KOMPAS.com – Proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama kini semakin mudah di tahun 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menghadirkan sistem digital, namun tetap mempertahankan layanan langsung bagi masyarakat.
Meski demikian, di tengah kemudahan tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk memahami alur resmi agar terhindar dari kesalahan prosedur hingga praktik pungutan liar (pungli).
Secara umum, pendaftaran nikah kini dilakukan melalui dua jalur, yakni online melalui sistem digital dan offline dengan datang langsung ke KUA.
Pendaftaran online dilakukan melalui sistem resmi pemerintah, yaitu SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Tahapannya meliputi:
Namun, proses ini tidak sepenuhnya digital. Calon pengantin tetap wajib datang ke KUA untuk verifikasi berkas maksimal 15 hari kerja setelah pendaftaran.
Selain itu, calon pengantin juga diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebelum akad berlangsung.
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan layanan online, pendaftaran bisa dilakukan langsung.
Simak alurnya berikut ini:
Jika akad dilakukan di luar kecamatan, calon pengantin juga perlu mengurus surat rekomendasi nikah.
Baca juga: Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Salah satu poin penting dalam pendaftaran nikah adalah soal biaya.
Berdasarkan aturan resmi:
Biaya tersebut dibayarkan melalui sistem resmi negara, bukan kepada petugas.
Di tengah maraknya isu pungli yang beredar di media sosial, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada biaya lain di luar ketentuan tersebut.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menyatakan bahwa oknum telah ditindaklanjuti sejak awal.
“Oknum diduga pelaku pungli sudah diperiksa dan diberikan sanksi tegas. Pelaku kini sudah tidak lagi menangani layanan pendaftaran pencatatan nikah.” ujar Asyhar.
Ia juga menegaskan biaya layanan pencatatan pernikahan di KUA pada jam dan hari kerja adalah gratis atau nol rupiah. Adapun jika pernikahan dilakukan di luar KUA, aturan mengatur biayanya sebesar Rp600 ribu.
“Biaya enam ratus ribu itu juga disetor langsung oleh calon pengantin ke bank sesuai ketentuan. Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya lain.” kata Asyhar.
Kemenag bahkan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik pungli:
“Kami ajak warga untuk melaporkan setiap dugaan pungli kepada Itjen Kementerian Agama melalui saluran pengaduan masyarakat.” jelasnya.
Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam serta Syarat dan Penggantinya yang Sah
Jika menemukan pungutan di luar ketentuan, masyarakat bisa langsung melapor melalui kanal resmi berikut:
Melalui sistem ini, laporan akan diproses oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Pengaduan bisa dilakukan secara online, melalui email, aplikasi, atau datang langsung ke kantor terkait.
Agar proses berjalan lancar, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
Dokumen ini menjadi syarat utama dalam verifikasi data di KUA.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH
Pendaftaran nikah tidak hanya soal administrasi, tetapi juga kepatuhan pada aturan negara dan syariat.
Kesalahan kecil, seperti keterlambatan verifikasi atau dokumen tidak lengkap, bisa membuat proses tertunda.
Lebih dari itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa seluruh layanan memiliki standar biaya yang jelas dan transparan. Jika ada pungutan di luar ketentuan, itu termasuk pelanggaran.
Transformasi digital melalui SIMKAH membuat proses pendaftaran nikah menjadi lebih praktis. Namun, tetap diperlukan pemahaman alur dan aturan agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Dengan mengikuti prosedur resmi dan memahami hak sebagai calon pengantin, masyarakat tidak hanya bisa menikah dengan mudah, tetapi juga terhindar dari praktik yang merugikan.
Pada akhirnya, pernikahan bukan hanya soal akad, tetapi juga awal dari kehidupan baru yang dimulai dengan tertib, sah, dan penuh keberkahan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang