Editor
KOMPAS.com - Shalat merupakan salah satu ibadah utama bagi setiap muslim yang harus dilaksanakan dalam berbagai kondisi karena merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditegakkan.
Kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya melalui firman Allah SWT dalam Surah Maryam ayat 55:
وَكَانَ يَأْمُرُ اَهْلَهٗ بِالصَّلٰوةِ وَالزَّكٰوةِۖ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهٖ مَرْضِيًّا
Artinya: "Dia selalu menyuruh keluarganya untuk (menegakkan) shalat dan (menunaikan) zakat. Dia adalah orang yang diridai oleh Tuhannya."
Baca juga: Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Sebagai ibadah wajib, shalat hendaknya dilaksanakan dengan khusyuk dan mengikuti tuntunan syariat.
Meski demikian, Islam juga memperhatikan kondisi umatnya, termasuk orang tua yang sedang merawat anak.
Namun, bagi orang tua yang sedang mengasuh anak, terutama ibu, tidak jarang muncul situasi ketika waktu shalat tiba sementara anak harus tetap digendong.
Baca juga: Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hukum shalat sambil menggendong anak dan apakah shalatnya tetap sah.
Islam memberikan kemudahan dalam kondisi tertentu, selama syarat-syarat yang ditetapkan tetap terpenuhi.
Dalam keadaan tertentu, seorang ibu atau orang tua yang kesulitan meninggalkan anaknya diperbolehkan melaksanakan shalat sambil menggendong anak.
Kebolehan tersebut didasarkan pada hadis yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah shalat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Zainab.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا
Artinya: “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa shalat sambil menggendong anak diperbolehkan dalam Islam apabila memang diperlukan.
Meski diperbolehkan, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan agar shalat tetap sah.
Pertama, anak yang digendong harus dalam keadaan suci, baik tubuh maupun pakaiannya, sehingga tidak membawa najis yang dapat memengaruhi keabsahan shalat.
Kedua, gerakan yang dilakukan selama menggendong anak tidak boleh berlebihan. Gerakan yang sedikit karena kebutuhan tidak membatalkan shalat, selama tidak dilakukan terus-menerus hingga keluar dari ketentuan shalat.
Hal tersebut dijelaskan oleh Imam Syafi'i dalam Musnad Imam asy-Syafi'i:
بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد
Artinya: "Syarat agar shalat seorang anak laki-laki atau perempuan diterima adalah bahwa pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan tidak membatalkan shalat. Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan shalat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafi'i tentang keabsahan shalat bagi orang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan dalam shalat fardhu maupun sunnah, bagi imam, makmum, atau pun shalat sendiri."
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa menggendong anak saat shalat, baik dalam shalat fardu maupun shalat sunnah, diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Setelah itu, shalat bisa dikerjakan seperti biasa, dengan tetap menjaga gerakan agar tuma'ninah.
Meski Islam memberikan keringanan bagi orang tua untuk menggendong anak saat shalat, kekhusyukan tetap menjadi hal yang harus diutamakan.
Karena itu, orang yang melaksanakan shalat sambil menggendong anak dianjurkan tetap berusaha memusatkan perhatian kepada Allah SWT dan tidak membiarkan aktivitas mengasuh anak menghilangkan kekhusyukan dalam ibadah.
Dengan demikian, shalat tetap dapat dilaksanakan secara sah sekaligus memberikan kemudahan bagi orang tua dalam menjalankan kewajiban beribadah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang