Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?

Kompas.com, 20 Juni 2026, 07:18 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama membahas kembali makna asnaf riqab dalam zakat di tengah munculnya berbagai bentuk perbudakan modern.

Pembahasan ini mencakup kemungkinan korban perdagangan orang, pekerja paksa, korban penculikan, dan kelompok tereksploitasi masuk dalam kategori penerima zakat riqab.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat menjelaskan, riqab merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam Syariah Insight Room Edisi Spesial bertema "Penguatan Kembali Makna Asnaf Riqab di Era Kontemporer", Jumat (19/6/2026), yang digelar Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag secara daring.

Baca juga: Kemenag Siapkan 5 Program Raksasa Pemberdayaan Umat 2026, dari 1.000 Kampung Zakat hingga 24 Kota Wakaf

Riqab dalam fikih klasik

Dilansir dari laman Kemenag, Arsad menjelaskan, riqab dalam khazanah fikih klasik dipahami sebagai budak yang sedang menempuh proses pembebasan diri.

Istilah tersebut juga merujuk pada budak yang dibebaskan menggunakan dana zakat.

Namun, perubahan sosial di berbagai belahan dunia mendorong lahirnya penafsiran yang lebih kontekstual terhadap makna riqab.

Menurut Arsad, perluasan makna itu tetap harus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.

“Jika dahulu riqab identik dengan perbudakan formal, maka pada konteks sekarang para ulama kontemporer melihat adanya berbagai bentuk perbudakan modern yang juga membutuhkan upaya pembebasan,” ujar Arsad dalam Syariah Insight Room Edisi Spesial bertema "Penguatan Kembali Makna Asnaf Riqab di Era Kontemporer, Jumat (19/6/2026). Kegiatan itu digelar Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag secara daring.

Baca juga: Kemenag Integrasikan AI untuk Layanan KUA hingga Zakat Wakaf

Korban eksploitasi modern mulai dibahas

Arsad mencontohkan sejumlah bentuk keterbelengguan manusia yang kini mulai dibahas dalam diskursus fikih zakat kontemporer.

Kelompok tersebut antara lain korban perdagangan orang, korban penculikan yang ditahan untuk tujuan tertentu, pekerja paksa, dan individu yang kehilangan kebebasan akibat eksploitasi serta tekanan sistemik.

Sejumlah ulama dan lembaga fikih internasional juga mulai memperluas cakupan riqab pada berbagai bentuk keterbelengguan manusia yang masih terjadi hingga saat ini.

Menurut Arsad, forum internasional seperti Majelis Fiqih Islam Internasional, lembaga fatwa di Mesir, dan kalangan akademisi Al-Azhar telah membahas relevansi riqab dalam menjawab tantangan zaman.

Meski demikian, implementasi penyaluran zakat untuk asnaf riqab tetap membutuhkan kehati-hatian agar berjalan sesuai koridor syariah.

Distribusi zakat untuk riqab masih minim

Arsad mengatakan, data pengelolaan zakat nasional menunjukkan asnaf riqab masih menjadi kelompok yang paling sedikit menerima distribusi zakat.

Salah satu penyebabnya adalah belum adanya kesepahaman kuat mengenai definisi dan batasan riqab dalam konteks Indonesia.

Kondisi tersebut membuat pembahasan mengenai riqab perlu dilakukan lebih mendalam.

Kesepahaman ini dinilai penting agar penyaluran zakat dapat tepat sasaran dan akuntabel.

Perbudakan modern jadi tantangan

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pembahasan riqab semakin penting karena praktik perbudakan dalam bentuk baru masih ditemukan di berbagai negara.

Bentuk perbudakan modern tersebut antara lain perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja.

Menurut Zainut, pertanyaan mengenai relevansi riqab sering muncul setelah sistem perbudakan formal dihapuskan di hampir seluruh dunia.

Namun, substansi riqab tidak hanya berkaitan dengan status budak, tetapi juga upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan.

“Apakah asnaf riqab masih relevan setelah perbudakan formal dihapuskan? Pertanyaan ini penting dijawab karena pada kenyataannya masih ada manusia yang hidup dalam berbagai bentuk keterbelengguan,” kata Zainut Tauhid Sa’adi.

Baca juga: Zakat: Energi Potensial Melawan Ketimpangan Sosial dan Kemiskinan

Zakat sebagai instrumen pembebasan

Zainut memaparkan, praktik perdagangan orang, eksploitasi seksual, pekerja migran yang mengalami penindasan, dan pekerja yang kehilangan kebebasan akibat tekanan tertentu merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian bersama.

Ia juga mengulas fenomena keterpurukan ekonomi yang membuat seseorang kehilangan kebebasan dalam menentukan hidupnya.

Dalam konteks kekinian, kondisi tersebut kerap dikaitkan dengan bentuk keterbelengguan modern yang memerlukan solusi pemberdayaan dan pembebasan.

“Esensi riqab adalah membebaskan manusia. Karena itu, spirit zakat perlu terus dihadirkan untuk membantu mereka yang terjebak dalam berbagai bentuk penindasan, eksploitasi, dan ketidakberdayaan,” ujarnya.

Perlu kesepahaman nasional

Zainut menegaskan perlunya dialog dan kajian lebih mendalam antara pemerintah, ulama, akademisi, dan lembaga pengelola zakat.

Langkah itu diperlukan agar konsep riqab dapat diterapkan secara akuntabel dan tepat sasaran.

Ia berharap forum ilmiah seperti Syariah Insight Room dapat melahirkan rumusan yang memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat.

Rumusan tersebut juga diharapkan dapat membantu menjawab persoalan sosial yang terus berkembang di masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Gubenur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubenur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?
Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?
Aktual
121.301 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Ajak Rawat Kemabruran
121.301 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Ajak Rawat Kemabruran
Aktual
Alissa Wahid Ungkap Langkah PBNU untuk Cegah Kekerasan di Pesantren Melalui Gerakan Nasional Pesantrenku Aman
Alissa Wahid Ungkap Langkah PBNU untuk Cegah Kekerasan di Pesantren Melalui Gerakan Nasional Pesantrenku Aman
Aktual
Jejak Turki Utsmani dan Kereta Hijaz di Balik Dinding Masjid Al-Anbariyah di Madinah
Jejak Turki Utsmani dan Kereta Hijaz di Balik Dinding Masjid Al-Anbariyah di Madinah
Aktual
4 Perkara yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban di Hari Kiamat, Ketahui untuk Siapkan Bekal di Akhirat
4 Perkara yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban di Hari Kiamat, Ketahui untuk Siapkan Bekal di Akhirat
Aktual
AHY: Program Renovasi 1.397 Madrasah Jadi Prioritas Presiden Prabowo
AHY: Program Renovasi 1.397 Madrasah Jadi Prioritas Presiden Prabowo
Aktual
Puasa Muharram, Ini Hukum, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Puasa Muharram, Ini Hukum, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Sholat Tapi Pikiran Melayang, Diterima atau Tidak? Ini Jawaban Rasulullah tentang Sikap Khusyuk
Sholat Tapi Pikiran Melayang, Diterima atau Tidak? Ini Jawaban Rasulullah tentang Sikap Khusyuk
Aktual
Ketika Nabi Muhammad SAW Mengagumi Iman Umat Muslim yang Hidup Setelah Masanya
Ketika Nabi Muhammad SAW Mengagumi Iman Umat Muslim yang Hidup Setelah Masanya
Aktual
BPJPH Percepat Pengembangan Ekosistem Halal Nasional Lewat Kolaborasi dengan Kampus dan Industri
BPJPH Percepat Pengembangan Ekosistem Halal Nasional Lewat Kolaborasi dengan Kampus dan Industri
Aktual
Indonesia Segera Miliki Mushaf Tulis Tangan Al-Munawwir, Menag Sebut Prestasi Luar Biasa
Indonesia Segera Miliki Mushaf Tulis Tangan Al-Munawwir, Menag Sebut Prestasi Luar Biasa
Aktual
Kabar Gembira, Insentif Guru PAI Non-ASN dan Non-Sertifikasi Tahap II Tahun 2026 Sudah Cair
Kabar Gembira, Insentif Guru PAI Non-ASN dan Non-Sertifikasi Tahap II Tahun 2026 Sudah Cair
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com