Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus di Pati, Kemenag Pindahkan 252 Santri Ponpes Ndolo Kusumo ke Sekolah Baru

Kompas.com, 5 Mei 2026, 06:21 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Proses hukum dugaan kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, kini tengah ditangani pihak kepolisian.

Di tengah kasus tersebut, Kementerian Agama memastikan pendidikan para santri tetap berlanjut dengan memfasilitasi kepindahan ke sejumlah lembaga pendidikan lain.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa keberlangsungan pendidikan santri menjadi prioritas utama pemerintah.

“Pendidikan para santri Ndolo Kusumo harus terus berlanjut. Kita akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” ujar Basnang di Jakarta, Senin (4/5/2026), dilansir dari situs Kemenag.go.id.

Baca juga: Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren

Langkah ini diambil setelah Kemenag menghentikan sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut.

Total terdapat 252 santri di Pesantren Ndolo Kusumo. Rinciannya, empat santri tingkat Raudlatul Athfal, 89 santri Madrasah Ibtidaiyah (termasuk 30 siswa kelas 6 yang telah mengikuti ujian), 91 santri tingkat SMP, 50 santri Madrasah Aliyah, serta delapan santri yang tidak bersekolah formal.

Seluruh santri yang mukim di pesantren telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2–3 Mei 2026 sebagai bagian dari langkah penanganan awal.

Selanjutnya, Kemenag Kabupaten Pati akan memfasilitasi pemindahan para santri ke enam lembaga pendidikan yang telah diidentifikasi, antara lain:

  • MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, Gembong
  • MI Matholiun Najah Tlogosari, Tlogowungu
  • SMP Al-Akrom Banyuurip, Margorejo
  • MA Al-Akrom Banyuurip, Margorejo
  • MA Assalafiyah Lahar, Gembong
  • MA Khoiriyatul Ulum Trangkil

Selain santri, tenaga pendidik dan kependidikan juga akan diproses untuk dipindahkan ke sekolah atau madrasah binaan Kemenag maupun Dinas Pendidikan setempat.

Kemenag juga memastikan akan mencabut izin operasional (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus.

Baca juga: Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?

Pendampingan terhadap santri dan lembaga pendidikan terus dilakukan bersama Kanwil Kemenag Jawa Tengah serta sejumlah pihak terkait, termasuk unsur Rabithah Ma’ahid Islamiyah.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak pendidikan santri tetap terpenuhi sekaligus memberikan perlindungan maksimal di tengah proses hukum yang berjalan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Fatayat NU Blitar Soroti Kekerasan Seksual Mahasiswa, Kampus Diminta Ambil Langkah Tegas
Fatayat NU Blitar Soroti Kekerasan Seksual Mahasiswa, Kampus Diminta Ambil Langkah Tegas
Aktual
Bukan Cuma Ngaji, Pesantren Kini Jadi Pemasok Utama Program Makan Gratis 2026
Bukan Cuma Ngaji, Pesantren Kini Jadi Pemasok Utama Program Makan Gratis 2026
Aktual
Bolehkah Berkurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Jangan Sampai Keliru!
Bolehkah Berkurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Jangan Sampai Keliru!
Aktual
Saat Rasulullah Geleng Kepala Lihat Nu’aiman Sembelih Unta Milik Tamu
Saat Rasulullah Geleng Kepala Lihat Nu’aiman Sembelih Unta Milik Tamu
Aktual
Resmi! Saudi Rilis Panduan Haji 2026, Fokus Keselamatan Jemaah dan Cuaca Ekstrem
Resmi! Saudi Rilis Panduan Haji 2026, Fokus Keselamatan Jemaah dan Cuaca Ekstrem
Aktual
Krapyak, Rahim Intelektual NU: Dari Gus Dur hingga Gus Yahya
Krapyak, Rahim Intelektual NU: Dari Gus Dur hingga Gus Yahya
Aktual
Menhaj Pimpin Kedatangan Amirul Hajj Gelombang Kedua di Jeddah, Fokus Pastikan Kesiapan Armuzna 2026
Menhaj Pimpin Kedatangan Amirul Hajj Gelombang Kedua di Jeddah, Fokus Pastikan Kesiapan Armuzna 2026
Aktual
Saudi Luncurkan 'Haji Tanpa Bagasi' 2026, Koper Sampai Hotel dalam 24 Jam
Saudi Luncurkan "Haji Tanpa Bagasi" 2026, Koper Sampai Hotel dalam 24 Jam
Aktual
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Aktual
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Aktual
Jemaah Haji Diimbau Jangan Sia-siakan Waktu Saat Wukuf di Arafah
Jemaah Haji Diimbau Jangan Sia-siakan Waktu Saat Wukuf di Arafah
Aktual
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Aktual
Makanan Siap Santap Bercita Rasa Nusantara Disiapkan untuk Jamaah Haji saat Fase Armuzna
Makanan Siap Santap Bercita Rasa Nusantara Disiapkan untuk Jamaah Haji saat Fase Armuzna
Aktual
Fase Armuzna Jadi Tantangan Utama Haji 2026, Gus Irfan Minta Petugas Pertahankan Layanan Prima
Fase Armuzna Jadi Tantangan Utama Haji 2026, Gus Irfan Minta Petugas Pertahankan Layanan Prima
Aktual
Produk Pesantren Didorong Go Global, dari Batik hingga Sarung
Produk Pesantren Didorong Go Global, dari Batik hingga Sarung
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com