Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan 5 Program Raksasa Pemberdayaan Umat 2026, dari 1.000 Kampung Zakat hingga 24 Kota Wakaf

Kompas.com, 13 Juni 2026, 10:13 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan lima program strategis pemberdayaan umat pada 2026 sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pengelolaan zakat dan wakaf untuk kesejahteraan umat.

Lima program tersebut meliputi pengembangan 1.000 Kampung Zakat, 1.000 titik Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, 300 penerima Beasiswa Zakat Indonesia, 24 Kota Wakaf, dan 514 titik Inkubasi Wakaf Produktif.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan seluruh program tersebut dirancang dalam satu ekosistem pemberdayaan yang saling terintegrasi.

"Kami ingin membangun model pemberdayaan yang tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling terintegrasi sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan oleh masyarakat," ujar Waryono dalam kegiatan Bimas Islam Talks dan Public Expose di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Eselon II 2026, Ini Jabatan dan Syaratnya

1.000 Kampung Zakat untuk Wilayah 3T

Salah satu program unggulan yang akan diperluas adalah Kampung Zakat yang ditargetkan hadir di 1.000 lokasi.

Program ini difokuskan pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kawasan kantong kemiskinan di berbagai daerah.

Melalui Kampung Zakat, berbagai layanan sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pembinaan keagamaan diintegrasikan dalam satu kawasan pemberdayaan masyarakat.

KUA Jadi Pusat Inkubasi Ekonomi Umat

Selain Kampung Zakat, Kemenag juga akan mengembangkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA di 1.000 titik.

Melalui program ini, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan keagamaan, tetapi juga menjadi ruang pembinaan usaha dan pendampingan ekonomi bagi mustahik serta pelaku usaha mikro.

Kemenag berharap program tersebut dapat membantu masyarakat membangun usaha yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Beasiswa Zakat untuk 300 Mahasiswa Berprestasi

Pada sektor pendidikan, Kemenag bersama Badan Amil Zakat Nasional dan berbagai lembaga amil zakat menargetkan pemberian Beasiswa Zakat Indonesia kepada 300 penerima manfaat pada 2026.

Program beasiswa penuh ini diperuntukkan bagi mustahik yang memiliki prestasi akademik dan potensi untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Melalui program tersebut, Kemenag berharap semakin banyak generasi muda dari keluarga kurang mampu yang memperoleh akses pendidikan berkualitas.

24 Kota Wakaf dan 514 Inkubasi Wakaf Produktif

Dalam bidang perwakafan, Kemenag menargetkan pengembangan 24 Kota Wakaf yang akan menjadi model pengelolaan wakaf produktif di kawasan perkotaan.

Program ini bertujuan mengoptimalkan aset-aset wakaf agar tidak hanya berfungsi sebagai sarana ibadah, tetapi juga mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.

Selain itu, Kemenag juga akan membangun 514 titik Inkubasi Wakaf Produktif di berbagai daerah.

Program tersebut diharapkan mampu mendorong aset wakaf menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.

Dukung Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Waryono menegaskan bahwa keberhasilan seluruh program tersebut membutuhkan dukungan dan kolaborasi banyak pihak.

Karena itu, Kemenag terus memperkuat sinergi dengan BAZNAS, lembaga amil zakat, nazir wakaf, pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharam 1448 H, Peserta Dapat Modal Usaha

Menurutnya, lima program strategis tersebut dirancang tidak sekadar memberikan bantuan sosial, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi masyarakat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

"Melalui lima program strategis tersebut, Kementerian Agama berharap lahir lebih banyak masyarakat yang berdaya, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraannya, sehingga zakat dan wakaf dapat semakin dirasakan manfaatnya dalam pembangunan bangsa," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar