Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan lebih dari Rp2,06 triliun Nilai Manfaat dana haji kepada sekitar 5,7 juta jemaah yang masih menunggu jadwal keberangkatan pada Tahap I Tahun 2026.
Penyaluran tersebut mencakup jemaah haji reguler maupun khusus yang masih berada dalam antrean keberangkatan.
Nilai Manfaat diberikan sebagai hasil pengelolaan dana haji yang dikelola BPKH secara berkelanjutan.
Baca juga: BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100 Miliar pada 2026, Fokus Jaga Dana Haji
Dari total dana yang disalurkan, sekitar Rp1,8 triliun diberikan kepada jemaah reguler dengan rata-rata Rp323.490 per orang.
Adapun jemaah haji khusus menerima total Nilai Manfaat sebesar 13,8 juta dollar AS atau rata-rata 61,61 dollar AS per jemaah.
BPKH menjelaskan, besaran nilai manfaat yang diterima setiap jemaah tidak selalu sama karena dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya lamanya masa tunggu keberangkatan.
Alokasi Nilai Manfaat yang disalurkan melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.
Mekanisme serupa juga digunakan dalam penetapan Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Baca juga: BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, penetapan alokasi Nilai Manfaat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan jemaah yang berangkat dan mereka yang masih berada dalam antrean keberangkatan.
"Alokasi Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas," ujar Fadlul.
Menurut dia, keseimbangan tersebut penting untuk memastikan dana haji tetap sehat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah, baik yang akan berangkat maupun yang masih menunggu giliran.
"Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jemaah saat ini maupun di masa mendatang," tambahnya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan, pengelolaan dan penyaluran Nilai Manfaat dilakukan berdasarkan prinsip syariah, transparansi, serta kehati-hatian.
"BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jemaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses," kata Amri.
Melalui penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh jemaah haji Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang