Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Istri Keluar Rumah Saat Bertengkar dengan Suami? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 6 Juni 2026, 19:41 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus tanpa perbedaan pendapat atau konflik. Dalam situasi tertentu, pasangan suami istri dapat menghadapi berbagai persoalan yang menguji keharmonisan dan komitmen dalam pernikahan.

Saat terjadi pertengkaran, setiap pasangan biasanya memiliki cara berbeda untuk meredakan suasana.

Ada yang memilih diam, ada yang mengambil jarak, dan tidak sedikit yang memutuskan meninggalkan rumah sementara waktu agar konflik tidak semakin membesar.

Baca juga: Istri Ambil Uang Suami Diam-diam, Ini Penjelasan Ulama dan Hukum

Lalu, bagaimana hukum seorang istri yang keluar rumah ketika sedang bertengkar dengan suaminya menurut pandangan Islam?

Kewajiban Istri dalam Rumah Tangga Menurut Islam

Sebelum membahas hukum istri meninggalkan rumah saat terjadi pertengkaran, penting untuk memahami bahwa Islam telah mengatur hak dan kewajiban antara suami dan istri sebagai fondasi kehidupan rumah tangga.

Baca juga: Tanggung Jawab Suami-Istri dalam Islam yang Harus Dipahami Muslim

Salah satu kewajiban istri adalah menaati suami dalam hal-hal yang dibenarkan syariat.

Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (Damaskus, Darul Fikr, 1405 H), juz 7, halaman 335 menjelaskan bahwa bentuk ketaatan istri mencakup berbagai aspek, termasuk mengurus rumah tangga dan merawat anak-anak, baik yang masih kecil maupun yang telah beranjak dewasa.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa istri tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin suami. Ketentuan tersebut disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Ulama Membolehkan Istri Keluar Rumah dalam Kondisi Darurat

Meski demikian, terdapat pendapat ulama yang membolehkan seorang istri keluar rumah ketika menghadapi kondisi tertentu yang dapat menimbulkan mudarat bagi dirinya.

Salah satu ulama yang menjelaskan persoalan ini adalah Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (Beirut, Darul Fikr: 1994), halaman 352.

Beliau menjelaskan:

مُزَوَّجَةٌ إِذَا دَخَلَتْ عَلَى زَوْجِهَا ٱعْتَرَاهَا ضِيقٌ وَكَرْبٌ وَصِيَاحٌ، وَإِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهِ سَكَنَ رَوْعُهَا، لَمْ يَلْزَمْهَا ٱلتَّسْلِيمُ لِلضَّرَرِ، لَكِنْ تَسْقُطُ مُؤْنَتُهَا

Artinya: “Seorang istri, apabila bersama suaminya merasa sesak, tertekan, dan mudah berteriak, tetapi ketika ia keluar dari rumah suaminya, perasaan takut dan gelisahnya menjadi tenang, maka ia tidak diwajibkan untuk menyerahkan diri pada keadaan yang membahayakan dirinya. Namun, dalam kondisi seperti ini haknya atas nafkah dari suami menjadi gugur.”

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa seorang istri diperbolehkan meninggalkan rumah apabila keberadaannya di dalam rumah justru menimbulkan tekanan, ketakutan, atau kondisi yang dapat membahayakan dirinya.

Konsekuensi Istri Keluar Rumah Saat Bertengkar dengan Suami

Menurut penjelasan Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami, kebolehan keluar rumah dalam kondisi tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Apabila seorang istri meninggalkan rumah karena pertengkaran atau tekanan yang dialaminya, maka hak nafkah dari suami menjadi gugur selama kondisi tersebut berlangsung.

Meski demikian, kebolehan tersebut diberikan sebagai jalan untuk menghindari mudarat yang lebih besar dan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menenangkan diri.

Dianjurkan Segera Berdamai Setelah Suasana Kondusif

Ketika kondisi sudah kembali tenang dan ketegangan mereda, suami dan istri dianjurkan untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan cara yang baik.

Saling memohon maaf dan memberi maaf menjadi langkah penting untuk mengembalikan keharmonisan rumah tangga.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan ulama, seorang istri boleh keluar rumah saat bertengkar dengan suaminya apabila hal tersebut diperlukan untuk menghindari mudarat atau tekanan yang dialaminya.

Namun, terdapat konsekuensi berupa gugurnya hak nafkah selama ia meninggalkan rumah.

Setelah suasana kembali kondusif, pasangan suami istri dianjurkan untuk berdamai dan membangun kembali keharmonisan keluarga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Surat Ad-Duha: Bacaan, Tulisan Arab, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Duha: Bacaan, Tulisan Arab, Makna, dan Keutamaannya
Doa Harian
Kemenag Gelar Geber Mas, 50.000 Masjid di Indonesia Dibersihkan
Kemenag Gelar Geber Mas, 50.000 Masjid di Indonesia Dibersihkan
Aktual
Belajar dari Ilmu Nahwu, Begini Cara Islam Ajarkan Suami Istri Kelola Konflik Rumah Tangga
Belajar dari Ilmu Nahwu, Begini Cara Islam Ajarkan Suami Istri Kelola Konflik Rumah Tangga
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar