KOMPAS.com - Setelah proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan, masyarakat biasanya mulai membagikan daging kepada warga, kerabat, hingga fakir miskin.
Namun, di tengah tradisi pembagian kurban tersebut, muncul satu pertanyaan yang hampir selalu dibahas setiap Idul Adha: apakah kulit hewan kurban boleh dijual?
Pertanyaan ini kerap muncul karena kulit sapi, kambing, maupun domba hasil kurban memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.
Di sejumlah daerah, kulit hewan kurban bahkan biasa diolah menjadi bahan kerajinan, alat musik tradisional, hingga produk konsumsi tertentu.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum menjual kulit hewan kurban dalam Islam?
Para ulama memiliki penjelasan cukup rinci mengenai persoalan ini. Sebagian besar berpendapat bahwa menjual bagian hewan kurban, termasuk kulitnya, tidak diperbolehkan bagi orang yang berkurban.
Namun, terdapat pula penjelasan lain terkait pemanfaatannya untuk kepentingan sosial dan agama.
Sebelum membahas hukum menjual kulit kurban, penting memahami lebih dulu ketentuan pembagian hewan kurban dalam Islam.
Dalam buku Buku Saku Fiqih Qurban karya M. Nurrosyid Huda Setiawan dijelaskan bahwa daging kurban tidak boleh dihabiskan sendiri oleh orang yang berkurban.
Islam mengatur agar hewan kurban dibagikan kepada orang lain sebagai bentuk kepedulian sosial dan syiar ibadah.
Secara umum, penerima daging kurban meliputi:
Ibadah kurban sendiri termasuk amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari raya kurban selain menyembelih hewan kurban.” (HR Ibnu Majah)
Oleh karena itu, kurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, melainkan ibadah yang mengandung nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama.
Baca juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Menurut Ulama
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa bagian tubuh hewan kurban, termasuk kulit, kepala, tanduk, bulu, maupun lemak, tidak boleh diperjualbelikan oleh orang yang berkurban.
Dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Kurban karya Abdul Somad dijelaskan bahwa hak pemanfaatan kulit hewan kurban memang berada di tangan orang yang berkurban, tetapi bukan berarti boleh dijadikan objek jual beli untuk keuntungan pribadi.
Larangan tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka seakan-akan ia tidak berkurban.” (HR Al-Hakim)
Hadits ini sering dijadikan dasar utama oleh para ulama dalam menjelaskan hukum haram menjual kulit hewan kurban.
Menurut para ahli fikih, hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah sepenuhnya dipersembahkan kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, bagian tubuh hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Meski tidak boleh dijual untuk kepentingan pribadi, kulit hewan kurban tetap boleh dimanfaatkan.
Dalam praktiknya, kulit kurban dapat digunakan menjadi sajadah, wadah air, alas duduk, atau berbagai kebutuhan lain yang bermanfaat.
Dalam buku Fiqih Ibadah karya Hasbiyallah dijelaskan bahwa sebagian ulama memperbolehkan hasil penjualan kulit kurban apabila seluruh hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, sedekah, atau kemaslahatan umat.
Misalnya, hasil penjualan kulit digunakan untuk pembangunan masjid, kegiatan dakwah, santunan fakir miskin, atau operasional kepanitiaan kurban yang bersifat sosial.
Pendapat ini muncul karena orientasi utamanya bukan keuntungan pribadi, melainkan kemanfaatan umum.
Baca juga: Irfan Hakim Bagikan Lebih dari 5.000 Paket Daging Kurban pada Idul Adha 1447 H
Ada pula penjelasan menarik dari sejumlah ulama terkait kondisi ketika kulit kurban telah diberikan kepada penerima.
Dalam buku Gus Dewa Menjawab dijelaskan bahwa apabila kulit hewan kurban sudah diberikan kepada fakir miskin atau penerima kurban, maka penerima tersebut diperbolehkan menjualnya. Hal itu karena hak kepemilikan kulit sudah berpindah kepada penerima.
Artinya, yang tidak diperbolehkan adalah orang yang berkurban menjual kulit hewan kurban untuk kepentingannya sendiri.
Namun, jika kulit tersebut sudah disedekahkan atau diberikan kepada orang lain, maka penerima memiliki hak penuh untuk memanfaatkannya, termasuk menjualnya apabila dibutuhkan.
Pertanyaan lain yang sering muncul saat Idul Adha adalah apakah kulit hewan kurban boleh diberikan kepada tukang jagal atau panitia sebagai upah penyembelihan.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan apabila kulit diberikan sebagai bentuk pembayaran jasa.
Larangan ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib RA.
Ali RA berkata bahwa Rasulullah SAW memerintahkannya mengurus hewan kurban dan membagikan daging, kulit, serta penutupnya kepada masyarakat, tetapi tidak memberikan bagian tersebut kepada penyembelih sebagai upah.
Dari hadits tersebut, ulama memahami bahwa jasa penyembelihan sebaiknya dibayar menggunakan uang atau sumber lain, bukan bagian dari hewan kurban.
Meski demikian, para panitia dan penyembelih tetap boleh menerima daging atau kulit kurban apabila statusnya sebagai hadiah atau sedekah, bukan upah kerja.
Dalam praktiknya, banyak panitia kurban yang tetap menerima bagian daging sebagaimana masyarakat lain.
Hal ini diperbolehkan selama pemberiannya tidak diniatkan sebagai pembayaran jasa penyembelihan.
Baca juga: Masjid Istiqlal Bagikan 10.728 Bungkus Daging Kurban, Ada Sapi Presiden
Larangan menjual kulit kurban mengandung pesan penting dalam ibadah kurban itu sendiri.
Islam mengajarkan bahwa kurban bukan aktivitas mencari keuntungan ekonomi, melainkan bentuk ketakwaan dan pengorbanan kepada Allah SWT.
Dalam Al Quran Surah Al-Hajj ayat 37 disebutkan:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa esensi kurban terletak pada keikhlasan dan ketakwaan, bukan nilai materi dari hewan yang disembelih.
Di Indonesia, pembagian daging dan kulit kurban juga menjadi bagian penting dari budaya gotong royong masyarakat Muslim.
Kulit hewan kurban sering dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, kerajinan warga, hingga kebutuhan pesantren dan masjid.
Dalam buku Fiqh Qurban dan Aqiqah karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa semangat utama kurban adalah berbagi kebahagiaan kepada sesama, terutama masyarakat yang jarang menikmati makanan bergizi seperti daging.
Oleh karena itu, pengelolaan seluruh bagian hewan kurban sebaiknya dilakukan secara amanah dan penuh tanggung jawab.
Sebagaimana persoalan fikih lainnya, hukum menjual kulit hewan kurban juga memiliki beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Namun secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian tubuh hewan kurban untuk keuntungan pribadi.
Adapun pemanfaatannya demi kepentingan sosial dan kemaslahatan umat masih menjadi ruang ijtihad yang dibahas dalam berbagai kitab fikih.
Karena itulah, umat Islam dianjurkan mengikuti pendapat ulama terpercaya dan menyesuaikan dengan praktik yang berlaku di lingkungan masing-masing.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang