Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama membahas kembali makna asnaf riqab dalam zakat di tengah munculnya berbagai bentuk perbudakan modern.
Pembahasan ini mencakup kemungkinan korban perdagangan orang, pekerja paksa, korban penculikan, dan kelompok tereksploitasi masuk dalam kategori penerima zakat riqab.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat menjelaskan, riqab merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Syariah Insight Room Edisi Spesial bertema "Penguatan Kembali Makna Asnaf Riqab di Era Kontemporer", Jumat (19/6/2026), yang digelar Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag secara daring.
Dilansir dari laman Kemenag, Arsad menjelaskan, riqab dalam khazanah fikih klasik dipahami sebagai budak yang sedang menempuh proses pembebasan diri.
Istilah tersebut juga merujuk pada budak yang dibebaskan menggunakan dana zakat.
Namun, perubahan sosial di berbagai belahan dunia mendorong lahirnya penafsiran yang lebih kontekstual terhadap makna riqab.
Menurut Arsad, perluasan makna itu tetap harus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.
“Jika dahulu riqab identik dengan perbudakan formal, maka pada konteks sekarang para ulama kontemporer melihat adanya berbagai bentuk perbudakan modern yang juga membutuhkan upaya pembebasan,” ujar Arsad dalam Syariah Insight Room Edisi Spesial bertema "Penguatan Kembali Makna Asnaf Riqab di Era Kontemporer, Jumat (19/6/2026). Kegiatan itu digelar Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag secara daring.
Baca juga: Kemenag Integrasikan AI untuk Layanan KUA hingga Zakat Wakaf
Arsad mencontohkan sejumlah bentuk keterbelengguan manusia yang kini mulai dibahas dalam diskursus fikih zakat kontemporer.
Kelompok tersebut antara lain korban perdagangan orang, korban penculikan yang ditahan untuk tujuan tertentu, pekerja paksa, dan individu yang kehilangan kebebasan akibat eksploitasi serta tekanan sistemik.
Sejumlah ulama dan lembaga fikih internasional juga mulai memperluas cakupan riqab pada berbagai bentuk keterbelengguan manusia yang masih terjadi hingga saat ini.
Menurut Arsad, forum internasional seperti Majelis Fiqih Islam Internasional, lembaga fatwa di Mesir, dan kalangan akademisi Al-Azhar telah membahas relevansi riqab dalam menjawab tantangan zaman.
Meski demikian, implementasi penyaluran zakat untuk asnaf riqab tetap membutuhkan kehati-hatian agar berjalan sesuai koridor syariah.
Arsad mengatakan, data pengelolaan zakat nasional menunjukkan asnaf riqab masih menjadi kelompok yang paling sedikit menerima distribusi zakat.
Salah satu penyebabnya adalah belum adanya kesepahaman kuat mengenai definisi dan batasan riqab dalam konteks Indonesia.
Kondisi tersebut membuat pembahasan mengenai riqab perlu dilakukan lebih mendalam.
Kesepahaman ini dinilai penting agar penyaluran zakat dapat tepat sasaran dan akuntabel.
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pembahasan riqab semakin penting karena praktik perbudakan dalam bentuk baru masih ditemukan di berbagai negara.
Bentuk perbudakan modern tersebut antara lain perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja.
Menurut Zainut, pertanyaan mengenai relevansi riqab sering muncul setelah sistem perbudakan formal dihapuskan di hampir seluruh dunia.
Namun, substansi riqab tidak hanya berkaitan dengan status budak, tetapi juga upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan.
“Apakah asnaf riqab masih relevan setelah perbudakan formal dihapuskan? Pertanyaan ini penting dijawab karena pada kenyataannya masih ada manusia yang hidup dalam berbagai bentuk keterbelengguan,” kata Zainut Tauhid Sa’adi.
Baca juga: Zakat: Energi Potensial Melawan Ketimpangan Sosial dan Kemiskinan
Zainut memaparkan, praktik perdagangan orang, eksploitasi seksual, pekerja migran yang mengalami penindasan, dan pekerja yang kehilangan kebebasan akibat tekanan tertentu merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian bersama.
Ia juga mengulas fenomena keterpurukan ekonomi yang membuat seseorang kehilangan kebebasan dalam menentukan hidupnya.
Dalam konteks kekinian, kondisi tersebut kerap dikaitkan dengan bentuk keterbelengguan modern yang memerlukan solusi pemberdayaan dan pembebasan.
“Esensi riqab adalah membebaskan manusia. Karena itu, spirit zakat perlu terus dihadirkan untuk membantu mereka yang terjebak dalam berbagai bentuk penindasan, eksploitasi, dan ketidakberdayaan,” ujarnya.
Zainut menegaskan perlunya dialog dan kajian lebih mendalam antara pemerintah, ulama, akademisi, dan lembaga pengelola zakat.
Langkah itu diperlukan agar konsep riqab dapat diterapkan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Ia berharap forum ilmiah seperti Syariah Insight Room dapat melahirkan rumusan yang memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat.
Rumusan tersebut juga diharapkan dapat membantu menjawab persoalan sosial yang terus berkembang di masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang