap majikannya sebagaimana sistem yang berlaku pada masa itu.

Benarkah Ada Larangan Melihat Kemaluan Pasangan?

Di tengah masyarakat juga beredar sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW dan Aisyah RA tidak pernah saling melihat kemaluan masing-masing.

Riwayat tersebut berbunyi:

"'Aisyah ra. berkata: 'Aku tidak melihat kemaluan Rasulullah begitu pula Beliau tidak melihat kemaluanku.'"

Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh para ulama, riwayat tersebut tidak ditemukan jalur sanadnya.

Karena tidak memiliki sanad yang dapat dipertanggungjawabkan, hadis tersebut dikategorikan sebagai la asla lahu atau tidak memiliki sumber asal.

Mengutip istilah yang digunakan Ibnu Hajar Al-'Asqalani, riwayat seperti ini termasuk hadis maudhu' atau hadis palsu sehingga tidak dapat dijadikan hujah atau dasar hukum.

Kesimpulan Hukum Aurat Suami Istri

Berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadis yang sahih, tidak terdapat batasan aurat antara suami dan istri yang dilarang untuk saling dilihat.

Dengan demikian, seluruh tubuh pasangan pada dasarnya boleh dilihat oleh suami maupun istri.

Meski demikian, kebolehan tersebut tetap berada dalam koridor syariat Islam dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Dengan demikian, hubungan suami istri tetap dijalankan sesuai adab dan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Surat Ad-Duha: Bacaan, Tulisan Arab, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Duha: Bacaan, Tulisan Arab, Makna, dan Keutamaannya
Doa Harian
Kemenag Gelar Geber Mas, 50.000 Masjid di Indonesia Dibersihkan
Kemenag Gelar Geber Mas, 50.000 Masjid di Indonesia Dibersihkan
Aktual
Belajar dari Ilmu Nahwu, Begini Cara Islam Ajarkan Suami Istri Kelola Konflik Rumah Tangga
Belajar dari Ilmu Nahwu, Begini Cara Islam Ajarkan Suami Istri Kelola Konflik Rumah Tangga
Aktual
MUI Dorong Budaya Hidup Halal di Sekolah: Bentuk Karakter Gen Z
MUI Dorong Budaya Hidup Halal di Sekolah: Bentuk Karakter Gen Z
Aktual
Arti Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh: Makna, Adab, dan Cara Menjawabnya
Arti Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh: Makna, Adab, dan Cara Menjawabnya
Doa dan Niat
Wamenhaj Soroti Dugaan Manipulasi Mahram hingga Percaloan Haji di Kantor Jaktim
Wamenhaj Soroti Dugaan Manipulasi Mahram hingga Percaloan Haji di Kantor Jaktim
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar