Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah

Kompas.com, 6 Mei 2026, 15:57 WIB
Add on Google
Pythag Kurniati,
Khairina

Tim Redaksi

JEDDAH, KOMPAS.com- Jemaah haji gelombang II Indonesia yang akan mendarat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi diminta untuk mengenakan pakaian ihram sejak di embarkasi masing-masing. Aturan tersebut diberlakukan demi kelancaran dan efisiensi waktu.

Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Daerah Kerja (Daker) Bandara Anis Diyah Puspita mengungkapkan, jemaah dapat melakukan mandi sunnah dan mengenakan kain ihram sejak di embarkasi. Sedangkan untuk niat dapat dilakukan di Bandara Jeddah.

"Niatnya nanti di Jeddah karena Jeddah itu satu arah dengan Yalamlam," kata Anis di Madinah, Arab Saudi, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi

Anis juga menjelaskan mengapa niat dapat dilakukan di Jeddah. Hal itu berkaitan dengan masyaqqah atau kesulitan yang dihadapi seseorang.

"Kalau niat ihram di atas, ada kesulitan karena kecepatan pesawat luar biasa ya khawatir kita terlalu cepat atau lambat meskipun sah-sah saja tapi ini untuk kemudahan," papar dia.

Setibanya di bandara, kata dia, petugas haji bakal memastikan semua jemaah telah memenuhi syarat sah berihram. Jemaah tidak perlu mandi di Bandara Jeddah, hanya perlu bersuci kembali atau berwudhu.

"Kami dari petugas bimbingan ibadah yang bertugas di Bandara King Abdul Aziz akan memandu jemaah untuk berniat ihram," katanya.

Baca juga: Haji Mabrur Tak Cukup Ihram, Ini Kunci Niat, Doa, dan Tanda-Tandanya

Larangan saat ihram

Setiap jemaah perlu memahami aturan dan larangan memakai pakaian ihram. Sebab, kesalahan kecil bisa jadi berimplikasi pada kewajiban membayar dam atau denda, serta berisiko mengurangi kesempurnaan ibadah.

Adapun dalam ketentuannya pakaian ihram laki-laki adalah kain ihram yang tidak berjahit. Satu kain menutup bagian bawah dan satu lainnya menutup bagian atas. Pada saat tawaf, laki-laki melakukan idhtiba' atau membuka bagian bahu kanannya.

Sementara jemaah perempuan mengenakan pakaian muslim biasa yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Pakaian juga tidak boleh ketat dan berlebihan.

Baca juga: Jangan Salah! Ini Larangan Pakaian Ihram Haji 2026 untuk Jemaah

Adapun sejumlah larangan ihram, yakni:

Memakai pakaian berjahit bagi jemaah pria, memakai penutup kepala, menggunakan alas kaki yang menutup mata kaki.

Sedangkan untuk jemaah perempuan, tidak boleh menggunakan penutup wajah atau cadar saat berihram, tidak boleh menggunakan sarung tangan dan tidak menggunakan pakaian berlebihan yang menarik perhatian.

Bagi pria dan wanita, mereka tidak diperkenankan memakai pakaian transparan dan ketat, tidak diperbolehkan juga menggunakan parfum atau wewangian lantaran termasuk pelanggaran ihram.

Orang yang sudah berihram juga dilarang bersenggama, berburu binatang, menikah atau menikahkan, serta melakukan maksiat dan bertengkar dengan orang lain.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jemaah Haji Diimbau Tak City Tour di Luar Makkah, Umrah Sunah Maksimal Tiga Kali
Jemaah Haji Diimbau Tak City Tour di Luar Makkah, Umrah Sunah Maksimal Tiga Kali
Aktual
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Aktual
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Aktual
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Aktual
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Aktual
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Aktual
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Aktual
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Aktual
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Doa dan Niat
Benarkah Summum Bukmun Umyun Doa Penunduk Hati? Ini Faktanya
Benarkah Summum Bukmun Umyun Doa Penunduk Hati? Ini Faktanya
Doa dan Niat
Doa dan Dzikir Mustajab Setelah Sholat Hajat Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Dzikir Mustajab Setelah Sholat Hajat Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Program Baru di Makkah: Jemaah Haji Dibekali Edukasi dan Al-Qur’an Multibahasa
Program Baru di Makkah: Jemaah Haji Dibekali Edukasi dan Al-Qur’an Multibahasa
Aktual
Disulam Benang Emas, Ini Proses Pembuatan Kiswah Ka'bah
Disulam Benang Emas, Ini Proses Pembuatan Kiswah Ka'bah
Aktual
Saat Lettu Azis Bantu Jemaah Haji Lansia Aljazair di Madinah, Kemanusiaan Tak Kenal Batas
Saat Lettu Azis Bantu Jemaah Haji Lansia Aljazair di Madinah, Kemanusiaan Tak Kenal Batas
Aktual
Jemaah Haji Wajib Vaksin Maksimal 10 Hari Sebelum Musim Haji, Ini Aturan Arab Saudi
Jemaah Haji Wajib Vaksin Maksimal 10 Hari Sebelum Musim Haji, Ini Aturan Arab Saudi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com