Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya

Kompas.com, 7 Mei 2026, 15:30 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber BAZNAS

KOMPAS.com - Akikah dan kurban merupakan dua ibadah penting dalam Islam yang sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan ternak.

Meski terlihat serupa, keduanya memiliki hukum, tujuan, serta waktu pelaksanaan yang berbeda.

Akikah dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak, sedangkan kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca juga: Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama

Kedua ibadah ini memiliki nilai spiritual yang besar dan menjadi bagian dari tradisi keagamaan umat Muslim.

Maka, pemahaman akan kedua ibadah ini diperlukan agar pelaksanaannya tepat dan sesuai dengan syariat.

Baca juga: Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Pengertian Kurban dalam Islam

Secara etimologis, kurban merupakan sebutan bagi hewan yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Asal kata kurban berasal dari qariba-yaqrabu-qurbanan wa wirbanan yang berarti dekat atau mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya.

Kurban atau qurban juga menjadi bentuk peringatan atas kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, demi menjalankan perintah Allah SWT.

Dasar hukum kurban salah satunya tertuang dalam firman Allah SWT berikut:

"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt)." QS. Al-Kautsar Ayat 2

Hukum kurban dalam Islam adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Ibadah kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Hewan yang disunnahkan untuk kurban antara lain kambing, domba, sapi, dan unta. Daging kurban kemudian dibagikan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, kerabat, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan.

Pengertian Akikah dan Hukumnya

Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, secara etimologis akikah berarti rambut di kepala bayi yang baru lahir.

Sementara secara istilah, akikah adalah penyembelihan hewan karena kelahiran anak yang dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahirannya.

Akikah menjadi bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini berlaku bagi anak laki-laki maupun perempuan.

Dasar hukum akikah terdapat dalam hadis shahih berikut:

Artinya: "Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah saw biasa menyembelih hewan untuk anak yang mencapai usia tujuh hari, memberinya nama, dan mencukur rambut di kepalanya." (Bukhari dan Muslim)

Hukum akikah dalam Islam adalah sunnah muakkadah. Meski demikian, sebagian ulama memiliki perbedaan pendapat terkait kewajiban akikah. Ada yang menyebut hukumnya wajib, sementara lainnya menilai hanya sunnah yang sangat dianjurkan.

Hewan yang digunakan untuk akikah umumnya kambing atau domba. Untuk anak laki-laki dianjurkan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.

Tujuan akikah adalah membiasakan keluarga Muslim beribadah sejak dini sekaligus sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. Daging akikah dapat dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin.

Perbedaan Kurban dan Akikah

Kurban dan akikah memang sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan. Namun, terdapat sejumlah perbedaan mendasar di antara keduanya.

1. Waktu Pelaksanaan

Kurban hanya dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Sementara akikah dapat dilakukan kapan saja, meski waktu yang paling utama adalah hari ketujuh setelah kelahiran anak.

2. Tujuan Ibadah

Kurban dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT pada momentum Idul Adha. Sedangkan akikah merupakan ungkapan syukur atas kelahiran anak.

3. Jenis dan Jumlah Hewan

Hewan kurban dapat berupa kambing, domba, sapi, maupun unta. Adapun akikah umumnya menggunakan kambing atau domba.

Untuk akikah, jumlah hewan berbeda antara anak laki-laki dan perempuan. Anak laki-laki dianjurkan dua ekor kambing, sedangkan perempuan satu ekor kambing.

4. Pembagian Daging

Dalam kurban, sebagian daging wajib dibagikan kepada fakir miskin. Sebagian ulama berpendapat pembagian daging kurban terdiri atas 1/3 untuk yang berkurban dan keluarga, 1/3 untuk fakir miskin, serta sisanya disimpan.

Sementara pada akikah, pembagian daging hukumnya sunnah untuk dibagikan kepada sesama umat Islam.

Mana yang Didahulukan, Kurban atau Akikah?

Para ulama memberikan kelonggaran pelaksanaan akikah hingga anak mencapai usia baligh. Namun, waktu terbaik melaksanakan akikah adalah tujuh hari setelah kelahiran bayi.

Setelah anak baligh, kewajiban akikah tidak lagi dibebankan kepada orang tua. Anak dapat memilih melaksanakan akikah sendiri atau meninggalkannya.

Terkait mana yang lebih dahulu antara kurban dan akikah, para ulama menyesuaikannya dengan momentum dan kondisi.

Jika bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, maka mendahulukan kurban dinilai lebih utama dibanding melaksanakan akikah.

Bolehkah Kurban Sebelum Akikah?

Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah seseorang boleh berkurban meski belum melaksanakan akikah.

Jawabannya adalah boleh. Sebab, akikah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda dari segi makna maupun tujuan.

Akikah adalah bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anak melalui penyembelihan hewan. Sementara kurban merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan semata-mata karena Allah SWT pada waktu tertentu, yakni saat Idul Adha.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Minta Jemaah di Makkah dan Madinah Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Kirim Pengaduan
Kemenag Minta Jemaah di Makkah dan Madinah Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Kirim Pengaduan
Aktual
Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya
Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya
Aktual
Kisah Abdul Hanan, Petani Lombok yang Berangkat Haji Berkat Bantuan Anak
Kisah Abdul Hanan, Petani Lombok yang Berangkat Haji Berkat Bantuan Anak
Aktual
Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA dengan SBSN untuk Perkuat Layanan Keagamaan
Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA dengan SBSN untuk Perkuat Layanan Keagamaan
Aktual
9 Titik Pos Petugas Haji Disiagakan di Masjidil Haram untuk Antisipasi Jamaah Tersesat, Ini Lokasinya
9 Titik Pos Petugas Haji Disiagakan di Masjidil Haram untuk Antisipasi Jamaah Tersesat, Ini Lokasinya
Aktual
Ini Alasan KBIHU Diimbau Batasi Umrah Sunnah dan Tunda Tur Kota Jelang Puncak Haji Armuzna
Ini Alasan KBIHU Diimbau Batasi Umrah Sunnah dan Tunda Tur Kota Jelang Puncak Haji Armuzna
Aktual
Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya
Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya
Aktual
Jelang Idul Adha 2026, Ini Daftar Harga Hewan Kurban Terbaru & Tips Memilihnya
Jelang Idul Adha 2026, Ini Daftar Harga Hewan Kurban Terbaru & Tips Memilihnya
Aktual
Doa Rasulullah agar Terhindar dari Virus dan Wabah Penyakit seperti Hantavirus
Doa Rasulullah agar Terhindar dari Virus dan Wabah Penyakit seperti Hantavirus
Doa dan Niat
Berapa Bagian Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shohibul Qurban?
Berapa Bagian Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shohibul Qurban?
Aktual
Kemarau Berkepanjangan? Baca Doa Ini agar Tanah Kembali Subur
Kemarau Berkepanjangan? Baca Doa Ini agar Tanah Kembali Subur
Aktual
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Perbedaan Penetapan Pemerintah & Muhammadiyah
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Perbedaan Penetapan Pemerintah & Muhammadiyah
Aktual
Menyambut Idul Adha 2026: Tampil Elegan dan Modern dengan Tren 'Simple Glam'
Menyambut Idul Adha 2026: Tampil Elegan dan Modern dengan Tren "Simple Glam"
Aktual
Saudi Tegaskan Jamaah Haji 2026 Wajib Izin Resmi, Tak Ada Jalur Lain
Saudi Tegaskan Jamaah Haji 2026 Wajib Izin Resmi, Tak Ada Jalur Lain
Aktual
Ada Mobil Golf hingga Klinik Khusus, Ini Fasilitas Bandara Jeddah untuk Jemaah Haji RI
Ada Mobil Golf hingga Klinik Khusus, Ini Fasilitas Bandara Jeddah untuk Jemaah Haji RI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com