Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdebatan Panjang soal Hukum Khitan Perempuan, dari Fikih hingga Isu HAM

Kompas.com, 4 Agustus 2026, 13:37 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com — Berbeda dengan khitan laki-laki yang relatif disepakati manfaatnya, praktik khitan atau khifadl pada perempuan hingga kini masih menjadi perdebatan panjang, baik dari sisi hukum fikih maupun fakta kedokteran.

Hal ini menjadi sorotan utama dalam jurnal "Menelaah Ulang Khitan Laki-laki dan Perempuan dalam Fatwa Hukum Islam dan Fakta Kedokteran" karya Mukhammad Khafidl Wildani dari Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, yang dipublikasikan di jurnal Tadrisia: Education and Islamic Studies.

Dalam jurnalnya, Wildani memetakan setidaknya tiga pandangan ulama mazhab fikih terkait status hukum khitan perempuan.

Baca juga: Manfaat Medis Khitan Laki-laki dan Kedudukan Hukumnya dalam Islam

Pertama, pendapat mazhab Syafi'i yang mewajibkannya baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Kedua, pendapat mazhab Hambali yang membedakan hukum keduanya: wajib bagi laki-laki namun tidak wajib bagi perempuan.

Ketiga, pendapat yang menyebut khitan perempuan hanya sebagai kemuliaan (mukromah), bukan kewajiban, sebagaimana dikutip dari kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.

Wildani turut mengutip pandangan ulama kontemporer Sayyid Sabiq yang menyatakan bahwa seluruh hadis yang berbicara tentang khitan perempuan tergolong lemah (dhaif), sehingga tidak dapat dijadikan dasar kewajiban.

Bahkan, ulama kontemporer lain, Wahbah Zuhaili, disebutkan menilai hukum khitan perempuan sebagai makruh.

Baca juga: Menag Resmikan Kampus Islam Khusus Perempuan dan Pertama di Indonesia

Khitan dari Sisi Medis

Dari sisi medis, jurnal ini mengutip penelitian Mukhammad Zamzami dalam jurnal "Perempuan dan Narasi Kekerasan: Analisis Hukum dan Medis Sirkumsisi Perempuan" yang menyatakan khitan perempuan tidak membawa keuntungan kesehatan, bahkan berisiko merusak organ dan mengganggu fungsi reproduksi.

Praktik ini dikenal secara internasional dengan istilah Female Genital Mutilation (FGM), yang menurut WHO berpotensi menimbulkan infeksi, nyeri, komplikasi persalinan, hingga gangguan fungsi seksual dan psikologis.

"Praktik sirkumsisi perempuan (FGM) adalah praktik yang tidak ada tuntunannya di dalam dunia kedokteran," tulis Wildani, mengutip pandangan dr. Muhammad Fadli dalam jurnalnya.

Perdebatan ini turut merambah ranah kebijakan publik. Wildani mencatat, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada November 2022 mengistilahkan khitan perempuan sebagai P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan) dan menyatakannya haram.

Pemerintah Indonesia melalui Komnas Perempuan turut mendukung penghapusan praktik ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, sebagai bagian dari upaya penghapusan praktik berbahaya terhadap perempuan.

Meski demikian, jurnal ini mencatat bahwa hampir 97 persen orang tua di Indonesia masih meyakini sunat perempuan sebagai kewajiban keagamaan, berdasarkan data Komnas Perempuan dan PSKK UGM tahun 2017.

Wildani menyimpulkan, selama tidak ditemukan alasan medis yang kuat, praktik khitan perempuan cenderung mendatangkan kemudaratan dibanding kemaslahatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar