Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Buku “Islam ala Prabowo”, Bagaimana Hukum Mencantumkan Nama Tokoh Tanpa Izin?

Kompas.com, 13 September 2026, 11:51 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com — Buku Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Mengamalkan Ajaran Islam menjadi perbincangan di media sosial setelah sejumlah tokoh memberikan klarifikasi terkait pencantuman nama mereka dalam buku tersebut.

Buku itu memuat pandangan dan kesaksian sejumlah tokoh dari kalangan ulama, politikus, serta akademisi mengenai kehidupan keagamaan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan sejumlah klarifikasi yang beredar di media sosial, beberapa tokoh mengaku tidak pernah menulis ataupun menyerahkan tulisan untuk diterbitkan dalam buku tersebut.

Baca juga: MUI Tegaskan Buku Islam Ala Prabowo Bukan Produk Resmi MUI

Sejumlah nama yang memberikan klarifikasi antara lain KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar atau Gus Kautsar, KH Said Aqil Siradj, dan Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.

Salah seorang tokoh menjelaskan bahwa dirinya memang pernah diwawancarai secara langsung. Namun, ia mengaku tidak mendapat informasi bahwa hasil wawancara tersebut akan diolah dan diterbitkan dalam bentuk buku.

Polemik itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hukum mencantumkan nama seseorang serta menisbatkan tulisan kepadanya tanpa izin atau persetujuan.

Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo, A Zaeini Misbaahuddin Asyuari mengatakan, Islam menempatkan kejujuran dan amanah sebagai prinsip penting dalam aktivitas keilmuan dan penulisan.

Menurut Zaeini, pendapat harus dinisbatkan kepada orang yang benar-benar menyampaikannya. Demikian pula, setiap kutipan harus dikembalikan kepada sumber aslinya.

Baca juga: BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Dipakai untuk Buku Islam Ala Prabowo

Menjaga amanah ilmiah

Zaeini mengatakan, ketepatan dalam mencantumkan sumber telah lama menjadi bagian dari tradisi keilmuan para ulama.

Imam Al-Qurthubi dalam mukadimah Tafsir Al-Qurthubi, misalnya, menjelaskan bahwa salah satu metode yang digunakannya adalah menisbatkan setiap pendapat kepada pemiliknya dan mengembalikan setiap hadis kepada sumber periwayatannya.

Cara tersebut penting agar pembaca mengetahui asal dan kedudukan sebuah pendapat.

Penulisan sumber juga mencegah seseorang mengklaim pemikiran yang bukan merupakan hasil karyanya sendiri.

Prinsip serupa disampaikan Syekh Muhammad Jamaluddin Al-Qasimi dalam Qawa’id At-Tahdits. Ia menyebut pencantuman sumber sebagai salah satu prinsip penting dalam penyusunan karya ilmiah.

“Di antara prinsip penting dalam penulisan dan penyusunan karya ilmiah adalah menisbatkan berbagai faedah, persoalan, dan catatan ilmiah kepada pemilik atau sumber asalnya,” demikian penjelasan Al-Qasimi sebagaimana dikutip Zaeini yang dimuat di laman NU Online. 

Menurut Al-Qasimi, prinsip tersebut diterapkan agar seseorang terhindar dari tindakan mengklaim sesuatu yang bukan hasil pemikirannya.

Atribusi harus sesuai kenyataan

Zaeini menjelaskan, pelanggaran amanah ilmiah tidak hanya terjadi ketika seseorang mengambil gagasan orang lain lalu mengakuinya sebagai hasil pemikirannya sendiri.

Persoalan serupa juga dapat muncul ketika sebuah tulisan dinisbatkan kepada seseorang yang tidak pernah menulis, menyusun, ataupun menyetujuinya.

Kedua tindakan tersebut sama-sama menghasilkan atribusi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Syekh Husain bin Malwi Asy-Syahrani dalam Huququl Ikhtira’ wa At-Ta’lif fil Fiqhil Islami menjelaskan bahwa amanah ilmiah mencakup kewajiban menisbatkan pendapat dan gagasan kepada pemiliknya secara tepat.

“Tergolong bentuk amanah ilmiah adalah menisbatkan suatu pendapat kepada orang yang mengemukakannya dan suatu gagasan kepada pemiliknya,” tulis Husain.

Ia juga mengingatkan agar seseorang tidak mengambil karya atau pemikiran pihak lain, lalu mengakui keutamaan karya tersebut sebagai miliknya. Tindakan itu dinilainya mengandung unsur penipuan dan pemalsuan.

Wawancara berbeda dengan tulisan

Menurut Zaeini, penggunaan pernyataan seseorang sebagai bahan tulisan perlu dibedakan dari pencantuman orang tersebut sebagai penulis.

Keterangan yang diperoleh melalui wawancara dapat disajikan sebagai hasil wawancara dengan menyebutkan konteks dan sumbernya secara jelas.

Namun, nama narasumber tidak semestinya dicantumkan dengan cara yang menimbulkan kesan seolah-olah ia menulis, menyerahkan, atau menyetujui sebuah tulisan apabila hal tersebut tidak pernah dilakukan.

Karena itu, proses penyusunan sebuah buku perlu disertai kejelasan mengenai kedudukan setiap nama yang dicantumkan, apakah sebagai penulis, kontributor, narasumber, atau pihak yang keterangannya dikutip.

Tanpa kejelasan tersebut, pembaca dapat memperoleh kesan yang berbeda dari proses sebenarnya.

Persoalan menjadi semakin sensitif apabila tulisan tersebut berhubungan dengan pandangan politik, dukungan terhadap tokoh tertentu, ataupun pernyataan yang dapat memengaruhi reputasi orang yang namanya dicantumkan.

Haram menisbatkan karya kepada bukan penulisnya

Persoalan atribusi karya tulis juga dibahas Mufti Agung Mesir Nazhir Muhammad Ayyad dalam Fatwa Dar Al-Ifta Mesir Nomor 8482 Tahun 2024.

Dalam fatwa tersebut, Nazhir menegaskan bahwa karya tulis, seperti buku dan artikel, tidak boleh dinisbatkan kepada orang yang bukan penulis sebenarnya.

“Di antara tuntutan amanah ilmiah adalah menyebutkan nisbat yang benar terhadap berbagai pendapat dan karya tulis, serta mengembalikan setiap kutipan kepada sumber asalnya,” demikian terjemahan fatwa tersebut.

Fatwa itu menyebut penisbatan karya kepada orang yang bukan penulisnya sebagai perbuatan yang diharamkan karena dapat mengandung kebohongan, penipuan, klaim atas hak orang lain, dan pengkhianatan terhadap amanah ilmiah.

Namun, Zaeini mengatakan, penilaian terhadap suatu kasus tetap harus didasarkan pada fakta dan proses penyusunan karya.

Beberapa hal yang perlu dilihat adalah konteks wawancara, bentuk persetujuan narasumber, proses pengolahan materi, serta cara nama tokoh dicantumkan dalam buku.

Apabila seseorang hanya diwawancarai, keterangannya perlu disajikan sebagai hasil wawancara.

Penyajiannya tidak boleh menimbulkan kesan bahwa narasumber tersebut menulis atau menyetujui keseluruhan naskah apabila persetujuan itu tidak pernah diberikan.
Penulis dan penerbit harus berhati-hati

Zaeini menyimpulkan, menisbatkan sebuah tulisan kepada seseorang yang tidak pernah menulis ataupun menyetujuinya tidak dibenarkan dalam perspektif Islam.

Tindakan tersebut dapat menyesatkan pembaca karena menimbulkan kesan bahwa tulisan itu merupakan hasil pemikiran pihak yang namanya dicantumkan.

Risikonya semakin besar apabila materi tersebut dapat menimbulkan fitnah, membentuk kesan mengenai sikap politik seseorang, atau memengaruhi reputasinya.

Karena itu, penulis, penyusun buku, dan penerbit perlu memastikan kejelasan atribusi sebelum mencantumkan nama seseorang dalam sebuah karya.

Izin atau persetujuan perlu diperoleh apabila sebuah tulisan, kesaksian, atau pernyataan hendak dinisbatkan langsung kepada tokoh tertentu, terutama jika karya tersebut akan dipublikasikan secara luas atau digunakan untuk kepentingan tertentu.

Dalam perspektif Islam, ketepatan atribusi bukan sekadar persoalan teknis penerbitan, melainkan bagian dari kejujuran dan tanggung jawab dalam menjaga amanah ilmiah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Polemik Buku “Islam ala Prabowo”, Bagaimana Hukum Mencantumkan Nama Tokoh Tanpa Izin?
Polemik Buku “Islam ala Prabowo”, Bagaimana Hukum Mencantumkan Nama Tokoh Tanpa Izin?
Aktual
Bolehkah Petugas Damkar Menjamak dan Mengqashar Sholat Saat Bertugas?
Bolehkah Petugas Damkar Menjamak dan Mengqashar Sholat Saat Bertugas?
Aktual
Muhammadiyah: Tafsir Al-Ma'un Menolak Korupsi yang Dirancang Sistem
Muhammadiyah: Tafsir Al-Ma'un Menolak Korupsi yang Dirancang Sistem
Aktual
Mulai 2027, MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, STQ Ditiadakan
Mulai 2027, MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, STQ Ditiadakan
Aktual
3 Filosofi Daun Kelor dalam Logo Milad Ke-114 Muhammadiyah
3 Filosofi Daun Kelor dalam Logo Milad Ke-114 Muhammadiyah
Aktual
Potensi Karya Santri Besar, Bagaimana Menjangkau Pembaca Lebih Luas?
Potensi Karya Santri Besar, Bagaimana Menjangkau Pembaca Lebih Luas?
Aktual
Sejarah MTQ di Indonesia, Bermula dari Majelis Qari di Masjid Sunan Ampel
Sejarah MTQ di Indonesia, Bermula dari Majelis Qari di Masjid Sunan Ampel
Aktual
Saudi dan 7 Negara Muslim Sambut Larangan Inggris Impor Produk dari Permukiman Israel
Saudi dan 7 Negara Muslim Sambut Larangan Inggris Impor Produk dari Permukiman Israel
Aktual
Rabiul Akhir dalam Kalender Hijriah: Sejarah dan Peristiwa Pentingnya
Rabiul Akhir dalam Kalender Hijriah: Sejarah dan Peristiwa Pentingnya
Aktual
Berdoa dengan Bahasa Arab, Apakah Benar Lebih Utama? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Berdoa dengan Bahasa Arab, Apakah Benar Lebih Utama? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Malam Ini, 198.000 Warga Akan Nyanyikan Mars MTQ untuk Pecahkan Rekor MURI
Malam Ini, 198.000 Warga Akan Nyanyikan Mars MTQ untuk Pecahkan Rekor MURI
Aktual
Muhammadiyah Gelar Tanwir dan Milad ke-114 di Palu, Usung Tema Bersama Satukan Bangsa
Muhammadiyah Gelar Tanwir dan Milad ke-114 di Palu, Usung Tema Bersama Satukan Bangsa
Aktual
Sejak 1968, MTQ di Indonesia Digelar Berjenjang hingga Tingkat Nasional
Sejak 1968, MTQ di Indonesia Digelar Berjenjang hingga Tingkat Nasional
Aktual
Link Live Streaming Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Sabtu 12 September 2026
Link Live Streaming Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Sabtu 12 September 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar