Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 22 Juli 2026, 19:20 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Akikah (atau aqiqah) merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak.

Meski demikian, masih muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan akikah bagi anak yang lahir di luar pernikahan.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menjelaskan bahwa syariat akikah tetap berlaku tanpa membedakan status kelahiran anak.

Baca juga: Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama

Penjelasan tersebut didasarkan pada sejumlah hadits Rasulullah SAW dan pandangan para ulama.

Akikah Merupakan Ibadah Sunnah

Dalam hadits tentang akikah disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh (kelahiran)nya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur (rambut) kepalanya.” (HR at-Tirmidzi).

Baca juga: Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya

Hadits lain juga menjelaskan ketentuan akikah:

“Diriwayatkan dari Amar bin Syuaib dari bapaknya yaitu Urah, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw ditanya tentang akikah, Rasulullah menjawab: Allah tidak menyukai al-uquq (kedurhakaan), seakan-akan Rasulullah tidak menyukai penyebutannya (akikah), lalu Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin menyembelih (nusuk) untuknya maka hendaklah dia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR Abu Dawud).

Berdasarkan hadits tersebut, akikah merupakan ibadah penyembelihan yang dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak.

Mayoritas ulama juga bersepakat bahwa hukum akikah adalah mustahab atau sunnah, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. atas kelahiran anak.
Pendapat berbeda hanya datang dari Hasan al-Basri yang memandang akikah sebagai kewajiban.

Jumlah Hewan Akikah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

Hadits-hadits tentang akikah menjelaskan adanya perbedaan jumlah hewan yang disembelih bagi anak laki-laki dan perempuan.

Perbedaan riwayat tersebut kerap menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat.

Muhammadiyah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut tidak perlu dipertentangkan.

Ketentuan yang dianjurkan adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak.

Namun, anak laki-laki juga tetap boleh diakikahi dengan seekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadits berikut:

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad saw mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing seekor kibas.” (HR al-Baihaqi).

hadits tersebut juga menunjukkan bahwa pelaksanaan akikah tidak harus dilakukan oleh orang tua.

Rasulullah SAW, sebagai kakek Hasan dan Husain, yang menyelenggarakan akikah bagi kedua cucunya.

Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah

Terkait hukum akikah bagi anak yang lahir di luar nikah, Muhammadiyah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dengan anak yang lahir dari pernikahan yang sah.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban …”

Kata "man" dalam hadits tersebut bersifat umum, yakni mencakup siapa saja yang dikaruniai anak, baik laki-laki maupun perempuan. Karena itu, ketentuan akikah tidak membedakan apakah anak lahir dari pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan.

Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menyatakan setiap anak lahir dalam keadaan suci.

Hal itu mencakup seluruh anak tanpa membedakan status kelahirannya. Anak yang lahir di luar nikah tidak menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya, karena dosa tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan zina.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (HR al-Bukhari).

Siapa yang Melaksanakan Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah?

Muhammadiyah menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, pelaksanaan akikah dilakukan oleh keluarga dari pihak ibu.

Dalam praktiknya, akikah dapat dilaksanakan oleh keluarga yang bertanggung jawab dari garis ibu, misalnya kakek dari pihak ibu.

Dengan demikian, anak yang lahir di luar nikah tetap memiliki hak untuk diakikahi sebagai bentuk syukur atas kelahirannya sesuai ketentuan syariat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar