Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren

Kompas.com, 4 Mei 2026, 18:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus dugaan pencabulan yang terjadi di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah.

Sikap ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya keprihatinan publik terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pesantren.

Dilansir dari laman resmi MUI, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Saya secara pribadi maupun sebagai pimpinan Majelis Ulama Indonesia mendukung penuh atas penegakan hukum terjadinya, terduga atau indikasi dugaan adanya pelecehan seksual, penyimpangan dari sang pengasuh kepada murid-muridnya, santri-santrinya,” tegas Kiai Cholil dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?

Kasus yang Memicu Reaksi Publik

Kasus ini mencuat setelah puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pengasuh. Perkara tersebut kini tengah ditangani oleh Polresta Pati.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa laporan telah disampaikan sejak 2024.

Namun, proses hukum yang dinilai berjalan lambat memicu kekecewaan, bahkan berujung pada aksi massa yang mendatangi lokasi pesantren pada Sabtu (2/5/2026).

Situasi ini menunjukkan bagaimana sensitifnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terlebih ketika menyangkut institusi berbasis keagamaan yang selama ini dipercaya masyarakat.

Penegakan Hukum dan Ancaman Main Hakim Sendiri

MUI menilai percepatan penegakan hukum menjadi hal krusial, bukan hanya untuk keadilan korban, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial.

Lambatnya proses hukum dikhawatirkan dapat memicu tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Kiai Cholil menegaskan bahwa penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara transparan dan profesional agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum tetap terjaga.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Minta Pelaku Diproses Tegas

Dorongan Langkah Preventif

Lebih dari sekadar penyelesaian kasus, MUI juga menyoroti pentingnya langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut Kiai Cholil, pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, perlu diperkuat secara sistematis.

“Kami minta sebenarnya ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpangan-penyimpangan di dalam penyelenggaraan pendidikan itu,” ujarnya.

Dalam konteks ini, MUI menilai peran lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia perlu dioptimalkan.

Monitoring dan evaluasi berkala dianggap penting untuk memastikan pesantren berjalan sesuai prinsip pendidikan, etika, dan nilai-nilai keagamaan.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Selain peran negara, MUI juga mengajak masyarakat untuk tidak pasif. Keterlibatan publik dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan di lingkungan pendidikan.

“Dan berharap kepada masyarakat terus memantau terhadap lembaga-lembaga pendidikan kepada kita semua untuk melihat jika ada penyimpangan-penyimpangan dimanapun,” kata Kiai Cholil.

Ajakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan peserta didik merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya lembaga pendidikan atau pemerintah.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Polisi Periksa Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka

Menjaga Marwah Pesantren

Kasus di Pati menjadi ujian serius bagi dunia pesantren di Indonesia. Di satu sisi, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan moral generasi muda.

Namun di sisi lain, kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di dalamnya dapat merusak kepercayaan publik jika tidak ditangani dengan tegas.

MUI menegaskan bahwa penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pembenahan sistem.

Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan lingkungan pendidikan tetap menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.

Di tengah sorotan publik, langkah tegas dan transparan menjadi kunci. Sebab, keadilan bagi korban bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan integritas lembaga pendidikan di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Zulhijah 1-9, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Niat Puasa Zulhijah 1-9, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Menatap Abad Kedua NU: Catatan dari PMKNU, Pabrik Pemimpin NU
Menatap Abad Kedua NU: Catatan dari PMKNU, Pabrik Pemimpin NU
Aktual
Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Aktual
Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik
Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik
Aktual
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Sama dengan Muhammadiyah
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Sama dengan Muhammadiyah
Aktual
Arab Saudi Bangun RS Darurat Raksasa di Mina untuk Haji 2026
Arab Saudi Bangun RS Darurat Raksasa di Mina untuk Haji 2026
Aktual
Layanan Makkah Route Dinilai Bantu Jemaah Haji Bisa Langsung Fokus Ibadah Saat Tiba di Arab Saudi
Layanan Makkah Route Dinilai Bantu Jemaah Haji Bisa Langsung Fokus Ibadah Saat Tiba di Arab Saudi
Aktual
Arab Saudi Umumkan Jadwal Musim Umrah 2026-2027, Visa Mulai Dibuka 31 Mei
Arab Saudi Umumkan Jadwal Musim Umrah 2026-2027, Visa Mulai Dibuka 31 Mei
Aktual
Manajemen Struktur Kloter Jadi Kunci Pelayaan Jemaah Haji Mandiri
Manajemen Struktur Kloter Jadi Kunci Pelayaan Jemaah Haji Mandiri
Aktual
Layanan Makkah Route Percepat Pemeriksaan Imigrasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Layanan Makkah Route Percepat Pemeriksaan Imigrasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Aktual
Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu
Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu
Aktual
3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha: Waktu, Niat, dan Tata Caranya
3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha: Waktu, Niat, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, serta Arafah 2026 Lengkap dengan Tata Cara dan Jadwalnya
Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, serta Arafah 2026 Lengkap dengan Tata Cara dan Jadwalnya
Aktual
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Aktual
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com