KOMPAS.com – Setiap Idul Adha, pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya menghadirkan suasana kebersamaan, tetapi juga memunculkan berbagai pertanyaan fikih di tengah masyarakat. Salah satu yang paling sering dibahas adalah bolehkah daging kurban dijual?
Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh substansi ibadah kurban itu sendiri, apakah tetap sah atau justru berpotensi merusak nilai ibadah.
Untuk menjawabnya, penting memahami pandangan ulama, dasar hadis, serta praktik yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Dalam pandangan mayoritas ulama, hukum menjual daging kurban adalah haram. Larangan ini tidak hanya berlaku pada daging, tetapi juga mencakup seluruh bagian hewan kurban, seperti kulit, kepala, hingga tulang.
Dasar hukum ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang menegaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya.
Dalam literatur fikih klasik, larangan ini dipahami sebagai bentuk penjagaan terhadap kemurnian ibadah.
Kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah, sehingga tidak boleh dicampur dengan kepentingan komersial.
Dalam buku Fiqih Ibadah karya Hasbiyallah dijelaskan bahwa hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah sepenuhnya “berpindah fungsi” menjadi sarana ibadah, bukan lagi komoditas ekonomi.
Baca juga: Tata Cara Kurban Sesuai Sunnah Lengkap, dari Niat hingga Pembagiannya
Larangan menjual daging kurban bukan tanpa alasan. Secara teologis, kurban memiliki dimensi pengorbanan dan keikhlasan.
Ketika seseorang menyembelih hewan kurban, ia sejatinya sedang “melepaskan” kepemilikan duniawi atas hewan tersebut untuk Allah SWT.
Oleh karena itu, menjual bagian dari kurban dianggap bertentangan dengan semangat pengorbanan itu sendiri.
Dalam buku Hukum Kurban karya Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa menjual bagian kurban dapat menghilangkan makna taqarrub (pendekatan diri kepada Allah), karena ibadah tersebut berubah menjadi aktivitas bernilai materi.
Selain daging, muncul juga praktik di masyarakat yang menjual kulit hewan kurban, biasanya untuk kepentingan masjid atau operasional panitia.
Mayoritas ulama tetap memandang praktik ini tidak diperbolehkan jika dilakukan dalam bentuk jual beli. Sebab, seluruh bagian hewan kurban memiliki status yang sama: tidak boleh dikomersialkan.
Namun, terdapat perbedaan pandangan dalam mazhab Hanafi. Dalam beberapa kondisi, mereka membolehkan pemanfaatan hasil penjualan jika seluruhnya disedekahkan. Meski demikian, pandangan ini bukan yang dominan.
Karena itu, pendekatan paling aman adalah tidak menjual bagian apa pun dari hewan kurban.
Baca juga: Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Kasus lain yang sering terjadi adalah pemberian upah kepada penyembelih (jagal) dalam bentuk bagian dari hewan kurban.
Dalam hadis Nabi ditegaskan bahwa penyembelih tidak boleh diberi upah dari bagian kurban. Upah harus diberikan dalam bentuk lain, seperti uang atau makanan terpisah, bukan bagian dari hewan yang dikurbankan.
Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi praktik “terselubung” yang pada dasarnya termasuk jual beli.
Dalam pelaksanaan kurban modern, panitia sering menghadapi kendala teknis, seperti pengolahan kulit atau biaya operasional.
Namun, menjual bagian kurban untuk menutup biaya tetap tidak dibenarkan. Solusi yang dianjurkan adalah:
Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dengan prinsip syariat sekaligus menjaga transparansi.
Agar pelaksanaan kurban tetap sah dan bernilai ibadah, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:
Dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban karya Abdul Somad, dijelaskan bahwa kesempurnaan kurban bukan hanya pada penyembelihan, tetapi juga pada distribusi yang sesuai syariat.
Baca juga: Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama
Menariknya, dalam perspektif sosiologi agama, kurban memiliki fungsi sosial yang kuat.
Dalam buku The Sociology of Religion karya Max Weber, dijelaskan bahwa praktik keagamaan sering kali berperan dalam menciptakan distribusi kesejahteraan di masyarakat.
Kurban menjadi salah satu instrumen nyata, di mana daging yang jarang dikonsumsi oleh masyarakat miskin dapat dinikmati secara merata.
Jika daging tersebut diperjualbelikan, maka fungsi sosial ini berpotensi hilang.
Dari berbagai pandangan ulama dan dalil yang ada, dapat disimpulkan bahwa:
Kurban bukan sekadar ritual penyembelihan, melainkan ibadah yang sarat makna keikhlasan dan kepedulian sosial.
Menjaga kemurnian ibadah ini menjadi tanggung jawab bersama, agar setiap tetes pengorbanan benar-benar bernilai di sisi Allah SWT.
Pada akhirnya, kurban mengajarkan satu hal mendasar bahwa dalam setiap harta yang kita miliki, ada hak orang lain yang tidak boleh dikomersialkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang