Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Petugas Damkar Menjamak dan Mengqashar Sholat Saat Bertugas?

Kompas.com, 13 September 2026, 11:09 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com — Petugas pemadam kebakaran dituntut selalu siap bergerak ketika terjadi kebakaran.

Proses pemadaman dan penyelamatan terkadang berlangsung lama hingga melewati waktu sholat.

Dalam situasi tersebut, petugas tidak selalu dapat meninggalkan lokasi untuk menunaikan sholat seperti biasa. Sebab, menghentikan tugas dapat menghambat proses pemadaman atau bahkan membahayakan korban dan petugas lainnya.

Lantas, bolehkah petugas pemadam kebakaran menjamak dan mengqashar shalat saat menjalankan tugas?

Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Sunnatullah menjelaskan, jamak dan qashar merupakan dua bentuk keringanan dalam shalat dengan ketentuan berbeda.

Jamak berarti mengerjakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Shalat Zuhur dapat digabungkan dengan Asar, sedangkan Maghrib dapat digabungkan dengan Isya.

Adapun qashar adalah meringkas shalat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Ketentuan ini hanya berlaku untuk shalat Zuhur, Asar, dan Isya.

Baca juga: Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya

Hukum menjamak shalat bagi petugas damkar

Pada dasarnya, jamak merupakan salah satu bentuk rukhsah atau keringanan yang berkaitan dengan perjalanan.

Dalam mazhab Syafi’i, seseorang yang melakukan perjalanan dengan jarak sekitar dua marhalah atau kurang lebih 80,64 kilometer diperbolehkan menjamak shalat.

Namun, Sunnatullah menjelaskan, sejumlah ulama juga memperbolehkan seseorang menjamak shalat ketika tidak sedang bepergian karena memiliki kebutuhan atau menghadapi kesulitan tertentu. Ketentuan ini dikenal sebagai jamak lil hajah.

Keringanan tersebut dapat digunakan selama seseorang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Baca juga: Niat Sholat Ashar di Waktu Maghrib: Hukum Qodho dan Tata Caranya

Pendapat itu antara lain dinisbatkan kepada Ibnu Sirin, Asyhab dari kalangan Malikiyah, serta Al-Qaffal dan Asy-Syasyi Al-Kabir dari kalangan Syafi’iyah.

Dasarnya adalah riwayat mengenai Rasulullah SAW yang pernah menjamak shalat di Madinah bukan karena sakit ataupun bepergian. Ketika ditanya mengenai hal itu, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak ingin menyulitkan umatnya.

Pandangan tersebut juga dicatat Syekh Zakaria Al-Anshari dalam Al-Ghararul Bahiyyah fi Syarhil Bahjah Al-Wardiyyah.

“Sejumlah ulama berpendapat bahwa boleh menjamak shalat di tempat tinggal karena adanya kebutuhan, bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan,” demikian penjelasan dalam kitab tersebut.

Keringanan itu mencakup jamak takdim maupun jamak takhir. Jamak takdim dilakukan dengan menggabungkan dua shalat pada waktu shalat pertama, sedangkan jamak takhir dilakukan pada waktu shalat kedua.

Menurut Sunnatullah, tugas pemadaman dan penyelamatan dapat dikategorikan sebagai kebutuhan mendesak apabila petugas tidak memungkinkan meninggalkan lokasi kebakaran.

Dalam kondisi tersebut, petugas dapat menjamak shalat agar proses penyelamatan tidak terganggu.

Menyelamatkan orang dalam bahaya lebih diutamakan

Dikutip dari NU Online, Sunnatullah mengatakan, menyelamatkan seseorang yang berada dalam bahaya harus didahulukan ketika proses tersebut tidak dapat ditunda.

Pandangan ini merujuk pada penjelasan Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam Minhajul Abidin ilal Jannah.

Al-Ghazali menjelaskan, apabila waktu shalat seseorang sudah sempit, tetapi muncul kebakaran atau terdapat orang tenggelam yang masih dapat diselamatkan, menolong korban lebih utama daripada segera melaksanakan sholat.

“Apa kamu tidak melihat bahwa seseorang yang waktu shalatnya sempit, lalu ia berniat untuk melaksanakannya, tetapi kemudian muncul kebakaran atau orang tenggelam yang bisa diselamatkan olehnya, maka menyibukkan diri dengan menyelamatkan mereka lebih utama daripada melaksanakan shalatnya,” demikian penjelasan Al-Ghazali.

Dengan demikian, petugas yang sedang menangani kebakaran dapat mendahulukan penyelamatan apabila meninggalkan lokasi berpotensi menghambat pertolongan terhadap korban.

Shalatnya kemudian dapat dilaksanakan dengan ketentuan jamak karena adanya kebutuhan mendesak.

Qashar memiliki ketentuan berbeda

Berbeda dengan jamak, qashar berkaitan dengan jarak perjalanan. Dalam pandangan mayoritas ulama mazhab Syafi’i, qashar hanya diperbolehkan bagi orang yang menempuh perjalanan jauh.

Batas perjalanannya adalah dua marhalah atau sekitar 80,64 kilometer. Orang yang menempuh perjalanan kurang dari jarak tersebut tidak diperbolehkan mengqashar shalat berdasarkan pendapat ini.

Ketentuan tersebut dijelaskan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Minhajul Qawim fi Masailit Ta’lim.

“Boleh bagi musafir yang bepergian jauh dalam perjalanan yang dibenarkan untuk mengqashar shalat Zuhur, Asar, dan Isya menjadi dua rakaat, bukan shalat Subuh dan Maghrib. Tidak termasuk dalam kebolehan ini adalah perjalanan pendek,” demikian penjelasannya.

Para ulama memiliki sejumlah perbedaan pendapat mengenai batas perjalanan yang membolehkan qashar.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan, mazhab Syafi’i menetapkan batas dua marhalah. Pendapat ini juga dipegang Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Hasan Al-Bashri, dan Az-Zuhri.

Sementara itu, Ibnu Mas’ud, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah memiliki pandangan berbeda mengenai batas perjalanan tersebut.

Ada pula pendapat Daud Az-Zahiri yang lebih longgar. Menurut pandangan ini, qashar dapat dilakukan dalam perjalanan jauh maupun pendek karena dalil Al-Qur’an dan hadis mengenai qashar tidak menyebutkan batas jarak tertentu.

Namun, Sunnatullah menegaskan, kebolehan jamak dan qashar bagi petugas pemadam kebakaran tidak dapat disamakan.

Petugas dapat mengikuti pendapat yang memperbolehkan jamak karena kebutuhan mendesak, sepanjang keringanan tersebut tidak dijadikan kebiasaan.

Adapun qashar, menurut pendapat mayoritas ulama, hanya dapat dilakukan apabila perjalanan petugas memenuhi jarak yang disyaratkan. Jika tidak memenuhi ketentuan perjalanan jauh, petugas cukup menjamak shalat tanpa meringkas jumlah rakaatnya.

Dalam persoalan yang bergantung pada kondisi tugas dan perbedaan pendapat fikih, petugas juga dapat meminta penjelasan kepada ulama atau lembaga keagamaan yang tepercaya agar pelaksanaannya sesuai dengan keadaan yang dihadapi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Bolehkah Petugas Damkar Menjamak dan Mengqashar Sholat Saat Bertugas?
Bolehkah Petugas Damkar Menjamak dan Mengqashar Sholat Saat Bertugas?
Aktual
Muhammadiyah: Tafsir Al-Ma'un Menolak Korupsi yang Dirancang Sistem
Muhammadiyah: Tafsir Al-Ma'un Menolak Korupsi yang Dirancang Sistem
Aktual
Mulai 2027, MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, STQ Ditiadakan
Mulai 2027, MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, STQ Ditiadakan
Aktual
3 Filosofi Daun Kelor dalam Logo Milad Ke-114 Muhammadiyah
3 Filosofi Daun Kelor dalam Logo Milad Ke-114 Muhammadiyah
Aktual
Potensi Karya Santri Besar, Bagaimana Menjangkau Pembaca Lebih Luas?
Potensi Karya Santri Besar, Bagaimana Menjangkau Pembaca Lebih Luas?
Aktual
Sejarah MTQ di Indonesia, Bermula dari Majelis Qari di Masjid Sunan Ampel
Sejarah MTQ di Indonesia, Bermula dari Majelis Qari di Masjid Sunan Ampel
Aktual
Saudi dan 7 Negara Muslim Sambut Larangan Inggris Impor Produk dari Permukiman Israel
Saudi dan 7 Negara Muslim Sambut Larangan Inggris Impor Produk dari Permukiman Israel
Aktual
Rabiul Akhir dalam Kalender Hijriah: Sejarah dan Peristiwa Pentingnya
Rabiul Akhir dalam Kalender Hijriah: Sejarah dan Peristiwa Pentingnya
Aktual
Berdoa dengan Bahasa Arab, Apakah Benar Lebih Utama? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Berdoa dengan Bahasa Arab, Apakah Benar Lebih Utama? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Malam Ini, 198.000 Warga Akan Nyanyikan Mars MTQ untuk Pecahkan Rekor MURI
Malam Ini, 198.000 Warga Akan Nyanyikan Mars MTQ untuk Pecahkan Rekor MURI
Aktual
Muhammadiyah Gelar Tanwir dan Milad ke-114 di Palu, Usung Tema Bersama Satukan Bangsa
Muhammadiyah Gelar Tanwir dan Milad ke-114 di Palu, Usung Tema Bersama Satukan Bangsa
Aktual
Sejak 1968, MTQ di Indonesia Digelar Berjenjang hingga Tingkat Nasional
Sejak 1968, MTQ di Indonesia Digelar Berjenjang hingga Tingkat Nasional
Aktual
Link Live Streaming Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Sabtu 12 September 2026
Link Live Streaming Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Sabtu 12 September 2026
Aktual
Tangis Haru dan Bangga Warga Semarang Saksikan Pawai Taaruf MTQ Nasional XXXI
Tangis Haru dan Bangga Warga Semarang Saksikan Pawai Taaruf MTQ Nasional XXXI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar