Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 1968, MTQ di Indonesia Digelar Berjenjang hingga Tingkat Nasional

Kompas.com, 12 September 2026, 18:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) telah menjadi bagian dari tradisi keagamaan di Indonesia selama lebih dari lima dekade.

Sejak 1968, penyelenggaraan MTQ berlangsung secara berjenjang mulai dari tingkat RT, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional.

Baca juga: Sejarah MTQ di Indonesia, dari Lomba Tilawah hingga Ajang Nasional

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat melantik tujuh Dewan Pengawas dan 155 Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/9/2026).

Prosesi pelantikan ditandai dengan pembacaan baiat dan pemasangan toga kepada para dewan hakim.

Baca juga: Link Live Streaming Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Sabtu 12 September 2026

MTQ di Indonesia Digelar Sejak 1968

Nasaruddin mengatakan Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan MTQ.

Konsistensi tersebut terlihat dari pelaksanaan MTQ yang dilakukan secara berjenjang hingga tingkat nasional.

“Tidak ada negara yang konsisten mulai 1968 hingga tahun ini bisa melaksanakan MTQ mulai dari tingkat RT, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional,” katanya.

Menurut Nasaruddin, pelaksanaan MTQ yang berlangsung di berbagai tingkatan menunjukkan luasnya penyelenggaraan kegiatan tersebut di Indonesia.

MTQ tidak hanya digelar dalam satu agenda nasional, tetapi juga berkembang di berbagai daerah dan institusi.

Indonesia Memiliki Hampir 25 Event MTQ Tingkat Nasional 

Selain MTQ Nasional yang diselenggarakan melalui Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), kini semakin banyak lembaga dan institusi yang mengadakan MTQ tingkat nasional.

Nasaruddin menyebut hampir 25 event MTQ tingkat nasional saat ini diselenggarakan oleh berbagai pihak.

Fenomena tersebut, menurutnya, perlu diikuti dengan koordinasi dan standardisasi, khususnya dalam aspek perhakiman.

“Saat ini sedang tren bukan hanya yang dilakukan oleh LPTQ, tetapi hampir 25 event MTQ tingkat nasional yang dilakukan di Indonesia. Ada MTQ Korpri, MTQ Polri, MTQ Buruh, MTQ Perguruan Tinggi, MTQ BUMN, dan masih banyak lagi. Itu menjadi fenomena yang sangat penting untuk dicermati. Kita berharap ke depan semua kegiatan per-MTQ-an tingkat nasional di bawah koordinasi LPTQ mengenai perhakiman,” ujar Menag.

Beragam penyelenggaraan tersebut menunjukkan bahwa MTQ berkembang di lingkungan pemerintahan, kepolisian, perguruan tinggi, perusahaan negara hingga kelompok pekerja.

Perkembangan ini sekaligus menjadi perhatian pemerintah agar penyelenggaraan MTQ tingkat nasional memiliki koordinasi yang lebih baik.

Banyaknya Event MTQ Menunjukkan Kecintaan terhadap Al-Qur’an

Nasaruddin menilai maraknya penyelenggaraan MTQ merupakan gambaran kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses membumikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan.

“Timbul fenomena kecintaan umat terhadap Al-Qur’an, ini menjadi bagian dari proses membumikan Al-Qur’an. Tidak ada artinya kita membumikan Al-Qur’an jika tidak melangitkan manusia,” katanya.

Pelantikan dewan pengawas dan dewan hakim tersebut menjadi bagian dari rangkaian MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang.

Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, Dirjen Bimas Islam sekaligus Ketua Umum LPTQ Nasional Abu Rokhmad, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Lubenah, serta Direktur Penerangan Agama Islam Muchlis M. Hanafi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Berdoa dengan Bahasa Arab, Apakah Benar Lebih Utama? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Berdoa dengan Bahasa Arab, Apakah Benar Lebih Utama? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Malam Ini, 198.000 Warga Akan Nyanyikan Mars MTQ untuk Pecahkan Rekor MURI
Malam Ini, 198.000 Warga Akan Nyanyikan Mars MTQ untuk Pecahkan Rekor MURI
Aktual
Muhammadiyah Gelar Tanwir dan Milad ke-114 di Palu, Usung Tema Bersama Satukan Bangsa
Muhammadiyah Gelar Tanwir dan Milad ke-114 di Palu, Usung Tema Bersama Satukan Bangsa
Aktual
Sejak 1968, MTQ di Indonesia Digelar Berjenjang hingga Tingkat Nasional
Sejak 1968, MTQ di Indonesia Digelar Berjenjang hingga Tingkat Nasional
Aktual
Link Live Streaming Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Sabtu 12 September 2026
Link Live Streaming Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Sabtu 12 September 2026
Aktual
Tangis Haru dan Bangga Warga Semarang Saksikan Pawai Taaruf MTQ Nasional XXXI
Tangis Haru dan Bangga Warga Semarang Saksikan Pawai Taaruf MTQ Nasional XXXI
Aktual
 Sejarah Al-Qur’an, dari Turunnya Wahyu Pertama hingga Menjadi Pedoman Hidup
Sejarah Al-Qur’an, dari Turunnya Wahyu Pertama hingga Menjadi Pedoman Hidup
Aktual
Nasaruddin Umar: Al-Qur’an Jadi Sumber Inspirasi Pengembangan Ilmu Kedokteran
Nasaruddin Umar: Al-Qur’an Jadi Sumber Inspirasi Pengembangan Ilmu Kedokteran
Aktual
Menag Ungkap Rencana MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, Ini Alasannya
Menag Ungkap Rencana MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, Ini Alasannya
Aktual
Pawai Taaruf MTQ Nasional XXXI Semarakkan Kota Semarang
Pawai Taaruf MTQ Nasional XXXI Semarakkan Kota Semarang
Aktual
Jelang Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Simpang Lima Semarang Dilengkapi Tempat Wudhu hingga Air Minum Gratis
Jelang Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Simpang Lima Semarang Dilengkapi Tempat Wudhu hingga Air Minum Gratis
Aktual
Sejarah MTQ di Indonesia, dari Lomba Tilawah hingga Ajang Nasional
Sejarah MTQ di Indonesia, dari Lomba Tilawah hingga Ajang Nasional
Aktual
Dubes Arab Saudi Doakan Lima Wartawan Hilang Kontak di Selat Sunda
Dubes Arab Saudi Doakan Lima Wartawan Hilang Kontak di Selat Sunda
Aktual
Buku Nikah Hilang, Apakah Harus Isbat Nikah Lagi? Ini Penjelasan Kemenag
Buku Nikah Hilang, Apakah Harus Isbat Nikah Lagi? Ini Penjelasan Kemenag
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar