Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya

Kompas.com, 7 Mei 2026, 15:30 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber BAZNAS

KOMPAS.com - Akikah dan kurban merupakan dua ibadah penting dalam Islam yang sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan ternak.

Meski terlihat serupa, keduanya memiliki hukum, tujuan, serta waktu pelaksanaan yang berbeda.

Akikah dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak, sedangkan kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca juga: Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama

Kedua ibadah ini memiliki nilai spiritual yang besar dan menjadi bagian dari tradisi keagamaan umat Muslim.

Maka, pemahaman akan kedua ibadah ini diperlukan agar pelaksanaannya tepat dan sesuai dengan syariat.

Baca juga: Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Pengertian Kurban dalam Islam

Secara etimologis, kurban merupakan sebutan bagi hewan yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Asal kata kurban berasal dari qariba-yaqrabu-qurbanan wa wirbanan yang berarti dekat atau mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya.

Kurban atau qurban juga menjadi bentuk peringatan atas kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, demi menjalankan perintah Allah SWT.

Dasar hukum kurban salah satunya tertuang dalam firman Allah SWT berikut:

"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt)." QS. Al-Kautsar Ayat 2

Hukum kurban dalam Islam adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Ibadah kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Hewan yang disunnahkan untuk kurban antara lain kambing, domba, sapi, dan unta. Daging kurban kemudian dibagikan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, kerabat, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan.

Pengertian Akikah dan Hukumnya

Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, secara etimologis akikah berarti rambut di kepala bayi yang baru lahir.

Sementara secara istilah, akikah adalah penyembelihan hewan karena kelahiran anak yang dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahirannya.

Akikah menjadi bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini berlaku bagi anak laki-laki maupun perempuan.

Dasar hukum akikah terdapat dalam hadis shahih berikut:

Artinya: "Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah saw biasa menyembelih hewan untuk anak yang mencapai usia tujuh hari, memberinya nama, dan mencukur rambut di kepalanya." (Bukhari dan Muslim)

Hukum akikah dalam Islam adalah sunnah muakkadah. Meski demikian, sebagian ulama memiliki perbedaan pendapat terkait kewajiban akikah. Ada yang menyebut hukumnya wajib, sementara lainnya menilai hanya sunnah yang sangat dianjurkan.

Hewan yang digunakan untuk akikah umumnya kambing atau domba. Untuk anak laki-laki dianjurkan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.

Tujuan akikah adalah membiasakan keluarga Muslim beribadah sejak dini sekaligus sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. Daging akikah dapat dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin.

Perbedaan Kurban dan Akikah

Kurban dan akikah memang sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan. Namun, terdapat sejumlah perbedaan mendasar di antara keduanya.

1. Waktu Pelaksanaan

Kurban hanya dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Sementara akikah dapat dilakukan kapan saja, meski waktu yang paling utama adalah hari ketujuh setelah kelahiran anak.

2. Tujuan Ibadah

Kurban dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT pada momentum Idul Adha. Sedangkan akikah merupakan ungkapan syukur atas kelahiran anak.

3. Jenis dan Jumlah Hewan

Hewan kurban dapat berupa kambing, domba, sapi, maupun unta. Adapun akikah umumnya menggunakan kambing atau domba.

Untuk akikah, jumlah hewan berbeda antara anak laki-laki dan perempuan. Anak laki-laki dianjurkan dua ekor kambing, sedangkan perempuan satu ekor kambing.

4. Pembagian Daging

Dalam kurban, sebagian daging wajib dibagikan kepada fakir miskin. Sebagian ulama berpendapat pembagian daging kurban terdiri atas 1/3 untuk yang berkurban dan keluarga, 1/3 untuk fakir miskin, serta sisanya disimpan.

Sementara pada akikah, pembagian daging hukumnya sunnah untuk dibagikan kepada sesama umat Islam.

Mana yang Didahulukan, Kurban atau Akikah?

Para ulama memberikan kelonggaran pelaksanaan akikah hingga anak mencapai usia baligh. Namun, waktu terbaik melaksanakan akikah adalah tujuh hari setelah kelahiran bayi.

Setelah anak baligh, kewajiban akikah tidak lagi dibebankan kepada orang tua. Anak dapat memilih melaksanakan akikah sendiri atau meninggalkannya.

Terkait mana yang lebih dahulu antara kurban dan akikah, para ulama menyesuaikannya dengan momentum dan kondisi.

Jika bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, maka mendahulukan kurban dinilai lebih utama dibanding melaksanakan akikah.

Bolehkah Kurban Sebelum Akikah?

Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah seseorang boleh berkurban meski belum melaksanakan akikah.

Jawabannya adalah boleh. Sebab, akikah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda dari segi makna maupun tujuan.

Akikah adalah bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anak melalui penyembelihan hewan. Sementara kurban merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan semata-mata karena Allah SWT pada waktu tertentu, yakni saat Idul Adha.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar