Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Polisi Periksa Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka

Kompas.com, 4 Mei 2026, 14:41 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, terus mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo.

Dalam kasus ini, pengasuh pondok berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan.

Proses hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Pemerintah juga ikut mengambil langkah untuk mendukung penanganan kasus serta perlindungan korban.

Baca juga: Ponpes di Pati Diusulkan Tutup Permanen Imbas Dugaan Kekerasan Seksual, Pendaftaran Dihentikan

Polisi Periksa Tersangka Pengasuh Ponpes

Kapolresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap AS merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka.

"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Kombes Pol Jaka di sela pengamanan unjuk rasa nelayan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah Harus Dampingi Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor AS juga sempat diperiksa sebagai saksi.

"Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026," ujarnya.

Tersangka Kooperatif, Isu Melarikan Diri Tidak Benar

Menurut Jaka, tersangka AS masih berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut tersangka melarikan diri tidak benar.

Kasus ini bermula dari laporan korban pada 2024. Namun, proses penanganan sempat terkendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi sempat menarik keterangannya.

"Awalnya ada keterangan dari beberapa korban, namun sebagian menarik keterangan. Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang," ungkapnya.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan penyidikan setelah memperoleh penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan peristiwa tersebut.

Polisi Dalami Jumlah Korban

Terkait informasi jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, kepolisian menyatakan belum memperoleh data resmi yang mendukung klaim tersebut.

"Kami belum mendapatkan pernyataan atau keterangan saksi yang menyebut jumlah korban sebanyak itu," ujarnya.

Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan berjalan secara profesional dan transparan hingga tuntas.

Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru

Pemerintah melalui Kementerian Agama juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (4/5/2026), seperti dilansir dari Antara.

Sebagai langkah awal, Kemenag menginstruksikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut guna mendukung proses penyidikan.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata dia.

Rekomendasi untuk Evaluasi Pengasuhan dan Tenaga Pendidik

Kemenag juga merekomendasikan pemberhentian pengasuh atau tenaga pendidik yang diduga terlibat kasus tersebut.

Pesantren diminta menunjuk pengganti yang memiliki kapasitas dan integritas dalam menjalankan pengasuhan santri.

“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” kata Basnang Said.

Selain itu, terduga pelaku diminta tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren. Jika rekomendasi tidak dipatuhi, Kemenag melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pesantren.

Pemerintah Tekankan Perlindungan Korban

Senada, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan bahwa penanganan hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kasus tersebut, guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Doa dan Niat
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Aktual
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubenur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubenur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?
Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?
Aktual
121.301 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Ajak Rawat Kemabruran
121.301 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Ajak Rawat Kemabruran
Aktual
Alissa Wahid Ungkap Langkah PBNU untuk Cegah Kekerasan di Pesantren Melalui Gerakan Nasional Pesantrenku Aman
Alissa Wahid Ungkap Langkah PBNU untuk Cegah Kekerasan di Pesantren Melalui Gerakan Nasional Pesantrenku Aman
Aktual
Jejak Turki Utsmani dan Kereta Hijaz di Balik Dinding Masjid Al-Anbariyah di Madinah
Jejak Turki Utsmani dan Kereta Hijaz di Balik Dinding Masjid Al-Anbariyah di Madinah
Aktual
4 Perkara yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban di Hari Kiamat, Ketahui untuk Siapkan Bekal di Akhirat
4 Perkara yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban di Hari Kiamat, Ketahui untuk Siapkan Bekal di Akhirat
Aktual
AHY: Program Renovasi 1.397 Madrasah Jadi Prioritas Presiden Prabowo
AHY: Program Renovasi 1.397 Madrasah Jadi Prioritas Presiden Prabowo
Aktual
Puasa Muharram, Ini Hukum, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Puasa Muharram, Ini Hukum, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Sholat Tapi Pikiran Melayang, Diterima atau Tidak? Ini Jawaban Rasulullah tentang Sikap Khusyuk
Sholat Tapi Pikiran Melayang, Diterima atau Tidak? Ini Jawaban Rasulullah tentang Sikap Khusyuk
Aktual
Ketika Nabi Muhammad SAW Mengagumi Iman Umat Muslim yang Hidup Setelah Masanya
Ketika Nabi Muhammad SAW Mengagumi Iman Umat Muslim yang Hidup Setelah Masanya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com