Editor
BANDUNG, KOMPAS.com – Perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru bagi dunia pesantren.
Kehadiran ponsel dan media sosial membuat lembaga pendidikan Islam kini dihadapkan pada dilema antara menjaga nilai-nilai moral santri dan memanfaatkan teknologi sebagai sarana pembelajaran.
Wakil Rektor I UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dadan Rusmana mengatakan, berdasarkan penelitian mengenai adaptasi digital di sejumlah pesantren di Jawa, terdapat setidaknya tiga pola respons terhadap penggunaan gawai.
Baca juga: Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Pertama, pesantren yang masih melarang penggunaan gawai. Kedua, pesantren yang mulai beradaptasi dengan teknologi digital, tetapi masih dalam tahap awal.
Ketiga, pesantren yang telah memanfaatkan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Menurut Dadan, perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan bahwa tantangan pendidikan Islam saat ini bukan lagi sekadar menerima atau menolak teknologi, melainkan bagaimana menggunakannya secara bijaksana.
"Literasi digital penting agar kita mampu menyaring berbagai aspek dalam bersosial media, termasuk bagaimana menggunakan internet secara sehat," ujarnya dikutip dari laman uinsgd.ac.id, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Antropolog AS Soroti Beban Moral Santriwati di Ruang Digital
Antropolog dari Union College, New York, Amerika Serikat, Claire-Marie Hefner, menilai perubahan teknologi juga mengubah kekhawatiran orang tua ketika memilih pesantren sebagai tempat pendidikan anak.
Berdasarkan penelitian etnografis yang dilakukannya di Madrasah Mu'allimat Muhammadiyah Yogyakarta dan Pondok Pesantren Krapyak Ali Maksum, Hefner menemukan bahwa alasan utama orang tua menyekolahkan anak di pesantren tetap sama, yakni memberikan pendidikan agama sekaligus membangun karakter.
Namun, bentuk ancaman yang dikhawatirkan kini berubah.
"Dulu orang tua lebih khawatir tentang pergaulan bebas, penggunaan narkoba, dan alkohol ketika menyekolahkan anaknya di pesantren. Namun, sejak sekitar tahun 2019, muncul kekhawatiran baru, yaitu penggunaan smartphone dan media digital yang semakin luas di kalangan remaja," ungkapnya.
Baca juga: Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menurut Hefner, pesantren memiliki posisi strategis untuk membimbing santri menghadapi perubahan tersebut. Karena itu, pembatasan penggunaan gawai tidak selalu berarti menutup akses terhadap teknologi.
Ia menilai internet tetap dapat dimanfaatkan secara terkontrol untuk mendukung proses belajar tanpa mengabaikan pembentukan karakter peserta didik.
Dalam penelitiannya, Hefner juga menemukan bahwa media sosial menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi perempuan Muslim muda, khususnya santriwati.
Mereka tidak hanya menghadapi pengawasan yang lebih besar terhadap aktivitas di ruang digital, tetapi juga belajar menyesuaikan nilai-nilai agama yang diperoleh di pesantren dengan kehidupan di media sosial.
"Saya menemukan bahwa para santriwati belajar menegosiasikan nilai-nilai moral yang mereka pelajari di pesantren dengan tantangan yang mereka hadapi di media sosial. Mereka tetap berusaha memegang nilai-nilai agama sambil memahami ruang digital yang terus berkembang," katanya.
Di sisi lain, Hefner melihat media sosial membuka ruang baru bagi perempuan Muslim muda untuk berpartisipasi dalam diskusi keagamaan, menyampaikan pandangan, serta saling mengingatkan mengenai etika bermedia sosial berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Ketua LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung Setia Gumilar mengatakan, ruang digital perlu dimanfaatkan tanpa mengesampingkan etika dan batas-batas moral.
"Semoga hari ini melalui penjelasan dari narasumber kita bisa mendapatkan insight tentang bagaimana mengantisipasi dan menegosiasikan dampak negatif dari penggunaan gadget, baik itu di pesantren maupun di luar," ujarnya.
Hefner juga menyinggung kaitan antara penggunaan gawai dengan meningkatnya persoalan kesehatan mental di kalangan generasi muda di berbagai negara.
Mengutip pemikiran psikolog sosial Jonathan Haidt, ia menyebut sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan, antara lain mendorong sekolah tanpa smartphone, menetapkan batas usia penggunaan media sosial hingga 16 tahun, serta memperkuat literasi digital melalui kurikulum.
Menurut Hefner, upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga dan masyarakat agar generasi muda mampu menggunakan teknologi secara kritis, sehat, dan bertanggung jawab.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang