Editor
KOMPAS.com - Otoritas Arab Saudi memperluas cakupan perlindungan asuransi kesehatan bagi jamaah haji selama puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi risiko kesehatan akibat cuaca panas ekstrem yang kerap terjadi.
Perubahan tersebut telah diinformasikan kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Jamaah diharapkan dapat memanfaatkan perlindungan ini sekaligus menjaga kondisi fisik selama menjalankan ibadah.
Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Sistem “Darbak Noor” untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas saat Musim Haji
Dilansir dari Antara (30/4/2026), Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Makkah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Edi Supriyatna menjelaskan bahwa perluasan klausul asuransi berlaku khusus saat puncak haji.
"Khusus pada 8 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah, atau pada masa puncak haji, jamaah haji dapat menggunakan asuransi jika mengalami kram panas (heat cramps), kelelahan akibat panas (heat exhaustion), dan serangan panas (heat stroke)," ujar Edi.
Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji untuk Ikuti Aturan Pembayaran Dam Resmi di Tanah Suci
Tiga gangguan kesehatan yang ditanggung meliputi heat cramps, yaitu kram otot akibat kehilangan cairan dan elektrolit.
Kemudian heat exhaustion yang ditandai kelelahan ekstrem, mual, serta detak jantung meningkat karena dehidrasi.
Sementara itu, heat stroke merupakan kondisi darurat dengan suhu tubuh mencapai sekitar 40 derajat Celsius yang berpotensi fatal jika tidak segera ditangani.
Menghadapi cuaca panas di Tanah Suci, PPIH mengimbau jamaah untuk menjaga pola hidrasi secara konsisten.
Jamaah dianjurkan mengonsumsi air sedikitnya 200 mililiter setiap jam secara bertahap.
"Minum itu wajib. Selain itu, jamaah perlu menyiapkan alat pendukung seperti kipas, semprotan air, maupun kain lap yang bisa dibasahi untuk meredakan panas," kata Edi.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dehidrasi sekaligus menjaga stamina selama menjalani rangkaian ibadah di Armuzna.
Edi menegaskan bahwa perluasan perlindungan asuransi hanya berlaku pada periode 8 hingga 13 Dzulhijjah.
Jika gangguan kesehatan akibat panas terjadi di luar tanggal tersebut, biaya pengobatan tidak dapat diklaim dan menjadi tanggungan pribadi jamaah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan risiko fatalitas akibat cuaca ekstrem selama puncak haji dapat ditekan.
Sebagai dukungan tambahan, pemerintah menyediakan layanan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah yang beroperasi dengan sistem Urgent Care Center (UCC) selama 24 jam.
Dalam sistem ini, penanganan pasien dibagi berdasarkan tingkat kegawatdaruratan. Pasien dengan kondisi berat (level 1–2) langsung dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi, kasus sedang (level 3) ditangani di KKHI, sedangkan kasus ringan (level 4–5) ditangani oleh tim kloter di pos kesehatan.
Untuk menunjang operasional, sebanyak 122 tenaga kesehatan disiagakan, terdiri atas 54 petugas di KKHI Makkah dan 68 petugas di 10 sektor layanan.
KKHI juga dilengkapi fasilitas penunjang seperti radiologi dan laboratorium guna memperkuat layanan medis bagi jamaah haji Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang