KOMPAS.com – Upaya menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi kembali memakan korban.
Otoritas keamanan di Arab Saudi menangkap lima orang yang mencoba memasuki Kota Suci Makkah secara ilegal dengan berjalan kaki melintasi wilayah gurun.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran yang terus diawasi ketat oleh pemerintah Saudi menjelang musim haji, sebuah periode yang setiap tahunnya melibatkan jutaan jamaah dari seluruh dunia.
Menurut laporan resmi dari Saudi Press Agency, lima orang tersebut terdiri dari satu warga negara Saudi, dua warga Mesir, dan dua warga Yaman yang berdomisili di Saudi.
Mereka terdeteksi saat mencoba memasuki Makkah tanpa izin haji resmi melalui jalur tidak lazim, yaitu kawasan gurun yang relatif sepi dari pengawasan publik.
Modus ini diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan ketat di pintu masuk utama kota.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh aparat keamanan yang telah meningkatkan patroli di berbagai titik rawan.
Kelima pelanggar langsung diamankan, dan proses hukum terhadap mereka kini tengah berjalan.
Baca juga: Tak Perlu Bawa Paspor Fisik, Jemaah Haji Bisa Gunakan ID Digital di Arab Saudi
Pemerintah Saudi melalui Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi terus mengintensifkan pengawasan menjelang puncak ibadah haji. Kebijakan ini bukan tanpa alasan.
Setiap tahunnya, jumlah jamaah haji yang sangat besar menuntut pengelolaan yang ketat demi menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh peserta ibadah.
Dalam konteks ini, keberadaan jamaah ilegal berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari kepadatan berlebih hingga gangguan keamanan.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran melalui layanan darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.
Pemerintah Saudi tidak main-main dalam menindak pelanggaran aturan haji. Jamaah yang terbukti memasuki atau mencoba memasuki Makkah tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp 91 juta.
Tak hanya itu, sanksi tambahan berupa deportasi ke negara asal juga diberlakukan, disertai larangan masuk kembali ke Saudi hingga 10 tahun.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji.
Visa haji sendiri merupakan satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah ini.
Penggunaan visa selain haji, seperti visa turis, bisnis, atau pribadi tidak diperkenankan untuk tujuan berhaji.
Baca juga: Arab Saudi Terapkan Sensor Pintar di Mina, Terhubung dengan Kartu Nusuk Jemaah Haji
Seiring mendekatnya musim haji, pemerintah Saudi telah menerapkan pembatasan ketat terhadap akses masuk ke Makkah. Sejak 13 April, hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki kota tersebut.
Selain itu, izin umrah dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kategori, termasuk warga negara Saudi, penduduk, dan warga negara GCC (Gulf Cooperation Council).
Langkah ini diambil untuk memastikan fokus penuh pada penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus mengurangi potensi kepadatan yang tidak terkendali.
Data terbaru menunjukkan bahwa Arab Saudi menerima sekitar 1,67 juta jamaah pada musim haji terakhir. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 juta jamaah berasal dari luar negeri.
Mayoritas jamaah internasional, sekitar 1,4 juta orang masuk melalui jalur udara, sementara sisanya melalui jalur darat dan laut.
Angka ini menggambarkan skala besar penyelenggaraan haji yang membutuhkan sistem manajemen yang sangat kompleks.
Dalam buku Manajemen Penyelenggaraan Ibadah Haji karya M. Quraish Shihab, disebutkan bahwa pengaturan haji modern tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga logistik, keamanan, dan kesehatan publik. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama keberhasilan ibadah ini.
Baca juga: Operasi Sepekan, 11.300 Orang Ditangkap karena Masuk ke Arab Saudi Secara Ilegal
Dalam perspektif Islam, kepatuhan terhadap aturan pemerintah dalam penyelenggaraan haji juga memiliki dasar kuat.
Dalam kitab Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq menegaskan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat kemampuan (istitha’ah), termasuk aspek keamanan dan legalitas perjalanan.
Artinya, upaya memaksakan diri berhaji tanpa izin resmi justru bertentangan dengan prinsip syariat yang menekankan kemudahan dan keteraturan.
Kasus lima orang yang nekat menembus gurun demi memasuki Makkah menjadi pengingat bahwa niat ibadah saja tidak cukup tanpa diiringi kepatuhan terhadap aturan.
Di tengah pengelolaan haji yang semakin kompleks, disiplin dan kesadaran kolektif menjadi fondasi utama.
Sebab, ibadah haji bukan hanya perjalanan spiritual individual, tetapi juga bagian dari sistem besar yang melibatkan jutaan manusia.
Dengan regulasi yang ketat, pemerintah Saudi berupaya memastikan bahwa setiap jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan khusyuk sesuai dengan tujuan utama dari rukun Islam kelima tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang