Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Minta Jemaah di Makkah dan Madinah Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Kirim Aduan

Kompas.com, 7 Mei 2026, 17:11 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau Jemaah calon haji Indonesia yang berada di Madinah maupun Makkah memanfaatkan aplikasi Kawal Haji untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan selama di Tanah Suci.

Aplikasi tersebut disiapkan untuk mempermudah Jemaah melaporkan berbagai kebutuhan layanan haji secara cepat dan langsung.

Selain itu, Kemenhaj juga mengingatkan Jemaah menjaga kondisi kesehatan di tengah suhu panas ekstrem di Arab Saudi.

Baca juga: Ini Alasan KBIHU Diimbau Batasi Umrah Sunnah dan Tunda Tur Kota Jelang Puncak Haji Armuzna  

Hingga hari ke-16 operasional haji 2026, pergerakan Jemaah dari Indonesia menuju Madinah dan Makkah masih berlangsung secara bertahap.

Kemenag Minta Jemaah Aktif Gunakan Aplikasi Kawal Haji

Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa mengatakan aplikasi Kawal Haji menjadi instrumen penting dalam mendukung layanan haji yang responsif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: 9 Titik Pos Petugas Haji Disiagakan di Masjidil Haram untuk Antisipasi Jamaah Tersesat, Ini Lokasinya

“Aplikasi Kawal Haji menjadi instrumen penting dalam memastikan layanan yang responsif, transparan, dan akuntabel. Kami mengajak Jemaah dan keluarga untuk aktif memanfaatkannya,” ujar Suci di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Aplikasi Kawal Haji berfungsi sebagai wadah bagi Jemaah maupun petugas untuk melaporkan berbagai kebutuhan layanan penyelenggaraan ibadah haji secara cepat.

Melalui aplikasi tersebut, Jemaah dapat menyampaikan laporan terkait layanan konsumsi, akomodasi, transportasi, kesehatan, hingga laporan Jemaah atau barang hilang secara real-time.

Kemenhaj menjelaskan aplikasi Kawal Haji mengusung konsep crowdsourcing, sehingga seluruh laporan yang masuk dapat dipantau langsung oleh Jemaah dan petugas tanpa melalui proses penyaringan admin.

Dengan sistem tersebut, komunikasi antara Jemaah dan petugas diharapkan berjalan lebih cepat dan terbuka selama pelaksanaan ibadah haji.

Jemaah Haji Diimbau Jaga Kondisi Fisik

Selain memanfaatkan aplikasi Kawal Haji, Jemaah calon haji juga diimbau menjaga kondisi fisik dengan membatasi aktivitas luar ruangan.

Kemenhaj menyebut suhu udara di Madinah dan Makkah saat ini dapat mencapai 37 hingga 39 derajat Celsius.

“Kami mengingatkan Jemaah untuk mengatur aktivitas sesuai kemampuan, cukup istirahat, dan menjaga asupan cairan. Jangan ragu melapor kepada petugas kesehatan jika mengalami keluhan,” ujarnya.

Kemenhaj juga meminta seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mematuhi ketentuan serta terus berkoordinasi dengan petugas resmi demi menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah.

“Kolaborasi dan kepatuhan seluruh pihak menjadi kunci utama kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” kata Suci.

Update Pergerakan Jemaah Haji Indonesia

Memasuki hari ke-16 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, sebanyak 250 kelompok terbang (kloter) dengan 97.139 orang Jemaah dan 996 petugas telah diberangkatkan dari Tanah Air.

Sementara itu, sebanyak 239 kloter dengan 92.739 Jemaah dan 952 petugas telah tiba di Madinah dan menempati akomodasi yang disiapkan.

Pergerakan Jemaah dari Madinah menuju Makkah juga terus berlangsung secara bertahap. Hingga kini tercatat 88 kloter dengan 34.244 Jemaah dan 352 petugas telah tiba di Makkah untuk melaksanakan umrah wajib.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Forum Rois Syuriyah NU Jatim Usulkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren Lirboyo
Forum Rois Syuriyah NU Jatim Usulkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren Lirboyo
Aktual
Kemenag Minta Jemaah di Makkah dan Madinah Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Kirim Aduan
Kemenag Minta Jemaah di Makkah dan Madinah Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Kirim Aduan
Aktual
Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya
Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya
Aktual
Kisah Abdul Hanan, Petani Lombok yang Berangkat Haji Berkat Bantuan Anak
Kisah Abdul Hanan, Petani Lombok yang Berangkat Haji Berkat Bantuan Anak
Aktual
Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA dengan SBSN untuk Perkuat Layanan Keagamaan
Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA dengan SBSN untuk Perkuat Layanan Keagamaan
Aktual
9 Titik Pos Petugas Haji Disiagakan di Masjidil Haram untuk Antisipasi Jamaah Tersesat, Ini Lokasinya
9 Titik Pos Petugas Haji Disiagakan di Masjidil Haram untuk Antisipasi Jamaah Tersesat, Ini Lokasinya
Aktual
Ini Alasan KBIHU Diimbau Batasi Umrah Sunnah dan Tunda Tur Kota Jelang Puncak Haji Armuzna
Ini Alasan KBIHU Diimbau Batasi Umrah Sunnah dan Tunda Tur Kota Jelang Puncak Haji Armuzna
Aktual
Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya
Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya
Aktual
Jelang Idul Adha 2026, Ini Daftar Harga Hewan Kurban Terbaru & Tips Memilihnya
Jelang Idul Adha 2026, Ini Daftar Harga Hewan Kurban Terbaru & Tips Memilihnya
Aktual
Doa Rasulullah agar Terhindar dari Virus dan Wabah Penyakit seperti Hantavirus
Doa Rasulullah agar Terhindar dari Virus dan Wabah Penyakit seperti Hantavirus
Doa dan Niat
Berapa Bagian Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shohibul Qurban?
Berapa Bagian Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shohibul Qurban?
Aktual
Kemarau Berkepanjangan? Baca Doa Ini agar Tanah Kembali Subur
Kemarau Berkepanjangan? Baca Doa Ini agar Tanah Kembali Subur
Aktual
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Perbedaan Penetapan Pemerintah & Muhammadiyah
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Perbedaan Penetapan Pemerintah & Muhammadiyah
Aktual
Menyambut Idul Adha 2026: Tampil Elegan dan Modern dengan Tren 'Simple Glam'
Menyambut Idul Adha 2026: Tampil Elegan dan Modern dengan Tren "Simple Glam"
Aktual
Saudi Tegaskan Jamaah Haji 2026 Wajib Izin Resmi, Tak Ada Jalur Lain
Saudi Tegaskan Jamaah Haji 2026 Wajib Izin Resmi, Tak Ada Jalur Lain
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com