Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya

Kompas.com, 7 Mei 2026, 17:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, banyak umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.

Namun, di tengah persiapan tersebut, muncul satu pertanyaan yang hampir selalu ramai dibahas setiap awal bulan Dzulhijjah, benarkah shohibul qurban dilarang memotong rambut dan kuku?

Larangan ini memang sering terdengar di kalangan masyarakat Muslim, terutama ketika memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

Sebagian orang memilih tidak memotong kuku dan rambut sama sekali hingga hewan kurban disembelih.

Namun, tidak sedikit pula yang masih bingung mengenai hukum, dasar hadis, hingga konsekuensinya dalam Islam.

Lalu bagaimana sebenarnya penjelasan para ulama mengenai larangan tersebut?

Dasar Hadis Larangan Memotong Rambut dan Kuku

Larangan bagi orang yang hendak berkurban untuk memotong rambut dan kuku bersumber dari hadis sahih riwayat Imam Muslim.

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun hingga ia menyembelih kurbannya.” (HR Muslim No. 1977).

Hadis tersebut menjadi dasar utama dalam pembahasan fikih mengenai adab shohibul qurban menjelang Idul Adha.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa larangan dimulai sejak masuknya 1 Dzulhijjah, tepatnya setelah matahari terbenam pada akhir bulan Dzulqa’dah, hingga hewan kurban selesai disembelih pada hari raya atau hari tasyrik.

Baca juga: Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Apa yang Dimaksud Shohibul Qurban?

Shohibul qurban adalah orang yang berkurban atau pihak yang menanggung hewan kurban atas namanya sendiri.

Dalam praktiknya, larangan ini berlaku bagi orang yang berniat berkurban, bukan kepada seluruh anggota keluarga yang tinggal serumah, kecuali mereka juga tercatat sebagai pemilik kurban secara khusus.

Dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi dijelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan langsung dengan pemilik kurban, bukan seluruh keluarga atau orang yang diwakilinya menyembelih.

Karena itu, jika satu kambing diniatkan atas nama kepala keluarga, maka yang dianjurkan menahan diri dari memotong rambut dan kuku adalah shohibul qurban tersebut.

Mengapa Dilarang Memotong Rambut dan Kuku?

Para ulama menjelaskan bahwa terdapat beberapa hikmah di balik anjuran tersebut.

Menyerupai Jamaah Haji

Salah satu hikmah yang paling sering disebut adalah bentuk penyerupaan spiritual dengan jamaah haji yang sedang ihram.

Jamaah haji yang berada dalam keadaan ihram juga dilarang memotong rambut dan kuku hingga tahallul.

Shohibul qurban dianjurkan menjaga sebagian adab tersebut sebagai bentuk penghayatan terhadap momentum Idul Adha dan ibadah kurban.

Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa larangan ini termasuk bagian dari adab ibadah kurban yang mengandung nilai spiritual dan penghambaan diri kepada Allah SWT.

Simbol Pengorbanan dan Ketundukan

Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa seluruh anggota tubuh shohibul qurban seakan “ikut terikat” dengan hewan kurban yang akan dipersembahkan kepada Allah SWT.

Makna simbolik ini menunjukkan kesungguhan dalam beribadah dan ketundukan penuh kepada perintah Allah.

Dalam kitab Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Ash-Shan’ani disebutkan bahwa larangan tersebut mengandung nilai pengagungan terhadap syiar kurban.

Mengingatkan pada Keutamaan 10 Hari Dzulhijjah

Sepuluh hari pertama Dzulhijjah termasuk waktu paling utama dalam Islam. Rasulullah SAW menyebut amal saleh pada hari-hari tersebut sangat dicintai Allah SWT.

Oleh karena itu, menjaga rambut dan kuku menjadi salah satu bentuk kesadaran spiritual agar seorang Muslim lebih fokus memperbanyak ibadah, dzikir, sedekah, dan persiapan kurban.

Baca juga: Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Memotong Rambut dan Kuku bagi Shohibul Qurban

Para ulama ternyata memiliki pendapat berbeda mengenai hukum larangan tersebut.
Mazhab Hanbali memandang larangan ini bersifat haram berdasarkan zahir hadis riwayat Muslim.

Artinya, shohibul qurban tidak boleh sengaja memotong rambut atau kuku hingga hewan kurban disembelih.

Sementara mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i berpendapat hukumnya makruh, bukan haram. Jika seseorang tetap memotong rambut atau kuku, maka kurbannya tetap sah dan tidak ada kewajiban membayar denda.

Pendapat ini dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim. Menurutnya, larangan tersebut lebih dekat pada anjuran adab dan kesunnahan.

Karena itu, sebagian ulama menekankan bahwa yang paling utama adalah berusaha mengikuti sunnah Rasulullah SAW selama mampu.

Bagaimana Jika Terlanjur Memotong?

Banyak masyarakat khawatir ibadah kurbannya batal jika terlanjur memotong kuku atau rambut.

Padahal, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan kurban.

Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dijelaskan bahwa jika seseorang melanggar larangan tersebut, maka ia tetap diperbolehkan berkurban dan kurbannya sah.

Hanya saja, ia dianggap meninggalkan keutamaan atau adab yang dianjurkan Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan tidak berlebihan dalam menyikapi persoalan ini, tetapi tetap menghormati perbedaan pendapat ulama.

Baca juga: Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat

Kapan Larangan Itu Berakhir?

Larangan memotong rambut dan kuku berakhir setelah hewan kurban disembelih.
Jika seseorang menyembelih kurbannya pada 10 Dzulhijjah setelah salat Id, maka setelah itu ia boleh memotong rambut dan kuku.

Namun, jika penyembelihan dilakukan pada hari tasyrik tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah, maka larangan tetap berlaku sampai proses penyembelihan selesai.

Idul Adha dan Makna Ketaatan

Ibadah kurban pada dasarnya bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga latihan ketundukan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” (QS Al-Hajj: 37)

Ayat tersebut menegaskan bahwa inti kurban terletak pada ketakwaan dan keikhlasan hati.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menjelaskan bahwa ibadah kurban mengajarkan manusia untuk menundukkan hawa nafsu dan mendekatkan diri kepada Allah melalui pengorbanan terbaik yang dimiliki.

Oleh karena itu, menjaga adab selama Dzulhijjah, termasuk tidak memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban, dipandang sebagai bagian dari upaya menghidupkan nilai spiritual Idul Adha.

Di tengah kesibukan mempersiapkan hewan kurban dan kebutuhan hari raya, anjuran ini menjadi pengingat bahwa Idul Adha bukan hanya tentang penyembelihan, tetapi juga tentang ketaatan, kesabaran, dan penghambaan diri kepada Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com