Editor
KOMPAS.com — Musim kemarau kerap menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh air bersih. Dalam kondisi tersebut, fasilitas air milik masjid terkadang menjadi salah satu sumber air yang masih dapat diakses warga.
Namun, bolehkah air PAM yang tersedia di masjid diambil dan dibawa pulang untuk memenuhi kebutuhan pribadi?
Wakil Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar sekaligus pengajar Pesantren Fathul Ulum Blitar, Muhammad Zainul Millah mengatakan, hukum penggunaan air masjid bergantung pada tujuan pemberiannya.
Hal pertama yang perlu diketahui adalah status air tersebut, apakah disediakan khusus untuk keperluan masjid atau dapat digunakan masyarakat secara umum.
“Pada dasarnya, penggunaan air tersebut, baik berasal dari wakaf maupun sedekah, bergantung pada izin atau tujuan donatur,” ujar Zainul dikutip dari laman NU Online, Minggu (13/9/2026).
Baca juga: Gubernur Lampung Ajak Warga Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau
Apabila donatur mengizinkan air digunakan secara umum, warga boleh memanfaatkannya, termasuk membawa air ke rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, jika air diberikan khusus untuk wudhu dan keperluan masjid, warga tidak diperbolehkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi di luar tujuan tersebut.
Ketentuan itu tetap berlaku meskipun biaya air tidak berasal dari kas masjid, melainkan ditanggung oleh sukarelawan atau donatur.
Zainul menjelaskan, air PAM di masjid dapat dipandang sebagai air yang disedekahkan donatur untuk kepentingan masjid atau menjadi bagian dari wakaf masjid.
Dalam hukum Islam, pemanfaatan barang yang disedekahkan atau diwakafkan harus mengikuti tujuan dan ketentuan yang ditetapkan pemberinya.
Jika sejak awal penggunaannya dibebaskan, masyarakat diperbolehkan mengambil air tersebut, baik ketika terjadi kekeringan maupun dalam kondisi normal.
Sebaliknya, apabila air hanya diperuntukkan bagi kegiatan masjid, penggunaannya untuk keperluan lain tidak diperbolehkan tanpa izin.
Menurut Zainul, larangan itu berlaku bukan karena air sedang dibutuhkan jemaah atau tidak.
Persoalan utamanya adalah kesesuaian penggunaan air dengan tujuan penyediaannya.
Ketentuan tersebut dijelaskan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawal Fiqhiyyah Al-Kubra.
“Barang siapa menyedekahkan air atau mewakafkan sesuatu yang menghasilkan air untuk bersuci di masjid tertentu, maka tidak boleh memindahkannya dari masjid tersebut, baik untuk bersuci maupun keperluan lainnya,” demikian penjelasan Ibnu Hajar sebagaimana dikutip Zainul.
Air yang disediakan khusus untuk sebuah masjid tidak boleh dipindahkan ke tempat lain yang tidak berkaitan dengan masjid tersebut.
Baca juga: JK Ikut Sholat Istisqa, Ingatkan Kekeringan Ancam Petani hingga Picu Kebakaran
Kendati demikian, terdapat pengecualian apabila pemberi sedekah atau pewakaf sejak awal mengizinkan penggunaan air bagi masyarakat umum.
Kebiasaan atau ‘urf yang berlaku di lingkungan masjid juga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan tujuan penyediaan air.
Jika warga sejak lama terbiasa mengambil air untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak ada keberatan dari donatur, ulama, ataupun pengurus masjid, kebiasaan tersebut dapat menjadi petunjuk bahwa air memang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kebiasaan yang berlaku pada masa pewakaf dapat ditempatkan seperti syarat yang ditetapkan oleh pewakaf.
Apabila syarat yang disampaikan tidak terperinci, penggunaan benda wakaf dapat mengacu pada kebiasaan yang berlaku ketika wakaf diberikan.
Kebiasaan masyarakat saat ini juga dapat menjadi pertimbangan untuk memahami peruntukan wakaf lama apabila tidak ditemukan ketentuan tegas ataupun informasi mengenai kebiasaan pada masa pewakaf.
Namun, penggunaan kebiasaan sebagai dasar hukum tidak berlaku apabila terdapat ketentuan jelas dari pemberi wakaf yang membatasi pemanfaatan air.
Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Al-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin menjelaskan, air fasilitas umum dapat digunakan untuk berbagai keperluan apabila terdapat petunjuk bahwa air tersebut memang disediakan bagi masyarakat tanpa pembatasan khusus.
“Apabila terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa air tersebut memang disediakan untuk pemanfaatan secara umum, maka diperbolehkan menggunakan air itu untuk berbagai keperluan, seperti minum, membasuh najis, mandi, dan keperluan lainnya,” demikian penjelasannya.
Salah satu petunjuknya adalah kebiasaan masyarakat memanfaatkan air tersebut secara umum tanpa penolakan dari ulama ataupun pihak lain.
Menurut Zainul, keadaan tersebut berbeda dari fasilitas air yang sejak awal diberi tanda atau keterangan bahwa penggunaannya hanya untuk wudhu dan keperluan jemaah di masjid.
“Apabila tidak ada penegasan bahwa air tersebut khusus untuk wudhu, serta terdapat kebiasaan masyarakat sejak lama mengambil air tanpa penolakan dari ulama maupun pengurus setempat, hukumnya diperbolehkan,” kata Zainul.
Jika tidak terdapat izin dari donatur dan tidak ada kebiasaan masyarakat yang dapat dijadikan dasar, air tersebut harus diperlakukan sebagai fasilitas milik masjid.
Pemanfaatannya diarahkan untuk kebutuhan masjid atau kepentingan umum umat Islam, bukan kepentingan pribadi seseorang atau kelompok tertentu.
Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan bahwa sumbangan berupa nazar, hibah, ataupun sedekah yang diberikan kepada masjid menjadi milik masjid secara syariat.
Karena itu, pengelolaannya harus diarahkan bagi kemaslahatan masjid.
Ibnu Hajar Al-Haitami juga menjelaskan bahwa harta masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang manfaatnya kembali kepada masjid atau masyarakat Muslim secara umum.
“Adapun sekadar kemaslahatan khusus atau pribadi, maka tidak mencukupi untuk membolehkan pengelolaan tersebut,” demikian penjelasan Ibnu Hajar dalam Al-Fatawal Fiqhiyyah Al-Kubra.
Dengan demikian, kebutuhan pribadi warga tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengambil air masjid apabila air tersebut telah dikhususkan bagi kegiatan masjid.
Untuk mencegah persoalan dan memenuhi kebutuhan masyarakat saat krisis air, pengurus masjid dapat meminta persetujuan para donatur.
Donatur dapat memperjelas apakah biaya PAM yang mereka tanggung hanya diperuntukkan bagi keperluan masjid atau juga boleh dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Pengurus juga dapat membuat aturan mengenai jumlah, waktu, dan tata cara pengambilan air agar kebutuhan jemaah tetap terpenuhi serta penggunaannya tidak berlebihan.
Menurut Zainul, kejelasan izin penting agar pemanfaatan air tidak menimbulkan keraguan ataupun perselisihan di tengah masyarakat.
Dengan demikian, warga boleh mengambil air PAM masjid apabila terdapat izin dari donatur atau fasilitas tersebut sejak lama memang digunakan untuk kepentingan umum.
Namun, jika air secara khusus disediakan untuk wudhu atau keperluan masjid, warga tidak boleh membawanya pulang tanpa izin.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.