Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Minta Pelaku Diproses Tegas

Kompas.com, 4 Mei 2026, 14:43 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan dan diduga melibatkan pengasuh pesantren.

Kemenag juga menginstruksikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut selama proses penanganan berlangsung.

Langkah itu dilakukan untuk mendukung proses hukum, melindungi santri, dan memastikan tata kelola pesantren diperbaiki sesuai standar.

Baca juga: Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”

Kemenag minta pelaku diproses hukum

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, Kemenag tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama jika terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said, Senin (4/5/2026) dilansir dari Antara.

Basnang menilai, kasus tersebut telah mencoreng nilai-nilai agama, pendidikan, dan moralitas.

Sebagai langkah awal, Kemenag menginstruksikan agar proses pendaftaran santri baru di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo dihentikan sementara waktu.

Baca juga: Kemenag Siapkan 5 Direktorat Strategis di Bawah Ditjen Pesantren Baru

Pendaftaran santri baru dihentikan sementara

Direktorat Pesantren Kemenag mengambil langkah tersebut agar proses penyidikan oleh aparat kepolisian menjadi prioritas.

Penghentian sementara pendaftaran juga ditujukan untuk menjaga ketertiban, memperkuat perlindungan anak, dan mendorong perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata dia.

Kemenag menyatakan akan mengawal penanganan kasus ini hingga ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola pesantren telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Kemenag minta terduga pelaku diberhentikan

Selain menghentikan sementara pendaftaran santri baru, Kemenag merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan dari tugasnya.

Pesantren juga diminta menunjuk tenaga pendidik atau pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, dan kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan santri secara penuh selama 24 jam.

“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” kata Basnang Said.

Kemenag juga meminta terduga pelaku tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren.

Jika pesantren tidak mematuhi rekomendasi tersebut, Kemenag melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren.

Baca juga: Dari Pesantren ke UI: Kisah Mahasiswa Semester 6 yang Mengajar di Kampus Top Indonesia

KemenPPPA dorong pemenuhan hak korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan, proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

Pernyataan itu disampaikan terkait penanganan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Arifah juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS dalam penanganan kasus tersebut.

Polresta Pati tetapkan oknum kiai sebagai tersangka

Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.

Sebagian korban merupakan anak yatim piatu atau anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Doa dan Niat
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Aktual
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubenur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubenur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?
Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?
Aktual
121.301 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Ajak Rawat Kemabruran
121.301 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Ajak Rawat Kemabruran
Aktual
Alissa Wahid Ungkap Langkah PBNU untuk Cegah Kekerasan di Pesantren Melalui Gerakan Nasional Pesantrenku Aman
Alissa Wahid Ungkap Langkah PBNU untuk Cegah Kekerasan di Pesantren Melalui Gerakan Nasional Pesantrenku Aman
Aktual
Jejak Turki Utsmani dan Kereta Hijaz di Balik Dinding Masjid Al-Anbariyah di Madinah
Jejak Turki Utsmani dan Kereta Hijaz di Balik Dinding Masjid Al-Anbariyah di Madinah
Aktual
4 Perkara yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban di Hari Kiamat, Ketahui untuk Siapkan Bekal di Akhirat
4 Perkara yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban di Hari Kiamat, Ketahui untuk Siapkan Bekal di Akhirat
Aktual
AHY: Program Renovasi 1.397 Madrasah Jadi Prioritas Presiden Prabowo
AHY: Program Renovasi 1.397 Madrasah Jadi Prioritas Presiden Prabowo
Aktual
Puasa Muharram, Ini Hukum, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Puasa Muharram, Ini Hukum, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Sholat Tapi Pikiran Melayang, Diterima atau Tidak? Ini Jawaban Rasulullah tentang Sikap Khusyuk
Sholat Tapi Pikiran Melayang, Diterima atau Tidak? Ini Jawaban Rasulullah tentang Sikap Khusyuk
Aktual
Ketika Nabi Muhammad SAW Mengagumi Iman Umat Muslim yang Hidup Setelah Masanya
Ketika Nabi Muhammad SAW Mengagumi Iman Umat Muslim yang Hidup Setelah Masanya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com