Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Menabrak Kucing Sampai Mati Bisa Membawa Sial? Ini Penjelasan dalam Islam

Kompas.com, 5 April 2026, 23:41 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Di tengah masyarakat, muncul anggapan bahwa menabrak kucing sampai mati bisa membawa kesialan.

Namun, keyakinan tersebut ternyata perlu diluruskan berdasarkan ajaran Islam.

Islam sebagai agama yang mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk hidup menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik.

Termasuk terhadap kucing, yang dalam banyak riwayat disebut sebagai hewan yang dekat dengan kehidupan manusia.

Lantas bagaimana jika kita tidak sengaja menabrak kucing, akankah nanti akan mendapat kesialan? Berikut penjelasannya.

Baca juga: 7 Tanda Menggemaskan Kucing yang Setia, Tampak Cuek tapi Manja

Mitos Sial dan Larangan Tathayyur

Dilansir dari laman Kemenag, Mengaitkan peristiwa tertentu dengan kesialan termasuk dalam keyakinan tathayyur, yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Anggapan bahwa menabrak kucing membawa sial tidak memiliki dasar dalam ajaran agama.

Ulama Imam Al-Munawi dalam kitab Faidlul Qadir menjelaskan bahwa kesialan justru menimpa orang yang meyakini adanya kesialan tersebut dan meninggalkan sikap tawakal kepada Allah.

Keyakinan semacam ini dapat memunculkan sugesti negatif yang memengaruhi pikiran dan perilaku seseorang.

Baca juga: Video Viral Kucing dengan Tulang Belakang Pendek, Apa Penyebabnya? Ini Kata Dosen UGM

Larangan Menyiksa Kucing dalam Islam

 Rasulullah mengajarkan umatnya untuk tidak menyiksa hewan. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa ada seorang perempuan yang mendapat azab karena memperlakukan kucing secara zalim.

عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ النَّارَ فِيهَا ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إذْ هِيَ حَبَسَتْهَا ، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

Artinya: “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing. Ia mengurungnya hingga mati, maka ia pun masuk neraka karenanya. Ia tidak memberinya makan dan minum saat mengurungnya, dan tidak pula melepaskannya sehingga bisa makan serangga bumi,” (HR Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa menyiksa kucing merupakan perbuatan dosa.

Hukum Menabrak Kucing Tidak Sengaja

Berbeda dengan tindakan menyiksa secara sengaja, menabrak kucing di jalan yang terjadi tanpa niat tidak termasuk perbuatan dosa.

Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Ahzab ayat 5:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini menegaskan bahwa kesalahan yang tidak disengaja tidak dihitung sebagai dosa dalam Islam.

Sikap yang Dianjurkan Jika Terjadi

Jika seseorang tidak sengaja menabrak kucing di jalan, langkah yang dianjurkan adalah menenangkan diri dan memperbanyak istighfar. Hal ini sebagai bentuk introspeksi dan mengingat Allah.

Selain itu, jika memungkinkan, dianjurkan untuk menepi dan memindahkan atau mengubur bangkai kucing agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Pentingnya Doa dan Dzikir Saat Perjalanan

Untuk menjaga keselamatan dalam perjalanan, umat Islam dianjurkan membaca doa sebelum berangkat serta memperbanyak dzikir.

Hal ini menjadi bentuk ikhtiar spiritual agar perjalanan berjalan lancar dan aman.

Menabrak kucing tidak memiliki kaitan dengan datangnya kesialan dalam pandangan Islam.

Peristiwa tersebut, jika terjadi tanpa sengaja, tidak termasuk dosa dan tidak perlu dikaitkan dengan mitos negatif.

Yang perlu dihindari adalah keyakinan tathayyur yang dapat melemahkan tawakal kepada Allah.

Sebaliknya, umat Islam dianjurkan untuk tetap berpikir positif, menjaga sikap, dan memperbanyak dzikir dalam setiap aktivitas.

Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat terhindar dari mitos yang tidak berdasar serta lebih bijak dalam menyikapi setiap kejadian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji
Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji
Aktual
565 Jemaah Haji Ponorogo Siap Berangkat 2026, Terbagi ke Dalam Kloter 19 dan 20
565 Jemaah Haji Ponorogo Siap Berangkat 2026, Terbagi ke Dalam Kloter 19 dan 20
Aktual
Kisah Haru Salman Al-Farisi, Pencari Kebenaran dari Persia
Kisah Haru Salman Al-Farisi, Pencari Kebenaran dari Persia
Aktual
Kisah Haru Jemaah Calon Haji Termuda Asal Musi Rawas yang Berangkat Gantikan Almarhum Ayah
Kisah Haru Jemaah Calon Haji Termuda Asal Musi Rawas yang Berangkat Gantikan Almarhum Ayah
Aktual
Kartu Nusuk Dibagikan Sejak di Tanah Air, Jemaah Bakal Dapat Tas Khusus untuk Cegah Kehilangan
Kartu Nusuk Dibagikan Sejak di Tanah Air, Jemaah Bakal Dapat Tas Khusus untuk Cegah Kehilangan
Aktual
Mengapa Ulama Hadis Terkemuka Banyak Lahir dari Persia? Ini Faktanya
Mengapa Ulama Hadis Terkemuka Banyak Lahir dari Persia? Ini Faktanya
Aktual
208 Calon Jemaah Haji 2026 Asal Depok Tunda Berangkat karena Belum Lunasi Pembayaran
208 Calon Jemaah Haji 2026 Asal Depok Tunda Berangkat karena Belum Lunasi Pembayaran
Aktual
Kisah Uwais al-Qarni, Dipuji Rasulullah karena Baktinya kepada Sang Ibu
Kisah Uwais al-Qarni, Dipuji Rasulullah karena Baktinya kepada Sang Ibu
Aktual
Sholawat Busyro Lengkap: Amalan Pembuka Kabar Baik dan Rezeki
Sholawat Busyro Lengkap: Amalan Pembuka Kabar Baik dan Rezeki
Doa dan Niat
Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji
Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji
Aktual
AS-Iran Gagal Berdamai, PBNU dan Paus Leo XIV Serukan Hentikan Kekerasan Dunia
AS-Iran Gagal Berdamai, PBNU dan Paus Leo XIV Serukan Hentikan Kekerasan Dunia
Aktual
Apa Itu Multazam? Lokasi, Keutamaan, dan Amalan Doa Mustajab
Apa Itu Multazam? Lokasi, Keutamaan, dan Amalan Doa Mustajab
Doa dan Niat
Kemenhaj Saudi: Hanya Visa Haji yang Sah, Visa Lain Tak Bisa Masuk Makkah
Kemenhaj Saudi: Hanya Visa Haji yang Sah, Visa Lain Tak Bisa Masuk Makkah
Aktual
Arab Saudi Batasi Masuk ke Makkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026, Ini Aturannya
Arab Saudi Batasi Masuk ke Makkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026, Ini Aturannya
Aktual
Pendaftaran Haji Domestik 2026 Dibuka 18 April, Ini Syarat Fase Kedua
Pendaftaran Haji Domestik 2026 Dibuka 18 April, Ini Syarat Fase Kedua
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com