Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”

Kompas.com, 27 Juli 2026, 22:17 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Talqin merupakan amalan yang sering dikaitkan dengan seseorang yang akan meninggal dunia.

Namun, waktu pelaksanaan talqin masih menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam karena terdapat perbedaan praktik di masyarakat.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa talqin dilakukan ketika seseorang sedang menghadapi sakaratul maut, bukan setelah meninggal dunia atau usai dimakamkan.

Baca juga: Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…

Penjelasan tersebut didasarkan pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW mengenai anjuran membimbing orang yang sedang menghadapi ajal mengucapkan kalimat tauhid.

Talqin Dilakukan Saat Seseorang Menghadapi Sakaratul Maut

Secara istilah, talqin berarti membimbing seseorang yang sedang sekarat untuk mengucapkan kalimat syahadat. Dasar amalan ini adalah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri:

"Talkinlah seorang yang 'wafat' di antara kalian dengan kalimat 'La ilaha illallah'." (HR. Muslim).

Baca juga: Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Lebih lanjut, menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Arifudin, yang dimaksud dalam hadis tersebut bukanlah mentalqin orang yang telah meninggal, melainkan orang yang sedang berada dalam kondisi sakaratul maut.

Penjelasan itu diperkuat oleh hadis Nabi SAW:

"Siapa pun yang akhir ucapannya (ketika menjelang ajal) kalimat La ilaha illallah maka ia masuk surga." (HR. Abu Dawud).

Tujuan Talqin agar Mengakhiri Hidup dengan Kalimat Tauhid

Arifudin menjelaskan bahwa talqin bertujuan membantu seseorang mengakhiri hidupnya dengan mengucapkan kalimat La ilaha illallah sebagai salah satu tanda husnul khatimah.

“Salah satu tanda seseorang mendapatkan husnul khatimah dan mendapatkan surga, maka sunnahnya adalah kita mentalqin sebelum orang tersebut wafat, tujuannya agar mau mengucap kalimat tahlil sebelum menghadap Allah,” terang Arifudin dalam kajian yang diselenggarakan Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Kamis (16/03).

Karena itu, talqin dipahami sebagai amalan yang dilakukan sebelum seseorang meninggal, bukan setelah kematiannya.

Keluarga Dianjurkan Mendampingi Orang yang Sekarat

Arifudin yang juga seorang dokter mengatakan mengucapkan kalimat La ilaha illallah ketika sakaratul maut bukan perkara mudah.

Menurutnya, kemampuan seseorang mengucapkan kalimat tersebut dipengaruhi oleh amal ibadah yang telah dijalani selama hidup.

Oleh sebab itu, keluarga dianjurkan mendampingi anggota keluarganya yang sedang berada dalam kondisi kritis.

Kehadiran keluarga dapat membantu membimbing orang yang sedang sakaratul maut untuk mengingat Allah dan mengucapkan syahadat.

“Mengucapkan kalimat Laa ilaha illallah di kala sekarat jangan dikira mudah. Penelitian menyebutkan bahwa pasien yang bisa mengucap kalimat itu tidaklah banyak, justru lebih banyak yang berteriak. Makanya kita harus mendampingi keluarga kita tatkala sekarat,” ujar Arifudin.

Waktu Pelaksanaan Talqin Menurut Muhammadiyah

Berdasarkan penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, waktu pelaksanaan talqin yang sesuai tuntunan sunnah adalah ketika seseorang sedang menghadapi sakaratul maut.

Tujuannya agar orang tersebut dapat mengakhiri hidupnya dengan kalimat tauhid sebagai bekal terbaik saat menghadap Allah SWT.

Dalam pandangan ini, talqin tidak dilakukan setelah seseorang meninggal dunia, melainkan sebelum wafat saat masih mampu mendengar dan dibimbing mengucapkan syahadat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Aktual
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Aktual
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar