Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah MTQ di Indonesia, dari Lomba Tilawah hingga Ajang Nasional

Kompas.com, 12 September 2026, 08:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) adalah ajang perlombaan yang menguji berbagai kemampuan dalam membaca, menghafal, memahami, menafsirkan, dan menyampaikan Al-Qur’an.

Di Indonesia, MTQ telah berkembang menjadi kegiatan rutin yang digelar secara berjenjang hingga tingkat nasional dan pada 2026 memasuki penyelenggaraan ke-31 di Semarang, Jawa Tengah.

Dirangkum dari laman Kemenag Aceh, NU Online, LPTQ Tangerang, dan Antara, berikut sejarah penyelenggaraan MTQ di Indonesia.

Baca juga: Lirik Mars MTQ dan Hymne MTQ

Sejarah MTQ di Indonesia

Sejarah MTQ di Indonesia memiliki akar yang cukup panjang dan berkaitan dengan perkembangan tradisi membaca Al-Qur’an di tengah masyarakat.

Kegiatan ini kemudian berkembang dari aktivitas yang digerakkan masyarakat dan organisasi Islam menjadi agenda yang dilembagakan pemerintah.

MTQ telah ada di Indonesia sejak tahun 1940-an, bersamaan dengan berdirinya Jami’iyyatul Qurro wal Huffadz yang didirikan oleh Nahdhatul Ulama.

Baca juga: Link Live Streaming Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Semarang, 12 September 2026 Pukul 19.00 WIB

MTQ untuk pertama kali disebut dilaksanakan pada 1941, sebelum Indonesia merdeka, oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU).

Dalam perkembangannya, kegiatan membaca Al-Qur’an dengan seni suara juga tumbuh di berbagai daerah.

Saat upacara pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an tingkat Nasional (MTQN) ke-26 di Islamic Centre, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (30/7/2016), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sempat mengungkap cikal bakal perhelatan MTQ yang kini menjadi kegiatan rutin sekaligus budaya bangsa Indonesia.

“Pada mulanya, kegiatan ini diinisiasi para qari di Masjid Sunan Ampel Surabaya pada tahun 1950-an. Majelis pembacaan Qur’an dengan seni suara itu dimaksudkan sebagai upaya penjiwaan terhadap Qur’an di sanubari umat Islam agar mereka menjadi manusia yang lebih berbudaya,” kata Menteri Lukman.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan tradisi yang dilakukan Wali Songo dalam berdakwah. Karena melihat animo masyarakat yang tinggi, salah satu qori penggagas majelis itu, yakni Kiai Bashori Alwi, menyampaikan kepada pemerintah tentang lomba baca Al-Qur’an tersebut.

“Presiden Soekarno lalu menyambut usulan tersebut dengan menggelar musabaqah internasional pada saat Konferensi Islam Asia Afrika di Bandung pada tahun 1965. Itulah MTQ pertama kali dan langsung bertaraf internasional. Setelah itu, Bung Karno menugaskan 11 orang qori Indonesia bermuhibah ke beberapa negara sahabat,” ungkapnya.

MTQ Nasional Pertama Digelar di Makassar

Penyelenggaraan MTQ secara nasional mulai dilembagakan setelah pemerintah melihat besarnya manfaat kegiatan tersebut sebagai bagian dari syiar Al-Qur’an.

Pada bulan Ramadhan 1968, MTQ nasional pertama diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada penyelenggaraan pertama itu, cabang yang dilombakan masih terbatas pada tilawah dewasa.

Dari ajang tersebut lahir qari Ahmad Syahid dari Jawa Barat dan Muhammadong dari Sulawesi Selatan.

Menteri Lukman menambahkan, setelah merasakan manfaat yang begitu besar dari syiar melalui Al-Qur’an, pemerintah lantas melembagakan MTQN sebagai kegiatan resmi yang digelar secara bergiliran di berbagai daerah.

Pada 1968, MTQN pertama digelar di Makassar, Sulawesi Selatan. “Saat itu selain tilawah sudah ada beberapa cabang yang diperlombakan semisal kaligrafi, tafsir, tahfidh, dan syarhil Qur’an. Keragaman lomba ini menandakan bahwa MTQN bukan hanya kegiatan yang menampilkan seni suara saja. Namun menjadi forum ilmiah bagaimana menafsir, menalar, dan menarasikan Al-Qur’an,” paparnya.

Penyelenggaraan MTQ kemudian berlangsung setiap tahun dari 1968 hingga 1981. Setelah MTQ yang dilaksanakan di Provinsi Aceh pada 1981, penyelenggaraannya berubah menjadi dua tahun sekali.

Peran LPTQ dalam Perkembangan MTQ

Dalam perkembangannya, MTQ tidak hanya menjadi kegiatan yang diselenggarakan organisasi dan masyarakat, tetapi juga diadaptasi serta diorganisasi oleh pemerintah. Salah satu lembaga yang berperan dalam pengembangan kegiatan tersebut adalah Lembaga Pengembangan Tilawah Al-Qur’an (LPTQ).

MTQ diperkenalkan sejak tahun 1940, bermula dari berdirinya Jam’iyyah al-Qurra’ wa al-Huffadz, sebuah institusi yang didirikan oleh Nahdhatul Ulama, ormas terbesar di Indonesia.

Kemudian beberapa tahun berselang, ketika Menteri Agama dijabat oleh KH. Muhammad Dahlan (1967-1971), MTQ mulai dilembagakan secara nasional.

Beliau bersama Prof. KH. Ibrahim Hossen adalah pemprakarsa pertama penyelenggaraan Musabaqah Tilawah Al-Qur’an (MTQ) tingkat nasional. Kedua tokoh ini juga bersama KH. Zaini Miftah, KH. Ali Mansyur dan Prof. Dr. H.A. Mukti Ali pada 23 Januari 1970 membentuk yayasan Ihya ‘Ulumuddin, yang setahun kemudian merintis berdirinya Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ).

PTIQ merupakan perguruan tinggi yang secara khusus mengajarkan seni baca dan menghafal Al-Qur’an serta mengkaji ilmu-ilmu yang ada di dalamnya.

Adapun Lembaga Pengembangan Tilawah Al-Quran (LPTQ) adalah organisasi di dalam Kementerian Agama yang bertanggung jawab menyelenggarakan acara MTQ tersebut.

Para pembaca Al-Qur’an, baik pria maupun wanita, dari seluruh Indonesia dapat berpartisipasi dalam perencanaan dan implementasi kompetisi ini. Mereka juga dapat memilih kontestan dan menyiapkan delegasi untuk mengikuti kompetisi tersebut.

Perkembangan Cabang Lomba MTQ

Pada awal penyelenggaraannya, MTQ lebih menonjolkan kemampuan membaca Al-Qur’an dengan suara dan lagu. Seiring waktu, cabang lomba berkembang sehingga MTQ tidak lagi hanya menjadi ajang untuk menampilkan seni baca Al-Qur’an.

Selain Musabaqah Tilawah al-Qur’an, cabang yang berkembang dalam MTQ meliputi Musabaqah Hifdz al-Qur’an (MHQ), Musabaqah Syarh al-Qur’an (MSQ), Musabaqah Fahm al-Qur’an (MFQ), Khath al-Qur’an, Tafsir al-Qur’an, serta Musabaqah Menulis Ilmiah al-Qur’an (M2IQ).

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa MTQ mencakup berbagai kemampuan yang berkaitan dengan Al-Qur’an.

Ide dasarnya adalah merealisasikan aktivitas membaca, menghafal, menulis, memahami, menafsirkan, dan menyampaikan tuntunan Al-Qur’an secara lebih menyeluruh.

Tujuan dan Fungsi MTQ

MTQ merupakan program rutin Lembaga Pengembangan Tilawah al-Qur’an Indonesia (LPTQ). Kegiatan ini memperlombakan berbagai segi kemahiran dalam bidang Al-Qur’an yang telah menjadi tradisi positif dan kemudian dilembagakan.

Tujuan pokok dan fungsi MTQ adalah sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan pengamalan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari bagi umat Islam, khususnya bagi peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Karena itu, berbagai kemampuan yang mendukung tujuan tersebut menjadi bagian dari cabang perlombaan MTQ.

Dari fenomena musabaqah ini, setidaknya ada dua macam misi yang hendak diwujudkan oleh umat Islam Indonesia.

Pertama, syi’ar Islam. Walaupun niat luhur di balik kegiatan semarak ini adalah demi Allah semata, musabaqah ini tidak lepas dari dimensi sosialnya sebagai sebuah eksibisi.

Kedua, tujuan internal. Dengan menyelenggarakan perlombaan rutin yang mempertandingkan ‘jago-jago’ antarwilayah mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat internasional, diharapkan masing-masing pemegang kebijakan di semua wilayah mendorong dan mendukung aktivitas-aktivitas pembelajaran Al-Qur’an.

Perbedaan MTQ dan STQ

Selain MTQ, terdapat Seleksi Tilawah al-Qur’an (STQ) yang memiliki sejumlah perbedaan dalam cabang perlombaannya. Dalam STQ, lomba yang dipertandingkan hanya Tilawah al-Qur’an, Tahfidz al-Qur’an, dan Tafsir al-Qur’an bi al-Arabiyyah.

Sementara dalam MTQ, selain ketiga cabang tersebut, juga dipertandingkan Syarh al-Qur’an, Khath al-Qur’an, dan Cerdas Cermat al-Qur’an (CCQ) atau Musabaqah Fahm al-Qur’an (MFQ).

MTQ ada lebih dulu, persisnya di awal tahun 70-an, sementara STQ baru ada sejak 1978.

Digulirkannya STQ saat itu untuk mengisi aktivitas keislaman di tahun-tahun yang tidak diselenggarakan MTQ karena MTQ digelar setiap dua tahun sekali.

MTQ Digelar Berjenjang hingga Tingkat Nasional

Penyelenggaraan MTQ berkembang dari tingkat masyarakat hingga menjadi kompetisi berjenjang. MTQ berkembang mulai dari kampung-kampung, kemudian kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Para wakil provinsi inilah yang kemudian berlomba di tingkat nasional. Sementara STQ tidak melalui seleksi kampung, tetapi langsung mengirimkan utusan dari masing-masing provinsi.

Tata cara pelaksanaan MTQ tingkat nasional sama halnya dengan tata cara pelaksanaan tingkat regional, mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Pada tingkat nasional, para pemenang yang terjaring di tingkat provinsi dikirim untuk mengikuti kompetisi yang dihadiri dan dimeriahkan oleh para kafilah dari seluruh provinsi di Indonesia.

Untuk tingkat internasional, cabang yang diperlombakan hanya dua, yakni Musabaqah Tilawah al-Qur’an (MTQ) dan Musabaqah Hifdz al-Qur’an (MHQ), dengan fokus pada kemampuan membaca dan menghafal Al-Qur’an.

MTQ Nasional 2026 Perkenalkan Al Quran Isyarat kepada Masyarakat

Perkembangan MTQ tersebut berlanjut hingga penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI pada 2026. Ajang ini digelar di Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari rangkaian penyelenggaraan MTQ nasional yang berlangsung secara bergiliran di berbagai daerah.

Dengan perjalanan tersebut, MTQ di Indonesia tidak lagi terbatas pada perlombaan seni membaca Al-Qur’an.

Perkembangannya mencakup kemampuan menghafal, memahami, menafsirkan, menulis, serta menyampaikan kandungan Al-Qur’an. MTQ juga menjadi sarana syiar Islam sekaligus mendorong pembelajaran Al-Qur’an secara berkelanjutan di berbagai daerah.

Dilansir dari Antara, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah, pada 11–20 September 2026 menjadi momentum untuk semakin memperkenalkan Al Quran Isyarat kepada masyarakat.

MTQ Nasional 2026 juga menghadirkan Eksibisi Disabilitas Tuli sebagai ruang partisipasi sekaligus upaya memperluas akses layanan keagamaan yang inklusif.

Sebanyak 28 peserta dari 14 komunitas Tuli Muslim akan mengikuti eksibisi pada 14–16 September 2026, yang terbagi dalam golongan Tilawah dan Kitabah Al Quran Isyarat.

Penyelenggaraan eksibisi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin akses penyandang disabilitas, termasuk dalam pelayanan keagamaan.

Menag berharap semangat inklusivitas dalam MTQ Nasional terus berlanjut sehingga tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh kesempatan mempelajari dan memahami Al Quran.

“Al Quran adalah tuntunan bagi seluruh umat. Kita harus memastikan saudara-saudara kita penyandang disabilitas juga memiliki ruang dan akses yang semakin luas untuk mempelajari, memahami, dan mencintai Al Quran,” ujar Menag.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar