Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Kendali Kursi Roda Diterapkan di Mekah, Jemaah Lansia Tak Perlu Khawatir

Kompas.com, 4 Mei 2026, 09:38 WIB
Pythag Kurniati,
Khairina

Tim Redaksi

MEKKAH, KOMPAS.com- Untuk menghindari adanya jasa petugas pendorong kursi liar di Mekkah, pemerintah menerapkan Program Kartu Kendali.

Jemaah haji, khususnya lansia dan disabilitas tak perlu khawatir risiko penipuan, pungutan liar, atau penelantaran.

Melalui program ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengoordinasikan pendataan jemaah yang membutuhkan bantuan sejak dari sektor hingga ke terminal bus di Masjidil Haram.

Baca juga: Tak Perlu Bawa Paspor Fisik, Jemaah Haji Bisa Gunakan ID Digital di Arab Saudi

Selanjutnya ketua kloter atau rombongan akan memastikan anggotanya mendapatkan layanan resmi.

”Kursi rodanya telah disiapkan petugas, jadi jemaah tidak perlu repot-repot membawa kursi roda dari hotel atau dari Tanah Air,” kata Kepala Seksi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji dan Jemaah Lansia-Disabilitas PPIH Daker Mekkah, Ridwan Siswanto.

Untuk mengenali petugas resmi di lapangan, jemaah diminta jeli melihat atribut yang dikenakan. Petugas yang terafiliasi dengan program PPIH selalu mengenakan kartu identitas resmi dan rompi khusus, yakni warna merah marun untuk tugas pagi hari atau warna abu-abu untuk pelayanan sore hingga malam hari.

”Banyak pendorong yang pakai rompi mirip-mirip, tapi tidak memiliki tashrih,” katanya.

Kepala PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Ihsan Faisal, mengingatkan risiko masalah yang dihadapi jemaah jika menggunakan jasa ilegal. Hal ini berkaitan dengan ketatnya pengawasan keamanan oleh otoritas Arab Saudi.

”Pada saat ini razia para petugas keamanan sangat ketat. Kalau ada orang-orang (petugas pendorong kursi roda yang) tidak jelas, mereka bisa langsung ditangkap,” kata Ihsan kepada wartawan di Mekkah, Sabtu (2/5/2026).

Salah satu risikonya adalah pendorong ilegal melarikan diri saat razia, sehingga jemaah bisa ditinggal di tengah kerumunan dan kesulitan melanjutkan prosesi tawaf atau sai. Dengan demikian, ada risiko jemaah gagal menyelesaikan rukun umrah.

"Khawatirnya, kalau mereka (jemaah) didorong oleh para petugas tidak resmi, mereka akhirnya ditinggalkan (saat razia terjadi) dan umrah mereka tidak selesai. Ini pernah terjadi," katanya.

Baca juga: Suhu Mekah Capai 43 Derajat Celsius, Ini Tips Cegah Heatstroke untuk Jemaah Haji

Dari sisi biaya, program ini juga memberikan kepastian tarif demi menghindari pungutan liar. Jemaah yang akan menggunakan layanan dapat menyiapkan anggaran kisaran 300 hingga 350 riyal atau sekitar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,65 juta.

Pembayaran ini bersifat pascabayar atau dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah umrah tuntas. Jemaah atau pendampingnya juga dimungkinkan untuk menawar harga yang sudah ditetapkan.

Bagi jemaah yang mungkin mengalami kelelahan mendadak di tengah ibadah dan belum sempat mendaftar lewat Program Kartu Kendali, Ihsan menyarankan agar segera mencari petugas haji Indonesia yang tersebar di area Masjidil Haram.

"Ketika pelaksanaan umrah wajib, dan jemaah sudah sampai di terminal bus di Masjidil Haram, kami akan menyambut dengan petugas-petugas resmi yang sudah diatur dan bekerja sama dengan daker atau PPIH Arab Saudi. Setelah mendapatkan layanan dan melaksanakan umrah wajib tersebut, baru nanti akan diselesaikan secara administrasi (pembayarannya),” tutur Ihsan.

Baca juga: Jemaah Haji Kini Lebih Sejuk, Teknologi Kabut Canggih Dipasang di Jamarat

Pihaknya juga memastikan telah menempatkan banyak petugas di Mekkah, sehingga memudahkan jemaah untuk menjalankan ibadah.

”Kami menempatkan jumlah petugas yang cukup banyak. Nanti petugas kami minta bantuan pendorong (kursi roda) yang resmi,” pungkas Ihsan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Aktual
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Aktual
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Aktual
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Aktual
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Aktual
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Aktual
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Aktual
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Aktual
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Aktual
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa dan Niat
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Aktual
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar