Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Kursi Roda dan Golf Cart di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026

Kompas.com, 6 Mei 2026, 19:26 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pelayanan bagi jemaah haji di Masjidil Haram terus diperkuat guna menunjang kelancaran ibadah.

Berbagai fasilitas disediakan untuk membantu jemaah yang mengalami kelelahan selama menjalankan rangkaian ibadah.

Salah satunya adalah layanan kursi roda dan mobil golf (golf cart) yang bisa diakses langsung di area Masjidil Haram.

Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis, terutama bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas.

Baca juga: Cek Data Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Lewat Dashboard Publik Kemenhaj

Tarif Kursi Roda dan Mobil Golf di Masjidil Haram

Kasi PKPPJH serta Lansia-Disabilitas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Makkah, Mayor CKM dr. Ridwan Siswanto, menjelaskan tarif layanan kursi roda dan mobil golf pada musim haji 2026:

Baca juga: Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya

Tarif kursi roda:

  • Full umrah: 200 SAR (Rp 926.600)
  • Tawaf: 125 SAR (Rp 579.125)
  • Sa’i: 75 SAR (Rp 347.475)

Tarif mobil golf:

  • Full umrah: 200 SAR (Rp 926.600)
  • Tawaf: 100 SAR (Rp 463.300)
  • Sa’i: 100 SAR (Rp 463.300)

Sistem pembelian tiket dirancang menyerupai stasiun modern untuk memastikan transparansi harga bagi jemaah dari berbagai negara.

"Bisa tunai, bisa lewat aplikasi, harganya fixed 200 Riyal per orang untuk paket full umrah," terangnya kepada tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (2/5/2026).

Layanan mobil golf beroperasi di area rooftop Masjidil Haram dengan jalur khusus. Berbeda dari kursi roda, satu unit mobil golf dapat menampung hingga empat orang termasuk pengemudi.

Meski demikian, tarif tetap dihitung per individu, bukan per kendaraan.

"Ini bukan per mobil, tapi per orang. Jadi meskipun satu kendaraan bisa empat orang, tetap dihitung per penumpang," kata dia.

Selain layanan dengan pendorong, tersedia pula penyewaan kursi roda manual di lantai dua Masjidil Haram. Fasilitas ini tidak mencakup tenaga pendorong dan menggunakan skema harga tetap.

Opsi ini dapat dimanfaatkan oleh jemaah yang ingin mendorong sendiri anggota keluarga, seperti orang tua, saat melaksanakan tawaf atau sa’i.

Ridwan menegaskan bahwa layanan jasa dorong di area sa’i maupun lantai dua umumnya resmi dan berada dalam pengawasan petugas keamanan, sehingga relatif aman digunakan.

Layanan Kursi Roda untuk Jemaah Lansia atau Kelelahan

Ridwan menjelaskan bahwa layanan pendorong kursi roda tersedia bagi jemaah yang kelelahan saat tawaf maupun sa’i.

Layanan ini berbeda dari sistem kartu kendali yang biasanya diatur oleh petugas haji.

"Kalau yang di dalam Masjidil Haram, diperuntukkan bagi jemaah yang tengah melaksanakan ibadahnya terus kelelahan, sakit lutut, atau sakit kakinya," ujarnya.

Jemaah dapat langsung menggunakan layanan ini tanpa perlu koordinasi dengan petugas haji.

Prosesnya cukup dengan membeli tiket atau bernegosiasi langsung dengan penyedia jasa di lokasi.

Kehadiran layanan dengan tarif tetap ini dinilai memudahkan jemaah dalam mengatur kebutuhan biaya selama beribadah di Tanah Suci, sekaligus memastikan kenyamanan bagi jemaah dengan kondisi fisik tertentu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
Aktual
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Aktual
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Aktual
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Aktual
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Aktual
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Aktual
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
Aktual
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di 'Kota Tenda'
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di "Kota Tenda"
Aktual
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Aktual
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Aktual
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Aktual
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Aktual
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Aktual
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com