Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026

Kompas.com, 20 Juni 2026, 10:17 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Pasar kosmetik halal Indonesia semakin menarik perhatian negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Salah satunya Filipina yang kini mulai serius mengembangkan industri halal nasional dan melihat Indonesia sebagai pasar strategis dengan potensi ekonomi yang sangat besar.

Fenomena tersebut mengemuka dalam Halal Conference yang digelar pada ajang Cosmobeauté Philippines 2026 di World Trade Center Metro Manila, Filipina, pada 17 Juni 2026. Acara itu dihadiri lebih dari 200 pelaku industri, pejabat pemerintah, dan perwakilan perdagangan dari berbagai negara.

Dalam forum tersebut, LPPOM hadir sebagai narasumber untuk membahas perkembangan industri halal, khususnya sektor kecantikan dan kosmetik.

Baca juga: BPJPH Percepat Pengembangan Ekosistem Halal Nasional Lewat Kolaborasi dengan Kampus dan Industri

Commercial and Partnership General Manager LPPOM, Cucu Rina Purwaningrum, mengungkapkan bahwa pemerintah Filipina kini mulai memberikan perhatian serius terhadap pengembangan industri halal sebagai salah satu strategi meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

“Pemerintah Filipina mulai memberikan perhatian yang serius terhadap pengembangan industri halal. Bahkan terdapat rencana pemberian insentif bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal sebagai upaya mendorong pertumbuhan sektor ini,” ujar Cucu Rina.

Menurutnya, ketertarikan Filipina tidak terlepas dari posisi Indonesia sebagai salah satu pasar kosmetik terbesar di Asia Tenggara sekaligus pasar halal terbesar di dunia. Pertumbuhan kelas menengah, meningkatnya kesadaran terhadap perawatan diri, dan tingginya preferensi konsumen terhadap produk yang aman serta terjamin kehalalannya menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan industri tersebut.

Di sisi lain, regulasi di Indonesia juga semakin memperkuat pentingnya sertifikasi halal dalam industri kosmetik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai produk yang beredar di Indonesia, termasuk kosmetik, dengan batas implementasi pada Oktober 2026.

Kebijakan tersebut membuat sertifikasi halal tidak lagi sekadar menjadi nilai tambah, melainkan kebutuhan bisnis yang harus dipenuhi pelaku usaha agar tetap kompetitif di pasar nasional.

Data menunjukkan peluang yang tersedia masih sangat besar. Pada 2025 tercatat sebanyak 351.503 produk kosmetik telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Namun, baru sekitar 183.935 produk yang telah mengantongi sertifikat halal.

“Tren sertifikasi halal produk kosmetik menunjukkan peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun. Ini menandakan bahwa industri semakin menyadari pentingnya halal dalam membangun kepercayaan konsumen,” kata Cucu Rina.

Ia menjelaskan bahwa konsep halal kini tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap ajaran agama, tetapi juga identik dengan transparansi, keamanan bahan baku, kualitas proses produksi, dan jaminan mutu produk.

Karena itu, sertifikasi halal semakin banyak dijadikan strategi bisnis oleh perusahaan kosmetik untuk memperkuat citra merek sekaligus memperluas akses ke pasar Muslim global yang nilainya terus bertumbuh setiap tahun.

Meski demikian, proses sertifikasi halal di sektor kosmetik masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kompleksitas rantai pasok bahan baku yang berasal dari berbagai negara. Perusahaan harus memastikan setiap bahan memenuhi ketentuan halal dan memiliki dokumen pendukung yang memadai.

Selain itu, pelaku usaha juga dituntut menyesuaikan proses produksi agar terhindar dari kontaminasi bahan yang tidak memenuhi persyaratan halal. Pemahaman mengenai audit, dokumentasi, penelusuran bahan, hingga penerapan sistem jaminan produk halal juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi sebagian perusahaan.

Menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026, LPPOM mendorong perusahaan untuk segera melakukan berbagai persiapan, mulai dari memahami regulasi yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, memastikan kehalalan bahan baku, hingga menyesuaikan proses produksi dan pengembangan produk baru.

“Persiapan yang dilakukan sejak dini akan membantu perusahaan menghadapi proses sertifikasi secara lebih efektif sekaligus memanfaatkan peluang pasar yang tersedia,” jelas Cucu Rina.

Baca juga: Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal

Sebagai lembaga pemeriksa halal yang telah berpengalaman lebih dari tiga dekade, LPPOM menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi. Dengan pertumbuhan pasar yang pesat dan meningkatnya perhatian dunia terhadap produk halal, sertifikasi halal kini dipandang sebagai investasi strategis untuk memenangkan persaingan industri kosmetik masa depan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag: Ekonomi Syariah Bukan Hanya untuk Muslim, Paus Benediktus XVI Pernah Soroti Potensinya
Menag: Ekonomi Syariah Bukan Hanya untuk Muslim, Paus Benediktus XVI Pernah Soroti Potensinya
Aktual
Jakarta Disiapkan Jadi Pusat Wakaf Produktif, Kemenag Canangkan Gerakan Rp500 Miliar
Jakarta Disiapkan Jadi Pusat Wakaf Produktif, Kemenag Canangkan Gerakan Rp500 Miliar
Aktual
Saudi Matangkan Layanan Umrah, Gubernur Madinah: Melayani Jemaah Adalah Kehormatan
Saudi Matangkan Layanan Umrah, Gubernur Madinah: Melayani Jemaah Adalah Kehormatan
Aktual
Dokter NU Usul Kesehatan Jadi Agenda Strategis Muktamar NU, Soroti AI hingga Kesehatan Mental
Dokter NU Usul Kesehatan Jadi Agenda Strategis Muktamar NU, Soroti AI hingga Kesehatan Mental
Aktual
BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah
BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah
Aktual
Kemenag Perkuat Kurikulum Cinta, Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya?
Kemenag Perkuat Kurikulum Cinta, Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya?
Aktual
5 Doa Kesembuhan dari Rasulullah: Panduan Sunnah untuk Orang Sakit
5 Doa Kesembuhan dari Rasulullah: Panduan Sunnah untuk Orang Sakit
Doa Harian
Kemenhaj Awasi Transisi Aset, Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Dini
Kemenhaj Awasi Transisi Aset, Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Dini
Aktual
Melarang atau Membatasi? Dilema Pesantren Menghadapi Gawai
Melarang atau Membatasi? Dilema Pesantren Menghadapi Gawai
Aktual
Jangan Dihujat, Ini Doa ketika Melihat Orang yang Sakit
Jangan Dihujat, Ini Doa ketika Melihat Orang yang Sakit
Doa dan Niat
Kisah Fahmi dari Pesantren di Bandung hingga Menjadi Imam Masjid London
Kisah Fahmi dari Pesantren di Bandung hingga Menjadi Imam Masjid London
Aktual
Antropolog AS Soroti Beban Moral Santriwati di Ruang Digital
Antropolog AS Soroti Beban Moral Santriwati di Ruang Digital
Aktual
Tak Harus Miliaran, Wakaf Uang Rp 50.000 per Bulan Juga Bisa Jadi Amal Jariyah
Tak Harus Miliaran, Wakaf Uang Rp 50.000 per Bulan Juga Bisa Jadi Amal Jariyah
Aktual
Kemenag Bersih-bersih Masjid Serentak di Seluruh Indonesia 10 Agustus
Kemenag Bersih-bersih Masjid Serentak di Seluruh Indonesia 10 Agustus
Aktual
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar