Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama

Kompas.com, 6 Mei 2026, 14:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah umat Islam adalah siapa sebenarnya yang wajib berkurban?

Ibadah kurban bukan sekadar ritual tahunan, tetapi juga simbol ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian sosial.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua orang memiliki kewajiban yang sama. Ada batasan, syarat, dan perbedaan pandangan ulama yang perlu dipahami secara utuh.

Lalu, siapa saja yang benar-benar wajib berkurban menurut syariat Islam?

Makna Kurban dalam Islam

Kurban atau udhiyah adalah ibadah menyembelih hewan ternak pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Perintah ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2:

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Dalam perspektif fikih, kurban bukan hanya ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yaitu berbagi daging kepada yang membutuhkan.

Dalam buku Fiqh al-Hajj wa al-Umrah karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa kurban merupakan syiar Islam yang menggabungkan antara ibadah ritual dan solidaritas sosial umat.

Baca juga: Daftar Harga Hewan Kurban di Jambi Jelang Idul Adha 2026: Sapi Tembus Rp 20 Juta, Kerbau Rp 22 juta

Perbedaan Pendapat Ulama: Wajib atau Sunnah?

Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum kurban. Perbedaan ini bukan kontradiksi, melainkan kekayaan khazanah keilmuan Islam.

1. Pendapat Mayoritas: Sunnah Muakkadah

Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

Artinya, ibadah ini tidak sampai wajib, tetapi sangat ditekankan bagi mereka yang mampu. Bahkan dalam banyak riwayat, para ulama mengingatkan agar tidak meremehkannya.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa meninggalkan kurban bagi yang mampu termasuk perbuatan yang tidak terpuji.

2. Pendapat Wajib

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi muslim yang memenuhi syarat tertentu.

Pandangan ini juga didukung oleh sebagian ulama mazhab Hanbali. Mereka berargumen bahwa perintah dalam Al-Qur’an bersifat tegas, sehingga menunjukkan kewajiban.

Selain itu, kurban juga menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk melaksanakannya.

Baca juga: Harga Sapi Kurban di Sleman Mulai Merangkak Naik Jelang Idul Adha

Siapa Saja yang Wajib atau Dianjurkan Berkurban?

Terlepas dari perbedaan hukum, para ulama sepakat bahwa ada kriteria tertentu bagi seseorang yang terkena kewajiban atau sangat dianjurkan untuk berkurban.

1. Beragama Islam

Kurban merupakan ibadah khusus bagi umat Islam. Oleh karena itu, hanya muslim yang dikenai tuntutan ini.

2. Baligh dan Berakal

Seseorang harus sudah mencapai usia dewasa (baligh) dan dalam kondisi berakal sehat.
Anak-anak tidak diwajibkan, tetapi orang tua boleh berkurban atas nama anaknya sebagai bentuk pendidikan ibadah.

3. Mampu Secara Finansial

Inilah syarat paling utama. Seseorang dianggap mampu jika memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.

Dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa kemampuan finansial menjadi tolok ukur utama dalam ibadah kurban, sebagaimana juga dalam zakat.

Artinya, kurban tidak dianjurkan jika harus berutang atau mengorbankan kebutuhan dasar seperti makan, tempat tinggal, dan pendidikan keluarga.

4. Mukim (Tidak dalam Perjalanan Jauh)

Menurut sebagian ulama, orang yang sedang safar tidak dibebani kewajiban kurban.
Namun jika tetap melaksanakannya, ibadah tersebut sah dan tetap bernilai pahala.

5. Tidak dalam Kondisi Terpaksa atau Sulit

Islam tidak memberatkan. Jika seseorang berada dalam kondisi ekonomi sulit, maka tidak ada tuntutan untuk berkurban.

Hal ini sejalan dengan prinsip dasar syariat, la yukallifullahu nafsan illa wus’aha (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya).

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama

Hikmah dan Nilai Spiritual Kurban

Lebih dari sekadar menyembelih hewan, kurban memiliki makna mendalam.
Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa inti dari kurban adalah keikhlasan dan pengorbanan diri.

Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menjadi simbol bahwa ketaatan kepada Allah harus ditempatkan di atas segala kepentingan duniawi.

Selain itu, kurban juga mengajarkan:

  • Kepedulian sosial melalui pembagian daging
  • Pengendalian diri dari sifat kikir
  • Penguatan solidaritas umat

Antara Kemampuan dan Kesadaran Iman

Dalam praktiknya, kurban sering kali bukan soal mampu atau tidak semata, tetapi juga soal prioritas dan kesadaran spiritual.

Banyak orang yang secara finansial mampu, tetapi menunda karena merasa belum perlu. Di sisi lain, ada yang dengan keterbatasan tetap berusaha menyisihkan rezeki demi bisa berkurban.

Di sinilah letak nilai ibadah, bukan hanya pada hasil, tetapi pada niat dan kesungguhan.

Kurban sebagai Cermin Ketaatan

Pada akhirnya, perbedaan pendapat tentang hukum kurban seharusnya tidak menjadi alasan untuk meninggalkannya, terutama bagi yang mampu.

Baik dianggap wajib maupun sunnah muakkadah, para ulama sepakat bahwa kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar.

Sebagaimana dikatakan Imam Ahmad bin Hanbal, beliau tidak menyukai seseorang yang mampu tetapi meninggalkan kurban.

Di tengah kehidupan yang serba cepat dan penuh kebutuhan, kurban hadir sebagai pengingat: bahwa ada sebagian rezeki yang memang harus dikorbankan, bukan disimpan. Dan justru dari situlah, makna keberkahan sering kali dimulai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Aktual
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Aktual
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Aktual
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Aktual
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Aktual
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Doa dan Niat
Benarkah Summum Bukmun Umyun Doa Penunduk Hati? Ini Faktanya
Benarkah Summum Bukmun Umyun Doa Penunduk Hati? Ini Faktanya
Doa dan Niat
Doa dan Dzikir Mustajab Setelah Sholat Hajat Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Dzikir Mustajab Setelah Sholat Hajat Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Program Baru di Makkah: Jemaah Haji Dibekali Edukasi dan Al-Qur’an Multibahasa
Program Baru di Makkah: Jemaah Haji Dibekali Edukasi dan Al-Qur’an Multibahasa
Aktual
Disulam Benang Emas, Ini Proses Pembuatan Kiswah Ka'bah
Disulam Benang Emas, Ini Proses Pembuatan Kiswah Ka'bah
Aktual
Saat Lettu Azis Bantu Jemaah Haji Lansia Aljazair di Madinah, Kemanusiaan Tak Kenal Batas
Saat Lettu Azis Bantu Jemaah Haji Lansia Aljazair di Madinah, Kemanusiaan Tak Kenal Batas
Aktual
Jemaah Haji Wajib Vaksin Maksimal 10 Hari Sebelum Musim Haji, Ini Aturan Arab Saudi
Jemaah Haji Wajib Vaksin Maksimal 10 Hari Sebelum Musim Haji, Ini Aturan Arab Saudi
Aktual
Menkomdigi: Pesantren Garda Terdepan Lindungi Anak dari Ancaman Siber
Menkomdigi: Pesantren Garda Terdepan Lindungi Anak dari Ancaman Siber
Aktual
Pantau Haji 2026 dari Rumah, Kemenhaj Resmi Buka Dashboard Publik
Pantau Haji 2026 dari Rumah, Kemenhaj Resmi Buka Dashboard Publik
Aktual
Daftar Tarif Layanan Kursi Roda dan Mobil Golf di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Daftar Tarif Layanan Kursi Roda dan Mobil Golf di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com