Editor
KOMPAS.com-Perbincangan mengenai boleh tidaknya berkurban dengan cara berutang berkaitan erat dengan hukum dasar ibadah kurban dalam fikih Islam.
Dilansir dari laman Muhammadiyah, sebagian ulama memandang kurban sebagai ibadah yang wajib bagi orang yang mampu, sedangkan mayoritas ulama menilainya sebagai sunnah mu’akkadah atau ibadah yang sangat dianjurkan.
Perbedaan pandangan ini menjadi dasar penting untuk memahami apakah seseorang perlu memaksakan diri membeli hewan kurban dengan cara berutang.
Secara umum, kurban sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kelapangan harta, tetapi tidak dibebankan kepada orang yang belum mampu secara finansial.
Baca juga: Idul Adha 2026: Cek Syarat dan Ciri Hewan Kurban Layak Disembelih
Pendapat pertama menyatakan bahwa kurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu.
Pandangan ini dinisbatkan kepada Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin.
Ibn Taimiyah menegaskan, orang yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban termasuk berdosa.
Sementara itu, Ibn ‘Utsaimin menyatakan, pendapat yang mewajibkan kurban tampak lebih kuat, dengan catatan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelapangan harta.
Dalil yang digunakan antara lain hadis Nabi SAW:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه احمد].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami” (HR. Ahmad).
Hadis lain dengan makna serupa menyebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه ابن ماجه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” (HR. Ibn Majah).
Baca juga: Muhammadiyah Tegaskan Idul Adha 27 Mei 2026 Berdasarkan KHGT
Di sisi lain, mayoritas ulama atau jumhur berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah mu’akkadah, bukan wajib.
Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, Ibn Hazm, dan ulama lainnya.
Ibn Hazm menyatakan, tidak terdapat riwayat sahih dari para sahabat yang secara tegas mewajibkan kurban.
Salah satu riwayat yang menjadi penguat pandangan tersebut adalah:
عَنْ أَبِي بَكْر وَعُمَر أَنَّهُمَا كَانَا لَايُضَحِيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مُخَافَةً أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِباً .
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwa keduanya tidak berkurban untuk keluarga mereka karena khawatir masyarakat menganggap kurban itu sebagai kewajiban.”
Dua pandangan tersebut memiliki titik temu bahwa kurban sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kelapangan harta.
Meninggalkan kurban dalam kondisi mampu dipandang sebagai hal yang tidak layak, terutama menurut ulama yang menekankan kuatnya anjuran berkurban.
Sebaliknya, orang yang tidak memiliki kemampuan finansial tidak dituntut untuk melaksanakan kurban.
Baca juga: 30 Ucapan Idul Adha 1447 H untuk Keluarga, Teman, dan Sosial Media
Persoalan berkurban dengan cara berutang dapat dipahami dari ukuran kemampuan finansial seseorang.
Pada dasarnya, berutang untuk membeli hewan kurban tidak dianjurkan.
Seseorang yang harus berutang untuk membeli hewan kurban menunjukkan bahwa ia belum termasuk kategori memiliki kelapangan harta.
Kondisi ini semakin tidak dianjurkan apabila utang tersebut dilakukan dengan memaksakan diri dan berpotensi menimbulkan kesulitan saat pelunasan.
Kelapangan harta yang dimaksud para ulama adalah adanya kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
Kebutuhan pokok tersebut meliputi sandang, pangan, papan, serta kebutuhan pendukung yang wajar.
Jika kebutuhan dasar tersebut belum terpenuhi, seseorang tidak dibebani untuk berkurban.
Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2026: Syarat Sah dan Ciri Sehat
Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.
Apabila seseorang memperoleh dana talangan dan dapat memastikan pengembaliannya, maka kondisi tersebut dapat dipandang berbeda.
Contohnya, seseorang memiliki gaji tetap, simpanan yang segera cair, atau hasil usaha yang sudah jelas.
Dalam kondisi seperti ini, unsur kemampuan secara substansial tetap ada, meski waktu ketersediaan dananya belum tepat.
Dengan demikian, berkurban dengan cara berutang tidak dianjurkan bagi orang yang belum memiliki kelapangan harta.
Namun, dana talangan dapat dipertimbangkan apabila seseorang benar-benar memiliki kemampuan membayar dan tidak menimbulkan beban keuangan setelahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang