Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Istri Gugat Cerai Suami Kecanduan Judi Online? Ini Penjelasan dalam Hukum Islam

Kompas.com, 6 April 2026, 06:16 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Fenomena judi online (judol) semakin marak di era digital dan mulai berdampak pada kehidupan rumah tangga.

Banyak kasus menunjukkan suami terjerat kecanduan judi hingga memicu konflik dalam keluarga.

Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai hak istri dalam mempertahankan atau mengakhiri pernikahan.

Lalu, apakah dalam Islam istri diperbolehkan menggugat cerai suami yang kecanduan judi online? Berikut penjelasannya seperti dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Hukum Talak Lewat SMS atau Chat WhatsApp, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

Khulu’, Hak Istri Menggugat Cerai

Dalam hukum Islam, gugatan cerai dari pihak istri dikenal dengan istilah khulu’, yaitu permintaan berpisah dengan memberikan kompensasi kepada suami.

Ulama Ibnu Qudamah menjelaskan:

أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ

Artinya: “Jika istri tidak menyukai suaminya karena fisiknya, akhlaknya, agamanya, umurnya, kelemahannya, dan sejenisnya, dan istri khawatir tidak dapat menunaikan hak Allah Ta'ala dalam menaati suaminya, maka diperbolehkan baginya untuk meminta khulu’ dengan memberikan kompensasi untuk membebaskan diri dari suaminya”. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997], juz X, h. 267)

Penjelasan ini menunjukkan bahwa istri memiliki hak untuk mengakhiri pernikahan jika tidak lagi mampu menjalankan kewajiban dalam rumah tangga.

Baca juga: Talak dalam Islam: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Konsekuensinya

Hukum Proses Perceraian di Indonesia

Selain dalam fiqih, aturan mengenai perceraian juga diatur dalam hukum di Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat sejumlah alasan yang membolehkan perceraian.

Salah satunya tercantum dalam Pasal 116 huruf (a):

“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.” (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. [Jakarta, Kemenag RI: 2018], h.58)

Ketentuan ini memperkuat bahwa kecanduan judi dapat menjadi alasan sah untuk mengajukan perceraian.

Judi Online Dilarang dalam Islam

Islam secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Larangan ini berkaitan dengan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti permusuhan, kebencian, dan kelalaian dari ibadah.

Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90–91:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Ayat ini menunjukkan bahwa perjudian dapat merusak hubungan sosial, termasuk dalam rumah tangga.

Judi Jadi Pemicu Konflik Rumah Tangga

Kecanduan judi online pada suami berpotensi menimbulkan pertengkaran, ketidakstabilan ekonomi, hingga keretakan hubungan.

Dalam kondisi ini, istri bisa mengalami tekanan mental dan kesulitan menjalankan peran dalam rumah tangga.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa perubahan, maka perceraian bisa menjadi salah satu jalan keluar dalam Islam.

Pertimbangan Sebelum Menggugat Cerai

Meski diperbolehkan, perceraian tetap menjadi langkah terakhir dalam Islam. Istri dianjurkan untuk memberikan kesempatan kepada suami untuk berubah dan memperbaiki diri.

Upaya seperti komunikasi, nasihat, dan pendampingan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu.

Jika setelah diberi waktu tidak ada perubahan, maka gugatan cerai dapat dipertimbangkan demi menjaga ketenangan dan martabat diri.

Dalam Islam, istri diperbolehkan menggugat cerai suami yang kecanduan judi online melalui mekanisme khulu’.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan menjaga hak, kehormatan, dan keberlangsungan kehidupan yang lebih baik.

Namun, keputusan tersebut sebaiknya diambil setelah melalui berbagai upaya perbaikan dalam rumah tangga.

Perceraian bukan tujuan utama, melainkan solusi terakhir ketika kondisi sudah tidak dapat dipertahankan.

Dengan memahami hukum ini, pasangan dapat lebih bijak dalam menyikapi masalah rumah tangga, termasuk ketika pasangan terjebak dalam permainan judi online.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Ungkap Ciri Badal Haji Fiktif, Tarif Rp 10 Juta Dinilai Tak Masuk Akal dan Mencurigakan
Kemenhaj Ungkap Ciri Badal Haji Fiktif, Tarif Rp 10 Juta Dinilai Tak Masuk Akal dan Mencurigakan
Aktual
Kapan Tahun Baru Islam 2026? Catat Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 1448 Hijriah
Kapan Tahun Baru Islam 2026? Catat Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 1448 Hijriah
Aktual
Sejarah 1 Muharram Jadi Tahun Baru Islam, Ternyata Bukan Ditetapkan pada Masa Nabi
Sejarah 1 Muharram Jadi Tahun Baru Islam, Ternyata Bukan Ditetapkan pada Masa Nabi
Aktual
Doa Kafaratul Majelis Lengkap Arab, Latin, dan Arti serta Keutamaannya
Doa Kafaratul Majelis Lengkap Arab, Latin, dan Arti serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Sejarah 1 Muharram sebagai Awal Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Sejarah 1 Muharram sebagai Awal Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Aktual
Agar Rumah Menjadi Sumber Kebahagiaan, Ini Rahasia yang Sering Terlupakan
Agar Rumah Menjadi Sumber Kebahagiaan, Ini Rahasia yang Sering Terlupakan
Aktual
Sederet Amalan dan Larangan di Bulan Muharram, Umat Islam Wajib Tahu
Sederet Amalan dan Larangan di Bulan Muharram, Umat Islam Wajib Tahu
Aktual
12 Amalan di Bulan Muharram, dari Puasa Asyura hingga Sedekah Anak Yatim
12 Amalan di Bulan Muharram, dari Puasa Asyura hingga Sedekah Anak Yatim
Aktual
Niat Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap Arab, Latin serta Artinya
Niat Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap Arab, Latin serta Artinya
Doa dan Niat
Cara Menyusun Resolusi Islami di Tahun Baru Hijriah agar Istiqamah
Cara Menyusun Resolusi Islami di Tahun Baru Hijriah agar Istiqamah
Aktual
Rutin Dibaca Rasulullah, Ini 10 Surat Pendek untuk Shalat
Rutin Dibaca Rasulullah, Ini 10 Surat Pendek untuk Shalat
Doa dan Niat
3 Doa Jamaah Haji saat Meninggalkan Makkah dan Tiba di Rumah
3 Doa Jamaah Haji saat Meninggalkan Makkah dan Tiba di Rumah
Doa dan Niat
Jika Hidup Terasa Berat, Ingat 8 Janji Allah dalam Al-Qur'an Ini
Jika Hidup Terasa Berat, Ingat 8 Janji Allah dalam Al-Qur'an Ini
Aktual
Kader Muhammadiyah Gugat Aturan Isbat Awal Ramadhan ke MK
Kader Muhammadiyah Gugat Aturan Isbat Awal Ramadhan ke MK
Aktual
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Asalnya
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Asalnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com