Editor
KOMPAS.com — Petugas pemadam kebakaran dituntut selalu siap bergerak ketika terjadi kebakaran.
Proses pemadaman dan penyelamatan terkadang berlangsung lama hingga melewati waktu sholat.
Dalam situasi tersebut, petugas tidak selalu dapat meninggalkan lokasi untuk menunaikan sholat seperti biasa. Sebab, menghentikan tugas dapat menghambat proses pemadaman atau bahkan membahayakan korban dan petugas lainnya.
Lantas, bolehkah petugas pemadam kebakaran menjamak dan mengqashar shalat saat menjalankan tugas?
Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Sunnatullah menjelaskan, jamak dan qashar merupakan dua bentuk keringanan dalam shalat dengan ketentuan berbeda.
Jamak berarti mengerjakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Shalat Zuhur dapat digabungkan dengan Asar, sedangkan Maghrib dapat digabungkan dengan Isya.
Adapun qashar adalah meringkas shalat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Ketentuan ini hanya berlaku untuk shalat Zuhur, Asar, dan Isya.
Baca juga: Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Pada dasarnya, jamak merupakan salah satu bentuk rukhsah atau keringanan yang berkaitan dengan perjalanan.
Dalam mazhab Syafi’i, seseorang yang melakukan perjalanan dengan jarak sekitar dua marhalah atau kurang lebih 80,64 kilometer diperbolehkan menjamak shalat.
Namun, Sunnatullah menjelaskan, sejumlah ulama juga memperbolehkan seseorang menjamak shalat ketika tidak sedang bepergian karena memiliki kebutuhan atau menghadapi kesulitan tertentu. Ketentuan ini dikenal sebagai jamak lil hajah.
Keringanan tersebut dapat digunakan selama seseorang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Baca juga: Niat Sholat Ashar di Waktu Maghrib: Hukum Qodho dan Tata Caranya
Pendapat itu antara lain dinisbatkan kepada Ibnu Sirin, Asyhab dari kalangan Malikiyah, serta Al-Qaffal dan Asy-Syasyi Al-Kabir dari kalangan Syafi’iyah.
Dasarnya adalah riwayat mengenai Rasulullah SAW yang pernah menjamak shalat di Madinah bukan karena sakit ataupun bepergian. Ketika ditanya mengenai hal itu, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak ingin menyulitkan umatnya.
Pandangan tersebut juga dicatat Syekh Zakaria Al-Anshari dalam Al-Ghararul Bahiyyah fi Syarhil Bahjah Al-Wardiyyah.
“Sejumlah ulama berpendapat bahwa boleh menjamak shalat di tempat tinggal karena adanya kebutuhan, bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan,” demikian penjelasan dalam kitab tersebut.
Keringanan itu mencakup jamak takdim maupun jamak takhir. Jamak takdim dilakukan dengan menggabungkan dua shalat pada waktu shalat pertama, sedangkan jamak takhir dilakukan pada waktu shalat kedua.
Menurut Sunnatullah, tugas pemadaman dan penyelamatan dapat dikategorikan sebagai kebutuhan mendesak apabila petugas tidak memungkinkan meninggalkan lokasi kebakaran.
Dalam kondisi tersebut, petugas dapat menjamak shalat agar proses penyelamatan tidak terganggu.
Dikutip dari NU Online, Sunnatullah mengatakan, menyelamatkan seseorang yang berada dalam bahaya harus didahulukan ketika proses tersebut tidak dapat ditunda.
Pandangan ini merujuk pada penjelasan Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam Minhajul Abidin ilal Jannah.
Al-Ghazali menjelaskan, apabila waktu shalat seseorang sudah sempit, tetapi muncul kebakaran atau terdapat orang tenggelam yang masih dapat diselamatkan, menolong korban lebih utama daripada segera melaksanakan sholat.
“Apa kamu tidak melihat bahwa seseorang yang waktu shalatnya sempit, lalu ia berniat untuk melaksanakannya, tetapi kemudian muncul kebakaran atau orang tenggelam yang bisa diselamatkan olehnya, maka menyibukkan diri dengan menyelamatkan mereka lebih utama daripada melaksanakan shalatnya,” demikian penjelasan Al-Ghazali.
Dengan demikian, petugas yang sedang menangani kebakaran dapat mendahulukan penyelamatan apabila meninggalkan lokasi berpotensi menghambat pertolongan terhadap korban.
Shalatnya kemudian dapat dilaksanakan dengan ketentuan jamak karena adanya kebutuhan mendesak.
Berbeda dengan jamak, qashar berkaitan dengan jarak perjalanan. Dalam pandangan mayoritas ulama mazhab Syafi’i, qashar hanya diperbolehkan bagi orang yang menempuh perjalanan jauh.
Batas perjalanannya adalah dua marhalah atau sekitar 80,64 kilometer. Orang yang menempuh perjalanan kurang dari jarak tersebut tidak diperbolehkan mengqashar shalat berdasarkan pendapat ini.
Ketentuan tersebut dijelaskan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Minhajul Qawim fi Masailit Ta’lim.
“Boleh bagi musafir yang bepergian jauh dalam perjalanan yang dibenarkan untuk mengqashar shalat Zuhur, Asar, dan Isya menjadi dua rakaat, bukan shalat Subuh dan Maghrib. Tidak termasuk dalam kebolehan ini adalah perjalanan pendek,” demikian penjelasannya.
Para ulama memiliki sejumlah perbedaan pendapat mengenai batas perjalanan yang membolehkan qashar.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan, mazhab Syafi’i menetapkan batas dua marhalah. Pendapat ini juga dipegang Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Hasan Al-Bashri, dan Az-Zuhri.
Sementara itu, Ibnu Mas’ud, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah memiliki pandangan berbeda mengenai batas perjalanan tersebut.
Ada pula pendapat Daud Az-Zahiri yang lebih longgar. Menurut pandangan ini, qashar dapat dilakukan dalam perjalanan jauh maupun pendek karena dalil Al-Qur’an dan hadis mengenai qashar tidak menyebutkan batas jarak tertentu.
Namun, Sunnatullah menegaskan, kebolehan jamak dan qashar bagi petugas pemadam kebakaran tidak dapat disamakan.
Petugas dapat mengikuti pendapat yang memperbolehkan jamak karena kebutuhan mendesak, sepanjang keringanan tersebut tidak dijadikan kebiasaan.
Adapun qashar, menurut pendapat mayoritas ulama, hanya dapat dilakukan apabila perjalanan petugas memenuhi jarak yang disyaratkan. Jika tidak memenuhi ketentuan perjalanan jauh, petugas cukup menjamak shalat tanpa meringkas jumlah rakaatnya.
Dalam persoalan yang bergantung pada kondisi tugas dan perbedaan pendapat fikih, petugas juga dapat meminta penjelasan kepada ulama atau lembaga keagamaan yang tepercaya agar pelaksanaannya sesuai dengan keadaan yang dihadapi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.