Editor
KOMPAS.com - Akikah merupakan ibadah sunnah yang disyariatkan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak.
Meski demikian, tidak semua orang tua dapat melaksanakan akikah tepat pada waktu yang dianjurkan karena berbagai alasan.
Kondisi tersebut kerap memunculkan pertanyaan mengenai hukum akikah yang dilakukan terlambat atau bahkan tidak dilaksanakan hingga anak dewasa.
Baca juga: Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Dilansir dari laman Muhammadiyah, Berikut penjelasan mengenai hukum terlambat menyelenggarakan akikah berdasarkan dalil dan pendapat ulama.
Akikah adalah ibadah berupa penyembelihan hewan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran anak.
Baca juga: Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Hukum akikah adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan, meskipun ayah berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Syariat akikah telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. dan para sahabatnya sebagai bagian dari tuntunan dalam menyambut kelahiran anak.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. memberikan tuntunan mengenai waktu pelaksanaan akikah melalui hadits berikut:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى. (رواه أَبُو دَاوُدَ)
Dari Samurah bin Jundub (diriwayatkan bahwa) sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada akikahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa waktu utama pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh setelah kelahiran anak. Akikah menjadi bentuk rasa syukur sekaligus berbagi kebahagiaan atas kelahiran buah hati.
Menurut para ulama, apabila akikah tidak dapat dilaksanakan pada hari ketujuh, maka pelaksanaannya masih diperbolehkan pada hari-hari berikutnya.
Namun, waktu tersebut tidak berlaku tanpa batas. Pelaksanaan akikah dibatasi hingga anak belum baligh.
Hal ini dipahami dari penggunaan kata "ghulam" dalam hadits di atas yang berarti anak.
Setelah anak mencapai usia baligh, akikah tidak lagi disunnahkan karena waktunya telah jauh dari masa kelahiran.
Apabila orang tua tidak sempat melaksanakan akikah hingga anak dewasa, maka anak tidak memiliki kewajiban untuk mengakikahi dirinya sendiri.
Tidak ada dosa bagi anak maupun orang tua karena hukum akikah bukanlah wajib, melainkan sunnah muakkadah.
Oleh sebab itu, seseorang tidak perlu merasa bersalah apabila belum diaqiqahi saat kecil.
Selain itu, mengakikahi diri sendiri ketika sudah dewasa tidak disyariatkan dan tidak termasuk amalan yang disunnahkan.
Hal ini karena Rasulullah SAW, para sahabat, maupun para ulama juga tidak melaksanakan praktik tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang