Editor
KOMPAS.com - Menjelang Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Ibadah ini tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga mengandung dimensi sosial melalui pembagian daging kepada yang membutuhkan.
Penyembelihan hewan kurban menjadi simbol pendekatan diri kepada Allah sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.
Baca juga: Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama
Di tengah praktik tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Berikut penjelasan selangkapnya, seperti dilansir Kompas.com dari laman Baznas.
Baca juga: Hukum Kurban Ayam saat Idul Adha, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi muslim yang mampu secara finansial. Pelaksanaannya dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Dalam praktik di masyarakat, kurban untuk orang yang sudah meninggal sering dilakukan oleh keluarga sebagai bentuk penghormatan. Namun, secara syariat, kewajiban kurban berlaku bagi individu yang masih hidup dan memiliki kemampuan.
Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait kurban atas nama orang yang telah wafat.
Sebagian membolehkan jika ada wasiat dari almarhum, sementara yang lain memperbolehkan tanpa wasiat dengan niat sedekah dan amal jariah.
Dalam Al-Qur’an dan hadis tidak terdapat penjelasan eksplisit mengenai kurban untuk orang yang sudah meninggal. Meski demikian, sejumlah ulama menggunakan dalil yang berkaitan sebagai dasar kebolehan praktik tersebut.
Salah satunya adalah hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah menyembelih dua ekor kambing, satu untuk dirinya dan satu lagi untuk umatnya. Hal ini menjadi dasar bahwa kurban dapat dilakukan atas nama orang lain.
Selain itu, kaidah bahwa pahala sedekah dapat sampai kepada orang yang telah meninggal juga menjadi landasan. Karena kurban termasuk bentuk sedekah, maka pahalanya diharapkan dapat mengalir kepada si mayit.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyatakan bahwa menghadiahkan pahala kurban kepada orang yang telah meninggal diperbolehkan dan pahalanya dapat sampai.
Empat mazhab dalam Islam memiliki perbedaan pandangan terkait praktik ini:
Perbedaan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam praktik kurban untuk orang yang telah wafat.
Di berbagai daerah, kurban untuk orang yang sudah meninggal menjadi praktik yang umum dilakukan.
Keluarga biasanya menyebut nama almarhum dalam niat sebagai bentuk doa dan penghormatan.
Selain itu, pelaksanaan kurban sering disertai doa bersama untuk mendoakan yang telah meninggal, sehingga memperkuat nilai spiritual dan sosial dalam tradisi tersebut.
Kurban untuk orang yang sudah meninggal pada dasarnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama, baik dengan wasiat maupun tanpa wasiat, selama diniatkan untuk menghadiahkan pahala kepada si mayit.
Praktik ini dapat menjadi bentuk sedekah dan penghormatan kepada orang yang telah wafat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi syarat sah kurban sesuai syariat Islam.
Pemahaman yang tepat mengenai hukum dan tata cara kurban menjadi penting agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sah, tetapi juga bernilai maksimal di sisi Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang