Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama

Kompas.com, 5 Mei 2026, 13:30 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap Idul Adha, pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya menghadirkan suasana kebersamaan, tetapi juga memunculkan berbagai pertanyaan fikih di tengah masyarakat. Salah satu yang paling sering dibahas adalah bolehkah daging kurban dijual?

Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh substansi ibadah kurban itu sendiri, apakah tetap sah atau justru berpotensi merusak nilai ibadah.

Untuk menjawabnya, penting memahami pandangan ulama, dasar hadis, serta praktik yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Baca juga: Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik

Menjual Daging Kurban: Apa Hukumnya?

Dalam pandangan mayoritas ulama, hukum menjual daging kurban adalah haram. Larangan ini tidak hanya berlaku pada daging, tetapi juga mencakup seluruh bagian hewan kurban, seperti kulit, kepala, hingga tulang.

Dasar hukum ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang menegaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya.

Dalam literatur fikih klasik, larangan ini dipahami sebagai bentuk penjagaan terhadap kemurnian ibadah.

Kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah, sehingga tidak boleh dicampur dengan kepentingan komersial.

Dalam buku Fiqih Ibadah karya Hasbiyallah dijelaskan bahwa hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah sepenuhnya “berpindah fungsi” menjadi sarana ibadah, bukan lagi komoditas ekonomi.

Baca juga: Tata Cara Kurban Sesuai Sunnah Lengkap, dari Niat hingga Pembagiannya

Mengapa Tidak Boleh Dijual?

Larangan menjual daging kurban bukan tanpa alasan. Secara teologis, kurban memiliki dimensi pengorbanan dan keikhlasan.

Ketika seseorang menyembelih hewan kurban, ia sejatinya sedang “melepaskan” kepemilikan duniawi atas hewan tersebut untuk Allah SWT.

Oleh karena itu, menjual bagian dari kurban dianggap bertentangan dengan semangat pengorbanan itu sendiri.

Dalam buku Hukum Kurban karya Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa menjual bagian kurban dapat menghilangkan makna taqarrub (pendekatan diri kepada Allah), karena ibadah tersebut berubah menjadi aktivitas bernilai materi.

Bagaimana dengan Kulit dan Bagian Lain?

Selain daging, muncul juga praktik di masyarakat yang menjual kulit hewan kurban, biasanya untuk kepentingan masjid atau operasional panitia.

Mayoritas ulama tetap memandang praktik ini tidak diperbolehkan jika dilakukan dalam bentuk jual beli. Sebab, seluruh bagian hewan kurban memiliki status yang sama: tidak boleh dikomersialkan.

Namun, terdapat perbedaan pandangan dalam mazhab Hanafi. Dalam beberapa kondisi, mereka membolehkan pemanfaatan hasil penjualan jika seluruhnya disedekahkan. Meski demikian, pandangan ini bukan yang dominan.

Karena itu, pendekatan paling aman adalah tidak menjual bagian apa pun dari hewan kurban.

Baca juga: Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama

Upah Jagal: Boleh atau Tidak?

Kasus lain yang sering terjadi adalah pemberian upah kepada penyembelih (jagal) dalam bentuk bagian dari hewan kurban.

Dalam hadis Nabi ditegaskan bahwa penyembelih tidak boleh diberi upah dari bagian kurban. Upah harus diberikan dalam bentuk lain, seperti uang atau makanan terpisah, bukan bagian dari hewan yang dikurbankan.

Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi praktik “terselubung” yang pada dasarnya termasuk jual beli.

Praktik Panitia Kurban di Lapangan

Dalam pelaksanaan kurban modern, panitia sering menghadapi kendala teknis, seperti pengolahan kulit atau biaya operasional.

Namun, menjual bagian kurban untuk menutup biaya tetap tidak dibenarkan. Solusi yang dianjurkan adalah:

  • Membuat dana operasional terpisah dari peserta kurban
  • Menggalang infak khusus untuk biaya pelaksanaan
  • Menyalurkan bagian kurban langsung tanpa melalui transaksi

Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dengan prinsip syariat sekaligus menjaga transparansi.

Solusi Syariat: Bagaimana Seharusnya?

Agar pelaksanaan kurban tetap sah dan bernilai ibadah, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:

  • Distribusi langsung kepada fakir miskin, tetangga, dan keluarga
  • Pemanfaatan non-komersial, seperti kulit disumbangkan ke lembaga sosial
  • Perencanaan matang, agar tidak ada bagian yang terbuang atau dijual
  • Edukasi masyarakat, terutama panitia dan peserta kurban

Dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban karya Abdul Somad, dijelaskan bahwa kesempurnaan kurban bukan hanya pada penyembelihan, tetapi juga pada distribusi yang sesuai syariat.

Baca juga: Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama

Perspektif Sosial: Kurban sebagai Distribusi Kesejahteraan

Menariknya, dalam perspektif sosiologi agama, kurban memiliki fungsi sosial yang kuat.

Dalam buku The Sociology of Religion karya Max Weber, dijelaskan bahwa praktik keagamaan sering kali berperan dalam menciptakan distribusi kesejahteraan di masyarakat.

Kurban menjadi salah satu instrumen nyata, di mana daging yang jarang dikonsumsi oleh masyarakat miskin dapat dinikmati secara merata.

Jika daging tersebut diperjualbelikan, maka fungsi sosial ini berpotensi hilang.

Kesimpulan: Hukum yang Jelas dan Tegas

Dari berbagai pandangan ulama dan dalil yang ada, dapat disimpulkan bahwa:

  • Menjual daging kurban hukumnya haram
  • Larangan ini berlaku untuk seluruh bagian hewan kurban
  • Upah jagal tidak boleh diambil dari bagian kurban
  • Panitia harus mencari solusi lain tanpa menjual

Kurban bukan sekadar ritual penyembelihan, melainkan ibadah yang sarat makna keikhlasan dan kepedulian sosial.

Menjaga kemurnian ibadah ini menjadi tanggung jawab bersama, agar setiap tetes pengorbanan benar-benar bernilai di sisi Allah SWT.

Pada akhirnya, kurban mengajarkan satu hal mendasar bahwa dalam setiap harta yang kita miliki, ada hak orang lain yang tidak boleh dikomersialkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Doa Nabi Yusuf Bisa Bikin Anak Tampan? Ini Fakta & Hukumnya
Benarkah Doa Nabi Yusuf Bisa Bikin Anak Tampan? Ini Fakta & Hukumnya
Doa dan Niat
Hanya 3 Tas yang Boleh Dibawa Jemaah Haji Gelombang II, Ini Rinciannya
Hanya 3 Tas yang Boleh Dibawa Jemaah Haji Gelombang II, Ini Rinciannya
Aktual
Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi
Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi
Aktual
Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama
Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama
Aktual
Tata Cara Kurban Sesuai Sunnah Lengkap, dari Niat hingga Pembagiannya
Tata Cara Kurban Sesuai Sunnah Lengkap, dari Niat hingga Pembagiannya
Aktual
PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati
PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati
Aktual
“Seperti Mimpi”, Jufriadi Pelatih SSB Berkaki Satu Pergi Haji Gantikan Ayah
“Seperti Mimpi”, Jufriadi Pelatih SSB Berkaki Satu Pergi Haji Gantikan Ayah
Aktual
Cegah Cuaca Ekstrem Saat Haji 2026, Saudi Perluas Pendingin di Arafah hingga 272 Ribu m²
Cegah Cuaca Ekstrem Saat Haji 2026, Saudi Perluas Pendingin di Arafah hingga 272 Ribu m²
Aktual
Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Aktual
Langka! Eneng Kusnani Jadi Satu-satunya Kasektor Perempuan di Makkah
Langka! Eneng Kusnani Jadi Satu-satunya Kasektor Perempuan di Makkah
Aktual
Kereta Cepat Haramain Tambah 2,2 Juta Kursi untuk Haji 2026, Ini Rutenya
Kereta Cepat Haramain Tambah 2,2 Juta Kursi untuk Haji 2026, Ini Rutenya
Aktual
Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya
Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya
Aktual
Jual Artefak Ilegal, 11 Orang di Arab Saudi Didenda hingga Rp 60 Juta
Jual Artefak Ilegal, 11 Orang di Arab Saudi Didenda hingga Rp 60 Juta
Aktual
Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Aktual
Jangan Lewatkan, Ini 4 Waktu Mustajab untuk Berdoa
Jangan Lewatkan, Ini 4 Waktu Mustajab untuk Berdoa
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com