Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah: Tafsir Al-Ma'un Menolak Korupsi yang Dirancang Sistem

Kompas.com, 13 September 2026, 10:49 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Busyro Muqoddas menegaskan, Surah Al-Ma'un tidak hanya berbicara tentang kepedulian kepada kaum miskin, tetapi juga menjadi landasan moral untuk menolak korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan sistem politik yang merugikan rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Busyro usai Focus Group Discussion (FGD) mengenai rancangan naskah akademik perubahan Undang-Undang Pilkada bertajuk "Penerapan Ambang Batas Maksimal Koalisi dan Mekanisme Write-in Vote" untuk Mencegah Calon Tunggal dalam Pilkada yang diselenggarakan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Baca juga: 3 Filosofi Daun Kelor dalam Logo Milad Ke-114 Muhammadiyah

Menurut Busyro, hasil penelitian mengenai pembenahan sistem Pilkada merupakan contoh tafsir Al-Ma'un yang bersifat elaboratif, progresif, dan responsif terhadap persoalan kebangsaan.

“Dalam konsep baku Muhammadiyah yang sudah teruji lebih dari satu abad, semuanya bertitik tolak dari Surah Al-Ma'un,” ujar Busyro.

Ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah memahami Al-Ma'un bukan sekadar surah yang dibaca dalam ibadah, melainkan dasar gerakan amar ma'ruf yang harus dijalankan melalui ilmu pengetahuan, riset, dan keberpihakan kepada kemaslahatan masyarakat.

Al-Ma'un Menolak Agama yang Kehilangan Kepedulian

Busyro menuturkan bahwa tafsir Al-Ma'un berangkat dari kritik Al-Qur'an terhadap orang yang mengaku beragama, tetapi mengabaikan keadilan sosial.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'un ayat 1–3:

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ ۝ فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ ۝ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ

Ara'aita alladzī yukadzdzibu bid-dīn. Fa dzālikalladzī yadu‘ul yatīm. Wa lā yaḥuḍḍu ‘alā ṭa‘āmil miskīn.

Artinya: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.” (QS Al-Ma'un: 1–3)

Menurut Busyro, Muhammadiyah menafsirkan ayat tersebut secara lebih luas.

Kemiskinan, ketidakadilan, dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat tidak hanya disebabkan oleh kurangnya kepedulian individu, tetapi juga dapat lahir dari sistem politik dan tata kelola yang tidak berpihak kepada rakyat.

“Tafsir Al-Ma'un membutuhkan ilmu. Dakwah amar ma'ruf harus dilakukan dengan cara yang ma'ruf, yaitu menghadirkan kebajikan melalui kajian ilmiah dan solusi nyata,” katanya di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta (12/09/2026). 

Baca juga: Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Korupsi Sistemik Bertentangan dengan Nilai Al-Ma'un

Busyro menilai salah satu persoalan terbesar Indonesia saat ini ialah korupsi yang berkembang secara sistemik atau by design.

Menurutnya, praktik korupsi tidak lagi sekadar dilakukan oleh individu, melainkan muncul dari desain regulasi dan mekanisme politik yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menyebut kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Pilkada.

“Korupsi di Indonesia semakin sistemik. Faktor utamanya berkaitan dengan regulasi politik yang menentukan bagaimana kekuasaan dibangun dan diawasi,” ujarnya.

Dalam pandangannya, semangat Al-Ma'un menuntut umat Islam tidak berhenti pada aktivitas filantropi, tetapi juga memperjuangkan hadirnya sistem yang adil agar masyarakat terlindungi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

FGD tersebut mempresentasikan hasil penelitian tim Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang mengkaji meningkatnya fenomena calon tunggal dalam Pilkada serta menawarkan mekanisme *write-in vote* sebagai alternatif penguatan demokrasi.

Hadis Tentang Amanah Pemimpin

Busyro juga mengingatkan bahwa Islam memberikan peringatan keras kepada pemimpin yang mengkhianati amanah rakyat. Ia mengutip hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Mā min ‘abdin istar‘āhullāhu ra‘iyyatan yamūtu yauma yamūtu wa huwa ghāsyyun li ra‘iyyatihi illā ḥarramallāhu ‘alaihil jannah

“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah memimpin rakyat, lalu ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari No. 7150; HR Muslim No. 142)

Menurut Busyro, hadis tersebut menunjukkan bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan politik, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Ia juga mengutip hadis riwayat Ath-Thabrani tentang pentingnya ilmu yang memberi manfaat.

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَالِمٌ لَمْ يَنْفَعْهُ اللَّهُ بِعِلْمِهِ

Asyaddu an-nāsi ‘adzāban yaumal qiyāmati ‘ālimun lam yanfa‘hullāhu bi ‘ilmih.

Artinya: “Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat ialah orang yang memiliki ilmu, tetapi Allah tidak memberi manfaat atas ilmunya.” (HR Ath-Thabrani)

Bagi Busyro, hadis tersebut menjadi pengingat bahwa riset dan ilmu pengetahuan harus menghasilkan kebermanfaatan bagi masyarakat, termasuk melalui perbaikan sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Riset untuk Kemaslahatan Bangsa

Busyro menegaskan bahwa penelitian mengenai ambang batas maksimal koalisi dan mekanisme write-in vote bukan dibuat untuk kepentingan Muhammadiyah semata, melainkan sebagai sumbangan pemikiran bagi pembenahan demokrasi Indonesia.

“Riset ini bukan untuk kepentingan Muhammadiyah. Ini untuk kepentingan negeri yang semakin dikuasai mekanisme yang sistemik, terstruktur, dan masif,” ujarnya.

Ia berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR, partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem politik yang lebih adil.

Menurutnya, semangat Surah Al-Ma'un mengajarkan bahwa agama harus menghadirkan keberpihakan kepada kemaslahatan, sehingga melawan korupsi dan membangun kepemimpinan yang amanah merupakan bagian dari dakwah amar ma'ruf dalam kehidupan berbangsa.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Polemik Buku “Islam ala Prabowo”, Bagaimana Hukum Mencantumkan Nama Tokoh Tanpa Izin?
Polemik Buku “Islam ala Prabowo”, Bagaimana Hukum Mencantumkan Nama Tokoh Tanpa Izin?
Aktual
Bolehkah Petugas Damkar Menjamak dan Mengqashar Sholat Saat Bertugas?
Bolehkah Petugas Damkar Menjamak dan Mengqashar Sholat Saat Bertugas?
Aktual
Muhammadiyah: Tafsir Al-Ma'un Menolak Korupsi yang Dirancang Sistem
Muhammadiyah: Tafsir Al-Ma'un Menolak Korupsi yang Dirancang Sistem
Aktual
Mulai 2027, MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, STQ Ditiadakan
Mulai 2027, MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, STQ Ditiadakan
Aktual
3 Filosofi Daun Kelor dalam Logo Milad Ke-114 Muhammadiyah
3 Filosofi Daun Kelor dalam Logo Milad Ke-114 Muhammadiyah
Aktual
Potensi Karya Santri Besar, Bagaimana Menjangkau Pembaca Lebih Luas?
Potensi Karya Santri Besar, Bagaimana Menjangkau Pembaca Lebih Luas?
Aktual
Sejarah MTQ di Indonesia, Bermula dari Majelis Qari di Masjid Sunan Ampel
Sejarah MTQ di Indonesia, Bermula dari Majelis Qari di Masjid Sunan Ampel
Aktual
Saudi dan 7 Negara Muslim Sambut Larangan Inggris Impor Produk dari Permukiman Israel
Saudi dan 7 Negara Muslim Sambut Larangan Inggris Impor Produk dari Permukiman Israel
Aktual
Rabiul Akhir dalam Kalender Hijriah: Sejarah dan Peristiwa Pentingnya
Rabiul Akhir dalam Kalender Hijriah: Sejarah dan Peristiwa Pentingnya
Aktual
Berdoa dengan Bahasa Arab, Apakah Benar Lebih Utama? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Berdoa dengan Bahasa Arab, Apakah Benar Lebih Utama? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Malam Ini, 198.000 Warga Akan Nyanyikan Mars MTQ untuk Pecahkan Rekor MURI
Malam Ini, 198.000 Warga Akan Nyanyikan Mars MTQ untuk Pecahkan Rekor MURI
Aktual
Muhammadiyah Gelar Tanwir dan Milad ke-114 di Palu, Usung Tema Bersama Satukan Bangsa
Muhammadiyah Gelar Tanwir dan Milad ke-114 di Palu, Usung Tema Bersama Satukan Bangsa
Aktual
Sejak 1968, MTQ di Indonesia Digelar Berjenjang hingga Tingkat Nasional
Sejak 1968, MTQ di Indonesia Digelar Berjenjang hingga Tingkat Nasional
Aktual
Link Live Streaming Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Sabtu 12 September 2026
Link Live Streaming Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Sabtu 12 September 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar