Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Diperluas, Ini 3 Perlindungan Risiko Panas untuk Jemaah Haji saat Armuzna

Kompas.com, 4 Mei 2026, 14:26 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Otoritas Arab Saudi memperluas cakupan perlindungan asuransi kesehatan bagi jamaah haji selama puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi risiko kesehatan akibat cuaca panas ekstrem yang kerap terjadi.

Perubahan tersebut telah diinformasikan kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Jamaah diharapkan dapat memanfaatkan perlindungan ini sekaligus menjaga kondisi fisik selama menjalankan ibadah.

Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Sistem “Darbak Noor” untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas saat Musim Haji

Asuransi Haji Tanggung Risiko Penyakit Akibat Panas

Dilansir dari Antara (30/4/2026), Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Makkah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Edi Supriyatna menjelaskan bahwa perluasan klausul asuransi berlaku khusus saat puncak haji.

"Khusus pada 8 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah, atau pada masa puncak haji, jamaah haji dapat menggunakan asuransi jika mengalami kram panas (heat cramps), kelelahan akibat panas (heat exhaustion), dan serangan panas (heat stroke)," ujar Edi.

Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji untuk Ikuti Aturan Pembayaran Dam Resmi di Tanah Suci

Tiga gangguan kesehatan yang ditanggung meliputi heat cramps, yaitu kram otot akibat kehilangan cairan dan elektrolit.

Kemudian heat exhaustion yang ditandai kelelahan ekstrem, mual, serta detak jantung meningkat karena dehidrasi.

Sementara itu, heat stroke merupakan kondisi darurat dengan suhu tubuh mencapai sekitar 40 derajat Celsius yang berpotensi fatal jika tidak segera ditangani.

Imbauan untuk Jaga Hidrasi dan Kesiapan Fisik

Menghadapi cuaca panas di Tanah Suci, PPIH mengimbau jamaah untuk menjaga pola hidrasi secara konsisten.

Jamaah dianjurkan mengonsumsi air sedikitnya 200 mililiter setiap jam secara bertahap.

"Minum itu wajib. Selain itu, jamaah perlu menyiapkan alat pendukung seperti kipas, semprotan air, maupun kain lap yang bisa dibasahi untuk meredakan panas," kata Edi.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dehidrasi sekaligus menjaga stamina selama menjalani rangkaian ibadah di Armuzna.

Klaim Asuransi Berlaku Terbatas pada Masa Puncak Haji

Edi menegaskan bahwa perluasan perlindungan asuransi hanya berlaku pada periode 8 hingga 13 Dzulhijjah.

Jika gangguan kesehatan akibat panas terjadi di luar tanggal tersebut, biaya pengobatan tidak dapat diklaim dan menjadi tanggungan pribadi jamaah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan risiko fatalitas akibat cuaca ekstrem selama puncak haji dapat ditekan.

Layanan Kesehatan 24 Jam di KKHI Makkah

Sebagai dukungan tambahan, pemerintah menyediakan layanan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah yang beroperasi dengan sistem Urgent Care Center (UCC) selama 24 jam.

Dalam sistem ini, penanganan pasien dibagi berdasarkan tingkat kegawatdaruratan. Pasien dengan kondisi berat (level 1–2) langsung dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi, kasus sedang (level 3) ditangani di KKHI, sedangkan kasus ringan (level 4–5) ditangani oleh tim kloter di pos kesehatan.

Untuk menunjang operasional, sebanyak 122 tenaga kesehatan disiagakan, terdiri atas 54 petugas di KKHI Makkah dan 68 petugas di 10 sektor layanan.

KKHI juga dilengkapi fasilitas penunjang seperti radiologi dan laboratorium guna memperkuat layanan medis bagi jamaah haji Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Zulhijah 1-9, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Niat Puasa Zulhijah 1-9, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Menatap Abad Kedua NU: Catatan dari PMKNU, Pabrik Pemimpin NU
Menatap Abad Kedua NU: Catatan dari PMKNU, Pabrik Pemimpin NU
Aktual
Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Aktual
Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik
Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik
Aktual
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Sama dengan Muhammadiyah
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Sama dengan Muhammadiyah
Aktual
Arab Saudi Bangun RS Darurat Raksasa di Mina untuk Haji 2026
Arab Saudi Bangun RS Darurat Raksasa di Mina untuk Haji 2026
Aktual
Layanan Makkah Route Dinilai Bantu Jemaah Haji Bisa Langsung Fokus Ibadah Saat Tiba di Arab Saudi
Layanan Makkah Route Dinilai Bantu Jemaah Haji Bisa Langsung Fokus Ibadah Saat Tiba di Arab Saudi
Aktual
Arab Saudi Umumkan Jadwal Musim Umrah 2026-2027, Visa Mulai Dibuka 31 Mei
Arab Saudi Umumkan Jadwal Musim Umrah 2026-2027, Visa Mulai Dibuka 31 Mei
Aktual
Manajemen Struktur Kloter Jadi Kunci Pelayaan Jemaah Haji Mandiri
Manajemen Struktur Kloter Jadi Kunci Pelayaan Jemaah Haji Mandiri
Aktual
Layanan Makkah Route Percepat Pemeriksaan Imigrasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Layanan Makkah Route Percepat Pemeriksaan Imigrasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Aktual
Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu
Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu
Aktual
3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha: Waktu, Niat, dan Tata Caranya
3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha: Waktu, Niat, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, serta Arafah 2026 Lengkap dengan Tata Cara dan Jadwalnya
Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, serta Arafah 2026 Lengkap dengan Tata Cara dan Jadwalnya
Aktual
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Aktual
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com