Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah 1 Muharram Jadi Tahun Baru Islam, Ternyata Bukan Ditetapkan pada Masa Nabi

Kompas.com, 10 Juni 2026, 18:41 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Tanggal 1 Muharram dikenal sebagai awal Tahun Baru Islam sekaligus penanda dimulainya kalender Hijriah yang digunakan umat Muslim di seluruh dunia.

Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa penetapan 1 Muharram sebagai awal tahun Islam tidak dilakukan pada masa Nabi Muhammad SAW.

Penetapan itu dilakukan pada era Khalifah Umar bin Khattab sebagai bagian dari kebutuhan administrasi pemerintahan.

Baca juga: Sejarah 1 Muharram sebagai Awal Kalender Hijriah dan Keistimewaannya

Awal Mula Penetapan Kalender Hijriah

Sejarah kalender Islam bermula pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, tepatnya pada tahun ke-17 Hijriah.

Saat itu, Gubernur Basrah Abu Musa Al-Asy'ari mengirimkan surat kepada Khalifah Umar untuk menyampaikan kesulitan yang dihadapi dalam mengelola administrasi pemerintahan.

Baca juga: Sederet Amalan dan Larangan di Bulan Muharram, Umat Islam Wajib Tahu

Banyak surat dan dokumen resmi tidak mencantumkan tahun sehingga menyulitkan proses pencatatan serta pengarsipan.

Pada masa tersebut, umat Islam masih menggunakan tradisi penanggalan Arab pra-Islam yang hanya mencantumkan tanggal dan bulan tanpa menyebutkan tahunnya.

Kondisi itu kemudian mendorong Khalifah Umar untuk menyusun sistem kalender resmi bagi umat Islam.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Umar membentuk tim yang beranggotakan sejumlah sahabat terkemuka, yakni Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqqas, dan Thalhah bin Ubaidillah.

Mengapa Peristiwa Hijrah Dipilih Sebagai Awal Tahun Islam?

Pembahasan pertama yang dilakukan tim adalah menentukan peristiwa yang akan dijadikan titik awal kalender Islam.

Sejumlah usulan muncul, mulai dari tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW atau Tahun Gajah, tahun diangkatnya beliau menjadi rasul, hingga tahun wafatnya Nabi.

Namun, usulan Ali bin Abi Thalib yang menjadikan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah sebagai awal penanggalan Islam akhirnya disepakati.

Peristiwa hijrah dipandang sebagai tonggak penting dalam sejarah Islam karena menjadi simbol perubahan dari masa jahiliyah menuju kehidupan masyarakat Islam yang berperadaban.

Alasan Muharram Dipilih Sebagai Bulan Pertama

Setelah tahun pertama ditetapkan berdasarkan peristiwa hijrah, para sahabat kemudian membahas bulan yang akan dijadikan awal tahun dalam kalender Hijriah.

Sebagian sahabat mengusulkan bulan Rabiul Awwal karena hijrah Nabi Muhammad SAW berlangsung pada bulan tersebut. Namun, usulan itu tidak diterima.

Khalifah Umar justru memilih Muharram sebagai bulan pertama dalam kalender Hijriah dan keputusan tersebut mendapat dukungan dari Utsman bin Affan.

Alasannya, meskipun hijrah secara fisik terjadi pada Rabiul Awwal, persiapan hijrah telah dimulai sejak Muharram setelah terjadinya Baiat Aqabah pada penghujung Dzulhijjah.

Karena Muharram merupakan bulan yang datang setelah Dzulhijjah, bulan tersebut dianggap paling tepat menjadi pembuka tahun dalam kalender Islam.

Sejak saat itu, 1 Muharram disepakati sebagai awal tahun Hijriah dan digunakan oleh umat Islam hingga sekarang.

Mengapa 1 Muharram Menjadi Hari Penting bagi Umat Islam?

Muharram memiliki kedudukan istimewa dalam Islam karena termasuk salah satu dari empat bulan suci atau al-asyhur al-hurum.

Bulan-bulan tersebut merupakan periode yang dimuliakan dan sejak dahulu dikenal sebagai waktu yang diharamkan untuk peperangan.

Selain menjadi awal tahun Hijriah, Muharram juga memiliki banyak keutamaan dalam ajaran Islam.

Nabi Muhammad SAW menempatkan Muharram sebagai bulan paling utama setelah Ramadhan.

Karena itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, termasuk menjalankan puasa Asyura pada 10 Muharram.

Muharram juga diyakini sebagai bulan yang penuh rahmat dan menjadi momentum untuk memperbanyak amal saleh serta memohon ampunan kepada Allah SWT.

Dengan memahami sejarah penetapan 1 Muharram sebagai awal Tahun Baru Islam, umat Muslim dapat memaknai pergantian tahun Hijriah tidak sekadar sebagai perubahan kalender, tetapi juga sebagai momentum memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar