Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Istri Gugat Cerai Suami Kecanduan Judi Online? Ini Penjelasan dalam Hukum Islam

Kompas.com, 6 April 2026, 06:16 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Fenomena judi online (judol) semakin marak di era digital dan mulai berdampak pada kehidupan rumah tangga.

Banyak kasus menunjukkan suami terjerat kecanduan judi hingga memicu konflik dalam keluarga.

Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai hak istri dalam mempertahankan atau mengakhiri pernikahan.

Lalu, apakah dalam Islam istri diperbolehkan menggugat cerai suami yang kecanduan judi online? Berikut penjelasannya seperti dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Hukum Talak Lewat SMS atau Chat WhatsApp, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

Khulu’, Hak Istri Menggugat Cerai

Dalam hukum Islam, gugatan cerai dari pihak istri dikenal dengan istilah khulu’, yaitu permintaan berpisah dengan memberikan kompensasi kepada suami.

Ulama Ibnu Qudamah menjelaskan:

أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ

Artinya: “Jika istri tidak menyukai suaminya karena fisiknya, akhlaknya, agamanya, umurnya, kelemahannya, dan sejenisnya, dan istri khawatir tidak dapat menunaikan hak Allah Ta'ala dalam menaati suaminya, maka diperbolehkan baginya untuk meminta khulu’ dengan memberikan kompensasi untuk membebaskan diri dari suaminya”. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997], juz X, h. 267)

Penjelasan ini menunjukkan bahwa istri memiliki hak untuk mengakhiri pernikahan jika tidak lagi mampu menjalankan kewajiban dalam rumah tangga.

Baca juga: Talak dalam Islam: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Konsekuensinya

Hukum Proses Perceraian di Indonesia

Selain dalam fiqih, aturan mengenai perceraian juga diatur dalam hukum di Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat sejumlah alasan yang membolehkan perceraian.

Salah satunya tercantum dalam Pasal 116 huruf (a):

“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.” (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. [Jakarta, Kemenag RI: 2018], h.58)

Ketentuan ini memperkuat bahwa kecanduan judi dapat menjadi alasan sah untuk mengajukan perceraian.

Judi Online Dilarang dalam Islam

Islam secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Larangan ini berkaitan dengan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti permusuhan, kebencian, dan kelalaian dari ibadah.

Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90–91:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Ayat ini menunjukkan bahwa perjudian dapat merusak hubungan sosial, termasuk dalam rumah tangga.

Judi Jadi Pemicu Konflik Rumah Tangga

Kecanduan judi online pada suami berpotensi menimbulkan pertengkaran, ketidakstabilan ekonomi, hingga keretakan hubungan.

Dalam kondisi ini, istri bisa mengalami tekanan mental dan kesulitan menjalankan peran dalam rumah tangga.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa perubahan, maka perceraian bisa menjadi salah satu jalan keluar dalam Islam.

Pertimbangan Sebelum Menggugat Cerai

Meski diperbolehkan, perceraian tetap menjadi langkah terakhir dalam Islam. Istri dianjurkan untuk memberikan kesempatan kepada suami untuk berubah dan memperbaiki diri.

Upaya seperti komunikasi, nasihat, dan pendampingan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu.

Jika setelah diberi waktu tidak ada perubahan, maka gugatan cerai dapat dipertimbangkan demi menjaga ketenangan dan martabat diri.

Dalam Islam, istri diperbolehkan menggugat cerai suami yang kecanduan judi online melalui mekanisme khulu’.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan menjaga hak, kehormatan, dan keberlangsungan kehidupan yang lebih baik.

Namun, keputusan tersebut sebaiknya diambil setelah melalui berbagai upaya perbaikan dalam rumah tangga.

Perceraian bukan tujuan utama, melainkan solusi terakhir ketika kondisi sudah tidak dapat dipertahankan.

Dengan memahami hukum ini, pasangan dapat lebih bijak dalam menyikapi masalah rumah tangga, termasuk ketika pasangan terjebak dalam permainan judi online.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Perbedaan Tilawah dan Tadarus Al-Quran, Mana yang Lebih Baik Dilakukan Rutin?
Perbedaan Tilawah dan Tadarus Al-Quran, Mana yang Lebih Baik Dilakukan Rutin?
Aktual
Jimat dalam Hukum Islam: Pengertian, Jenis, dan Dalil Larangannya
Jimat dalam Hukum Islam: Pengertian, Jenis, dan Dalil Larangannya
Aktual
15 Model Gamis Remaja Simple tapi Elegan, Cocok untuk Berbagai Acara
15 Model Gamis Remaja Simple tapi Elegan, Cocok untuk Berbagai Acara
Aktual
2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Berdoa
2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Berdoa
Doa dan Niat
Benarkah Shalat Peminum Alkohol Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasannya
Benarkah Shalat Peminum Alkohol Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasannya
Aktual
Tanda-Tanda Kiamat Kecil dalam Islam, dari Wafatnya Ulama hingga Menyebarnya Fitnah
Tanda-Tanda Kiamat Kecil dalam Islam, dari Wafatnya Ulama hingga Menyebarnya Fitnah
Aktual
Tanda-tanda Besar Hari Kiamat dalam Islam, dari Kemunculan Dajjal hingga Dukhan
Tanda-tanda Besar Hari Kiamat dalam Islam, dari Kemunculan Dajjal hingga Dukhan
Aktual
 Rabi'ah bin Ka'b Al-Aslami, Sahabat yang Minta Menemani Nabi di Surga
Rabi'ah bin Ka'b Al-Aslami, Sahabat yang Minta Menemani Nabi di Surga
Aktual
Doa Baik untuk Orang Lain Tanpa Sepengetahuannya, Apa Keutamaannya?
Doa Baik untuk Orang Lain Tanpa Sepengetahuannya, Apa Keutamaannya?
Doa dan Niat
Doa Tawasul dalam Islam: Bacaan, Arti, Tata Cara, dan Hukumnya
Doa Tawasul dalam Islam: Bacaan, Arti, Tata Cara, dan Hukumnya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Masuk Ruang Operasi agar Diberi Kelancaran dan Keselamatan
Doa Sebelum Masuk Ruang Operasi agar Diberi Kelancaran dan Keselamatan
Aktual
Sudah Memberi Hadiah, Bolehkah Berubah Pikiran dan Memintanya Kembali?
Sudah Memberi Hadiah, Bolehkah Berubah Pikiran dan Memintanya Kembali?
Aktual
Sudah Bernazar tetapi Belum Ditunaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
Sudah Bernazar tetapi Belum Ditunaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
Aktual
Menegur Tanpa Merendahkan, Ini Adab Menasihati dalam Islam
Menegur Tanpa Merendahkan, Ini Adab Menasihati dalam Islam
Aktual
Pelatihan AI Gratis untuk Guru Pesantren, Pendaftaran hingga 2 November 2026
Pelatihan AI Gratis untuk Guru Pesantren, Pendaftaran hingga 2 November 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar