KOMPAS.com - Meminta kembali hadiah yang sudah diberikan kepada orang lain bukan perkara yang dianjurkan dalam Islam. Ketika hadiah telah diserahkan sebagai pemberian sukarela, penerima memiliki hak atas barang tersebut. Karena itu, penyesalan setelah memberikan hadiah tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengambilnya kembali.
Meski demikian, fikih membahas persoalan ini dengan sejumlah ketentuan, termasuk pengecualian pemberian orang tua kepada anak dan perbedaan pendapat antarm mazhab. Memahami ketentuan tersebut membantu seseorang bersikap bijak ketika menghadapi persoalan hadiah dalam pertemanan, keluarga, maupun hubungan rumah tangga.
Rasulullah SAW memberikan peringatan tegas mengenai orang yang mengambil kembali hadiah yang telah diberikan. Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas RA, beliau bersabda:
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ، ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
Baca juga: Sudah Bernazar tetapi Belum Ditunaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
Al-‘ā’idu fī hibbatihi kal-kalbi yaqī’u, ṡumma ya‘ūdu fī qay’ihi
Artinya: “Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang menelan kembali muntahnya.” (Sahih al-Bukhari nomor 2589).
Perumpamaan tersebut menunjukkan kerasnya larangan moral terhadap tindakan menarik kembali pemberian. Hadiah diberikan sebagai bentuk kerelaan, bukan sesuatu yang sewaktu-waktu dapat diambil lagi hanya karena pemberinya berubah pikiran.
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang mungkin menyesal setelah hubungan dengan penerima memburuk. Namun, perubahan hubungan tidak otomatis menghapus hak penerima atas hadiah yang telah diserahkan.
Dalam fikih, pemberian atau hibah merupakan pemindahan kepemilikan secara sukarela. Setelah hadiah diserahkan dan diterima, barang tersebut pada dasarnya menjadi milik penerima. Pemberi tidak semestinya memperlakukannya seolah-olah barang itu masih berada dalam kekuasaannya.
Baca juga: Sering Lupa Saat Belajar, Amalkan Doa Ini
Prinsip kerelaan juga dapat dipahami melalui Surah An-Nisa ayat 4. Allah SWT berfirman:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Wa ātun-nisā’a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum ‘an syai’im minhu nafsan fa kulūhu hanī’am marī’ā.
Artinya: “Berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS An-Nisa: 4).
Ayat ini secara khusus membahas mahar, bukan hadiah secara umum. Namun, ayat tersebut menegaskan pentingnya kerelaan dalam penyerahan harta. Dalam konteks hadiah, prinsip ini mengingatkan bahwa pemberian kembali kepada pemberi seharusnya tidak terjadi karena tekanan atau paksaan.
Melansir dari laman NU Online menjelaskan bahwa Mazhab Syafi’i melarang pemberi menarik kembali hibah setelah barang diserahkan kepada penerima. Larangan ini berlaku terhadap pemberian kepada orang lain, termasuk kerabat, dengan pengecualian yang dibahas dalam fikih, seperti pemberian orang tua kepada anak.
Baca juga: Kemenag Siapkan 3 Strategi Zakat Produktif, Dorong Mustahik Mandiri
Sementara itu, Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Penarikan hibah dapat dibolehkan apabila memenuhi persyaratan fikih, misalnya tidak terdapat penghalang hukum yang membuat hibah tidak dapat ditarik kembali. Contoh penghalangnya mencakup adanya imbalan, perubahan barang yang menyatu dengan objek hibah, atau salah satu pihak meninggal dunia.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan hibah tidak selalu sederhana. Meski terdapat kelonggaran menurut Mazhab Hanafi, penarikan hadiah tetap tidak dianjurkan karena bertentangan dengan semangat kemurahan hati. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya tidak mengambil kembali hadiah hanya karena kecewa atau menyesali keputusannya.
Terdapat pengecualian yang disebutkan dalam hadis mengenai pemberian orang tua kepada anak. Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ
Lā yaḥillu lir-rajuli an yu‘ṭiya al-‘aṭiyyata ṡumma yarji‘a fīhā illal-wālidi fīmā yu‘ṭī waladahu
Baca juga: Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Ini Syaratnya
Artinya: “Tidak halal bagi seseorang memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah terhadap apa yang diberikannya kepada anaknya.” (Sunan Ibn Majah nomor 2377).
Hadis ini menunjukkan adanya pengecualian bagi orang tua dalam persoalan pemberian kepada anak. Namun, ketentuan tersebut bukan berarti orang tua bebas mengambil kembali semua pemberian tanpa mempertimbangkan keadaan dan ketentuan fikih lainnya.
Karena itu, persoalan pemberian dalam keluarga perlu dilihat berdasarkan jenis harta, status kepemilikan, dan keadaan para pihak. Jika menyangkut aset bernilai besar atau menimbulkan sengketa, konsultasi dengan ahli fikih diperlukan agar penyelesaiannya tidak merugikan pihak lain.
Jika pemberi menyesali keputusannya, langkah yang lebih bijak adalah membicarakan persoalan tersebut secara terbuka tanpa memaksa penerima mengembalikan barang. Penerima dapat mempertimbangkan permintaan itu secara sukarela, tetapi pemberi sebaiknya tidak menganggap pengembalian sebagai kewajiban otomatis.
Baca juga: Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bullying Lain Heureuy Biasa
Sebelum memberikan hadiah, pertimbangkan kemampuan dan niat dengan matang. Jangan menjadikan hadiah sebagai alat untuk mengendalikan penerima atau berharap imbalan yang tidak pernah disepakati. Pemberian yang tulus semestinya tidak berubah menjadi sumber tekanan ketika hubungan memburuk.
Pada akhirnya, hukum menarik kembali hadiah perlu dipahami berdasarkan dalil dan ketentuan fikih. Prinsip yang perlu dipegang adalah menghormati hak penerima, menjaga kerelaan dalam pemberian, dan tidak mengambil kembali sesuatu yang telah diserahkan tanpa dasar yang dibenarkan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.