Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 6 Mei 2026, 20:21 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber BAZNAS

KOMPAS.com - Menjelang Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Ibadah ini tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga mengandung dimensi sosial melalui pembagian daging kepada yang membutuhkan.

Penyembelihan hewan kurban menjadi simbol pendekatan diri kepada Allah sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.

Baca juga: Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama

Di tengah praktik tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Berikut penjelasan selangkapnya, seperti dilansir Kompas.com dari laman Baznas.

Baca juga: Hukum Kurban Ayam saat Idul Adha, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Pengertian Kurban dan Hukumnya

Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi muslim yang mampu secara finansial. Pelaksanaannya dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Dalam praktik di masyarakat, kurban untuk orang yang sudah meninggal sering dilakukan oleh keluarga sebagai bentuk penghormatan. Namun, secara syariat, kewajiban kurban berlaku bagi individu yang masih hidup dan memiliki kemampuan.

Hukum Kurban untuk Orang yang Telah Wafat

Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait kurban atas nama orang yang telah wafat.

Sebagian membolehkan jika ada wasiat dari almarhum, sementara yang lain memperbolehkan tanpa wasiat dengan niat sedekah dan amal jariah.

Dalam Al-Qur’an dan hadis tidak terdapat penjelasan eksplisit mengenai kurban untuk orang yang sudah meninggal. Meski demikian, sejumlah ulama menggunakan dalil yang berkaitan sebagai dasar kebolehan praktik tersebut.

Salah satunya adalah hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah menyembelih dua ekor kambing, satu untuk dirinya dan satu lagi untuk umatnya. Hal ini menjadi dasar bahwa kurban dapat dilakukan atas nama orang lain.

Selain itu, kaidah bahwa pahala sedekah dapat sampai kepada orang yang telah meninggal juga menjadi landasan. Karena kurban termasuk bentuk sedekah, maka pahalanya diharapkan dapat mengalir kepada si mayit.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyatakan bahwa menghadiahkan pahala kurban kepada orang yang telah meninggal diperbolehkan dan pahalanya dapat sampai.

Pandangan 4 Mazhab tentang Kurban untuk Orang Meninggal

Empat mazhab dalam Islam memiliki perbedaan pandangan terkait praktik ini:

  • Mazhab Hanafi membolehkan kurban untuk orang meninggal tanpa syarat wasiat, karena termasuk sedekah.
  • Mazhab Maliki memperbolehkan jika ada wasiat dari yang wafat, dan tidak menganjurkan tanpa wasiat.
  • Mazhab Syafi’i cenderung membolehkan jika ada wasiat, namun tetap mengakui pahala sedekah bisa sampai kepada mayit.
  • Mazhab Hambali memperbolehkan baik dengan wasiat maupun tanpa wasiat, selama diniatkan dengan benar.

Perbedaan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam praktik kurban untuk orang yang telah wafat.

Di berbagai daerah, kurban untuk orang yang sudah meninggal menjadi praktik yang umum dilakukan.

Keluarga biasanya menyebut nama almarhum dalam niat sebagai bentuk doa dan penghormatan.

Selain itu, pelaksanaan kurban sering disertai doa bersama untuk mendoakan yang telah meninggal, sehingga memperkuat nilai spiritual dan sosial dalam tradisi tersebut.

Kurban untuk orang yang sudah meninggal pada dasarnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama, baik dengan wasiat maupun tanpa wasiat, selama diniatkan untuk menghadiahkan pahala kepada si mayit.

Praktik ini dapat menjadi bentuk sedekah dan penghormatan kepada orang yang telah wafat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi syarat sah kurban sesuai syariat Islam.

Pemahaman yang tepat mengenai hukum dan tata cara kurban menjadi penting agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sah, tetapi juga bernilai maksimal di sisi Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama
Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Kurban Ayam saat Idul Adha, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Kurban Ayam saat Idul Adha, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Tarif Kursi Roda dan Golf Cart di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Tarif Kursi Roda dan Golf Cart di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Aktual
Kisah Uwais Al-Qarni Masa Kini: Anak Dorong Kursi Roda Ibu untuk Jalani Ibadah Haji di Tanah Suci
Kisah Uwais Al-Qarni Masa Kini: Anak Dorong Kursi Roda Ibu untuk Jalani Ibadah Haji di Tanah Suci
Aktual
PP Muhammadiyah Buka Beasiswa S1 Al-Azhar Mesir 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
PP Muhammadiyah Buka Beasiswa S1 Al-Azhar Mesir 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
Aktual
Jemaah Haji Diimbau Tak City Tour di Luar Makkah, Umrah Sunah Maksimal Tiga Kali
Jemaah Haji Diimbau Tak City Tour di Luar Makkah, Umrah Sunah Maksimal Tiga Kali
Aktual
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Aktual
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Aktual
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Aktual
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Aktual
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Aktual
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Aktual
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Aktual
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com